Usul fikih
Secara asal Hewan Adalah Mubah, Sementara Dalam Sembelihan Dan Daging Adalah Haram
Ada kaidah fikih yang disebutkan oleh Allamah as-Sa’dy dalam nadhomnya yang menyatakan bahwa prinsip asal tentang daging itu diharamkan. Sementara murid beliau Ibnu Utsaimin memberikan catatan bahwa hal itu tidak termasuk hewan. Bahkan (hewan-hewan) ini asalnya adalah mubah. Akan tetapi kaidah dalam daging ibarat hewan buruan yang jatuh di air atau sembelihan yang tidak diketahui penyembelihnya, dimana salah seorang syekh pernah berbicara seperti perkataan ini, ketika beliau menyebutkan kaidah ini dalam perkataan Allamah Ibnu Qoyyim, dan beliau mengingkarinya. Akan tetapi mengakui perkataan Ibnu Utsaimin bahwa jika alasan larangan dan alasan kebolehannya tumpang tindih, maka larangan itu lebih diutamakan. Dan menyebutkan permasalahan berburu kalau ia jatuh di air, beliau berdalil ketika menolak kaidah itu dengan para shahabat yang memakan keledai jinak sebelum diharamkannya. Dimana disana belum ada dalil yang menghalalkannya. Disebutkan bahwa belum ada perbedaan diantara para shahabat akan kehalalan daging. Adanya perbedaan ini setelah itu, ahlu fikih telah menyebutkan kaidah ini, apakah penyebutan mereka dalam kitab-kitabnya itu menjadikan secara umum dimana asalnya dalam daging dan hewan itu diharamkan? Diantara para ulama’ fikih terdahulu mengambil kaidah ini secara umum. Dan diantara mereka ada yang memberi batasan sesuai dengan perincian yang telah disebutkan oleh Syekh Ibnu Utsaimin bahwa hal itu mencakup daging saja bukan pada hewan?Bertanya Tentang Fatwa Imam Ahmad Berbeda Dengan Mazhabnya Dari Wajibnya Mengusap Kedua Telinga Dalam Wudu
Anda sebutkan dalam fatwa no. 115246 teksnya ‘Kholal mengatakan, “Semua menghukumi dari Abu Abdillah bagi orang yang meninggalkan mengusapkan keduanya (telinga) secara sengaja atau lupa diterima. Hal itu karena keduanya mengikuti kepala. Tidak difahami dari itlak nama kepala keduanya masuk. Dan tidak mirip sisa bagian kepala. Oleh karena itu tidak diterima mengusap keduanya bagi orang yang membagi mengusap sebagian. Apa sebab dibelakang fatwa Imam Ahmad ini. Padahal asal mazhabnya menegaskan wajibnya mengusap dua telinga?Lalai dari Niat Bertaqarrub Kepada Allah
Apakah ada pengaruhnya kepada sahnya amal jika tidak menghadirkan niat untuk bertaqarrub kepada Allah ? atau akan mengurangi pahala saja ?, jika seseorang yang mandi dengan niat untuk masuk Islam atau untuk menghilangkan hadats besar dan lalai tidak berniat untuk taqarrub kepada Allah, apakah mandinya tersebut tetap sah ?Apakah Ada Perbedaan Antara Wajib Dan Fardhu
Sesungguhnya ketika menelaah petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak didapatkan perbedaan secara umum antara wajib dan fardu. Maka kalau begitu darimanakah perbedaan ini? Dan bagaimana perincian dalam masalah ini? Semoga Allah memberikan berkah kepada anda dan terima kasih.Kewajiban Seseorang Awam Untuk Taklid Kepada Ulama Daerahnya, dan Tidak Keluar Dari Pendapat Mereka
Apakah boleh bagi seorang awam untuk meminta fatwa dan mengambil pendapat ulama manapun, atau ia wajib meminta fatwa kepada ulama setempat (negaranya) di mana ia tinggal di situ saja ?Apa Itu Syariat?
Apa itu syariat?Kisah Pengasingan Nashir Bin Hajjaj Oleh Umar Bin Khaththab Dari Madinah
Disebutkan bahwasannya Umar bin Khathab pernah mengasingkan Nashir bin Al Hajjaj karena ketampanannya yang sangat memikat? Apakah ini benar? Dan apa penyebab dari itu semua?Mengaku Adanya Ijmak Tentang Kafirnya Orang Yang Meninggalkan Shalat Dan Siapa Yang Tidak Mengkafirkannya. Bagaimana Kita Memahami Latar Belakang Ijmak Pada Masalah Ini?
Saya telah membaca pendapat para ulama tentang orang yang meninggalkan shalat. Di antara mereka ada yang berkata, 'Orang itu kafir murtad'. Ada juga yang berkata, 'Dia fasik'. Kelompok pertama mengaku adanya ijmak dalam masalah ini. Pertanyaannya, Jika dalam masalah ini terdapat ijmak, mengapa tidak terdengar pandangan Abu Hanifah, Malik dan Syafii? Mengapa mereka tidak mengatakan ijmak? Bahkan saya mendengar bahwa Imam Ahmad sendiri dalam salah satu riwayatnya berpendapat seperti ketiga imam tersebut. Dan aku membaca catatan Imam Syaukani yang menyebutkan ijmak salaf telah terjadi bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir. Darimana kelompok pertama itu mengaku adanya ijmak dalam masalah ini? Mengapa masalah ijmak ini tidak diketahui oleh mereka yang berbeda pendapat dengan kelompok tersebut sehingga mereka tidak berpendapat demikian?Bagaimana Mengkompromikan firman Allah Ta'ala, "..Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim." Dengan Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ".. dan siapa yang ingin melakukan keburukan, namun tidak jadi melakukannya…"
Saya membaca sebuah hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jika dia berencana hendak melakukan keburukan namun tidak jadi melakukannya, Allah akan tetapkan baginya kebaikan yang sempurna." Hadits ini sulit dipahami dengan firman Allah Ta'ala, "..Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, maka akan rasakan baginya sebagian dari azab yang pedih." (Al-Hajj: 25). Bagaimana kita mengkompromikan ayat dan hadits ini?Hukum-hukum Taklifi dan Beberapa Contohnya
Yang fardhu adalah ilzam (mengharuskan), yang sunah adalah ghairu ilzam (tidak diharuskan), yang mubah adalah ikhtiyar (pilihan), yang makruh adalah perbuatan yang tidak disukai, dan yang haram adalah yang dilarang, saya berharap anda memberikan contoh dari beberapa bagian tersebut ?Apakah Di Dalam Teks Wahyu Ada Istilah Qath’i Dilalah dan Dzanni Dilalah ?
Pertanyaan saya adalah mengenai hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang dibagi dengan “qath’I dilalah dan dzanni dilalah” (satu petunjuk dan multi penafsiran). Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.Makna Ungkapan Ibadah Adalah Tauqifiyah
Apa maksud bahwa ibadah adalah tauqifiAPA HUKUM MEMBERI UCAPAN UNTUK HARI JUM’AT
Apa hukum memberi ucapan untuk hari Jum’at? Kebiasaan di antara kami sekarang pada hari jum’at mengirim sms satu sama lain, lalu memberikan ucapan selamat dengan mengatakan ‘Jum’at yang berbarokah’ atau ‘Juma’at yang baik'Apa Maksud Dari Kalimat Di Bawah Ini: “Perbedaan Fatwa Tergantung Pada Perbedaan Waktu dan Tempat”`
Adakah pernyataan yang disebut dengan: “Perbedaan fatwa tergantung perbedaan waktu dan tempat” ?, dan adakah dalilnya dari al Qur’an dan Sunnah ?, Mohon penjelasannya, semoga Allah menjadikan ilmu anda bermanfaat, dan semoga Allah memberikan balasan baik kepada anda.Bagaimana Seorang Muslim Meniatkan Semua Kehidupannya Hanya Untuk Allah
Saya mempunyai kesulitan dalam memahami masalah, bahwa wajib bagi kita untuk melakukan segala sesuatu karena Allah dan hanya karena-Nya semata, contoh; jika saya ingin mengurangi berat tubuh saya atau hal lainnya. Jika saya melakukannya agar saya terlihat lebih tampan, apakah niat ini salah ?, dan jika salah, maka bagaimanakah niat yang benar yang seharusnya jika saya ingin melakukan suatu hal ?, ketika orang berkata sebaiknya anda menikah karena Allah semata, dan melakukan perbuatan lainnya juga karena Allah semata, maka bagaimanakah penerapannya ?Jika Bertaklid Seorang Ulama Yang Dikenal Ilmu Dan Amanahnya, Tidak Berdosa
Saya seorang mahasiswa yang mendapat bea siswa untuk belajar di negeri non muslim. Pertanyaan saya adalah; Apakah saya berdosa jika mengambil pendapat salah seorang ulama yang terkenal ilmu dan kehati-hatiannya dalam suatu masalah ibadah secara khusus dan saya mengira bahwa dia memiliki dalil yang shahih. Catatan: Masalahnya terkait dengan melakukan shalat qashar dan jamak bagi orang yang kondisinya seperti aku. Apakah saya berdosa jika mengambil pendapatnya yang bagi saya hal ini lebih mudah bagi kondisi saya, walaupun berbeda dengan pendapat orang-orang selain saya. Apakah perkara ini termasuk keluwesan dalam beragama? Juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memilih yang paling ringan di antara dua perkara, selama di dalamnya tidak ada dosa. Saya mengalami banyak kesulitan yang boleh jadi tidak diketahui kecuali orang yang merasakannya. Akan tetapi, wallahu a’lam, keringanan di sini bukan semata karena adanya kesulitan, juga karena Allah senang jika keringanannya diambil. Mohon jawabannya, aku mohon kepada Allah, semoga semua ini dijadikan sebagai pemberat timbangan kebaikan kalian.Pengertian Haram Dan Makruh
Apa maksud kata makruh dan apa perbedaannya dengan haram?