Hukum Seputar Taubat
Tumbuh Dengan Mencuri, Meninggalkan Shalat Dan Puasa. Dia Ingin Bertaubat
Saya mencuri semenjak saya mampu untuk berpikir. Saya mengetahui hal itu suatu kesalahan. Suatu hari saya berhenti dari mencuri dan meminta ampunan. Akan tetapi terulang mencuri lagi. Saya mendapatkan banyak masalah disebabkan hal itu dengan keluarga suamiku. Semenjak itu, saya memutuskan tidak akan melakukan hal itu lagi. Kemudian saya tidak mencuri sekitar satu tahun. Setelah itu saya memulai lagi mencuri. Saya memulai dengan mencuri sesuatu yang kecil. Dimana semakin bertambah menjadi yang lebih besar. Saya belum mengetahui bagaimana cara berhenti dari kebiasaan ini. Saya mendengarkan pengajian yang mendidik. Semuanya sudah saya lakukan. Saya tidak ingat siapa yang telah saya curi pena, uang, juice, coklat. Saya teringat mencuri dompet suamiku. Dompet teman dekatku, ibu dan ayahku. Sampai saya tidak menunaikan shalat atau puasa di bulan Ramadan. Saya tidak ingat berapa kali puasa saya batal. Saya tidak dapat menghitungnya. Pertanyaannya apakah saya telah berubah menjadi kafir? Apakah mungkin saya akan diampuni? Bagaimana caranya agar saya dekat dengan Allah?Penyesalan: Rukun Taubat Yang Teragung
Saya sudah memutuskan untuk bertaubat, saya sudah meningglkan maksiat, saya juga sudah berazam untuk tidak mengulanginya lagi, hanya saja saya belum mendapatkan adanya rasa penyesalan di dalam hati, maka bagaimana cara mendapatkan rasa penyesalan ?, rasanya begitu sulit merealisasikannya; karena penyesalan bukan sebuah perbuatan dan bukan menjadi kemampuan seorang mukallaf; karena merupakan prilaku di luar kendali bukan perbuatan yang disengaja, maka masuk pada sisi mana penyesalan di dalam beban (syari’at) sementara ia bukan termasuk perbuatan seorang mukallaf juga tidak dalam kemampuannya ? dan apakah dengan saya berdoa kepada Allah, Dia akan memberikan rasa penyesalan di dalam hati saya ?Telah Berbuat Jelek Kepada Kedua Orang Tuanya, Dan Dia Menyesal Setelah Keduanya Wafat, Bagaimana Caranya Yang Dilakukannya?
Bagamana kalau ada seseorang berbuat jelek kepada kedua orang tuanya, kemudian da menyadari kesalahanya setelah keduanya wafat, bagaimana dia berbuat agar dia dimaafkan?MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?
Saya seorang pemuda berkenalan dengan wanita, saya bersamanya sekitar tiga tahun. Dahulu saya berbincang-bincang lewat telpon, dan bertemu dengannya serta meminta uang. Dia memberikanku lima ribu riyal. Seleng beberapa lama. Alhamdulillah Allah telah memberikan rizki kepadaku dengan menikah dan saya tinggalkan wanita itu. saya minta kepadanya agar saya transfer uang yang telah saya ambil darinya. Akan tetapi dia menolak dan mengatakan, ‘Semoga Allah memaafkan anda di dunia dan akhirat. Hal itu terjadi beberapa kali. Sekarang saya tidak tahu apa yang seharusnya saya lakukan. Apakah saya mengambil uang itu dan mensodaqahkan atas namanya atau apa yang saya lakukan?Apakah Haji dan Taubat Menggugurkan Hak-hak Allah dan Hak-hak hamba-Nya dan Hak Orang Yang Terbunuh ?
Setelah menyelesaikan ibadah haji, kami mengetahui bahwa hal itu akan menggugurkan kesalahan dan dosa besar, yaitu; bahwa Allah akan mengampuni apa yang menjadi hak-Nya, namun sebagaimana yang saya ketahui bahwa hal itu tidak menggugurkan hak para hamba-Nya, yang menjadi pertanyaan saya adalah: Anda telah menjawab pada soal sebelumnya bahwa barang siapa yang bertaubat dari dosa atau dosa besar sebanyak apapun, bahwa Allah akan mengampuninya jika ia jujur dalam taubatnya, dan yang menjadi dalil Anda adalah firman Allah Ta’ala:` قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ الزمر/53 “Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Az Zumar: 53) Dan firman Allah –‘Azza wa Jalla- saat menjelaskan ampunan-Nya untuk dosa yang paling besar: وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً . يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً . إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً الفرقان/ 68 – 70 . “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Furqan: 68-70) Imam Bukhori dan Imam Muslim (2766) telah meriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا ..... الخ الحديث “Bahwa ada seorang laki-laki pada umat sebelum kalian yang telah membunuh 99 orang….dst.”. (Al Hadits) Namun dimanakah yang menjadi hak para hamba (di sini) ?, dan apakah orang yang telah membunuh dan bertaubat diampuni dosanya ?, sebagaimana kita ketahui bahwa barang siapa yang membunuh dengan sengaja maka ia akan masuk neraka jahannam, saya hanya ingin bertanya saja tidak lebih ?, dan bagaimana menggabungkan dengan hadits terakhir terkait orang yang membunuh 99 orang dan telah dilengkapi menjadi 100 orang dengan sengaja dan masuk surga, di manakah hak mereka yang telah dibunuh olehnya ?, semoga Allah memberikan berkah-Nya kepada Anda.Diterimanya Taubat
Saya telah melakukan dosa besar dan aku telah beristighfar serta berdoa kepada Allah agar berkenan untuk mengampuni dosa tersebut, maka apakah taubat saya dari dosa tersebut akan diterima ? Khususnya saya merasa taubat saya belum diterima dan saya termasuk orang yang dimurkai, apakah ada isyarat-isyarat tertentu prihal diterimanya taubat ?