Menyambung silaturahmi
Ketika Dizalimi Keluarga Dan Saudara-saudaranya, Apakah Dia Berinteraksi Dengan Mereka Hanya Dengan Salam
Kalau seseorang dizalimi keluarga dan saudara-saudaranya dan mereka bersih kukuh dalam sikapnya, apakah dibolehkan membatasi berinterakasi dengan mereka, cukup hanya manjawab salam saja. Apakah hal itu dibolehkan atau hal tersebut termasuk menjauhi kerabat yang diharamkan??Siapakah Kerabat Yang Wajib Disambung?
Allah telah mewasiatkan kepada Rasul-Nya nan mulia sallallahu alaihi wa sallam untuk menyambung kerabat. Pertanyaanku adalah siapakah kerabat yang harus disambung? Apakah dari jalur ayah atau ibu ataukah istri?Hak-hak Ikhwah (saudara lelaki) Da Akhawat (saudara Perempuan)
Apa hak-hak (yang selayaknya dilakukan) seseorang kepada ikhwah dan akhawat serta kedua orang tua ?Silaturrohim Itu Suatu Kewajiban Sesuai Dengan Kemampuan
Saya mempunyai saudari perempuan yang telah menikah, ibu yang menikah dengan lelaki lain bukan dari ayahku. Dimana ayahku telah meninggal dunia. Saya bekerja sebagai tentara dan ingin berkunjung ke mereka. Akan tetapi kondisiku tidak memungkinkan. Perlu diketahui saya juga telah menikah. Kalau saya pergi dan meninggalkan keluargaku, maka saya harus tinggal minimal 3 hari. Disela hari-hari ini saya akan disibukkan dengan istri dan anak-anakku. Apakah saya termasuk memutus persaudaraan. Perlu diketahui sekitar 10 bulan saya belum mengunjunginya?Kerabat Yang Terputus Dan Yang Tersambung
Apa makna silaturrahim?