haid dan nifas
Apakah Merupakan Suatu Keharusan Memasukkan Kapas Untuk Mengetahui Sudah Suci Atau Cukup Menunggu 24 Jam Kemudian Mandi Besar?
Saya telah banyak membaca lewat situs anda dan situs-situs lainnya bahwa diantara salah satu tanda suci dari haid selain adanya lendir putih adalah kering secara sempurna. Patokannya adalah seorang wanita menyeka tempat atau memasukkan kapas, kalau bersih tidak ada bekasnya, maka dia telah suci. Pertanyaannya adalah apakah upaya dengan kapas atau semisalnya dengan cara seperti ini merupakan suatu keharusan atau tujuannya adalah keyakinan bahwa dia telah suci saja sehingga bisa dengan cara apapun juga? Biasanya wanita ini menunggu masa seumpama 24 jam. Kalau tidak keluar apapun yang mengenai bajunya sementara dia mengetahui masa (haidnya) 7 atau 8 hari. Dengan tanpa menyeka dengan kapas dia langsung mandi dan shalat. Apakah hal seperti ini dibenarkan atau dia harus menyekanya untuk kehati-hatian?Apakah Kering Itu Tanda Yang Disepakati Suci Dari Haid?
Saya ingin bertanya khusus terkait dengan pendapat Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala yang terakhir terkait dengan darah kekuning-kuningan dan darah keruh kehitam-hitaman. Dimana beliau mengatakan,”Bahwa keduanya tidak termasuk haid secara mutlak. Pertanyaanku adalah apakah pendapat beliau rahimahullah ta’ala terkait dengan hadits utusan para wanita dengan membawa kapas yang di dalamnya ada warna kekuning-kuningan kepada Aisyah radhiallahu’anha dimana didalamnya maka beliau radhiallahu’anha memerintahkan kepada mereka agar jangan tergesa-gesa sampai terlihat cairan putih. Hal ini bahwa Aisyah berpendapat bahwa darah kekuningan itu termasuk haid, apakah beliau rahimahullah berpendapat bahwa hadits ini lemah. Karena darah kekuningan dan keruh itu tidak dianggap sebagai haid, ataukah beliau mempunyai sebab lainnya? Apakah tambahan dalam hadits (setelah bersuci) dalam hadits ‘Kami tidak mengganggap apapun darah kekuningan dan keruh’ itu tambahan yang lemah, sehingga hadits itu umum. Dalam kondisi seperti ini, harusnya darah kekuningan dan kerung tidak dianggap sebagai darah haid? perlu diketahui bahwa saya mengambil pendapat yang menganggapnya ia termasuk darah haid kalau bersambung dengan haid, akan tetapi saya ingin ketenangan. Apakah para ulama’ sepakat terealisasinya suci dengan kering?Seorang Wanita Sudah Monopause Namun Masih Melihat Ada Darah Yang Keluar Maka Bagaimanakah Hukumnya ?
Setelah berhentinya masa haid; karena sudah monopause (faktor usia lanjut) dan atas persetujuanku mengobati kanker dengan obat kimia, maka ada darah yang keluar lagi yang mirip dengan darah haid namun baunya tidak sama dengan darah haid, maka apakah saya tetap shalat atau tidak ?Bagaimana Caranya Membedakan Antara Flek Kekuningan Dengan Darah Haid ?
Bagaimana caranya saya membedakan antara flek kekuningan dengan basahnya vagina jika bersambung dengan masa haid, atau semua yang berwarna kekuningan adalah flek kuning, meskipun warnanya putih namun cenderung kekuningan juga menjadi penghalang untuk melaksanakan puasa dan shalat jika bersambung dengan masa haid. Sesekali saya melihatnya berwarna putih, namun untuk memastikannya saya sinari dengan lampu putih dan ternyata cenderung kekuningan, apakah termasuk flek kekuningan atau serupa dengannya namun berbeda ?Apa Yang Dilakukan Oleh Wanita Haid Pada Saat Terjadi Gerhana ?
Saya seorang wanita, apa yang harus saya perbuat jika shalat gerhana telah tiba sedangkan saya mempunyai udzur syar’i?Darah Nifas Sudah Berakhir, Kemudian Ia Melihat Beberapa Bercak Darah Lagi Setelah Itu, Maka Bagaimanakah Hukum Puasanya Dalam Keadaan Demikian ?
Saya telah melahirkan seorang anak pada bulan Sya’ban, kemudian saya terkena penyakit hingga darah nifas tidak keluar kecuali hanya 3 hari saja kemudian berhenti. Lalu saya mandi dan mendirikan shalat. Darah tersebut belum keluar dengan tuntas sampai berakhirnya bulan Sya’ban dan datang bulan Ramadhan, setelah puasa Ramadhan berjalan selama satu pekan, seorang dokter telah memberikan kepada saya antibiotik maka saya melakukan puasa dan tidak ada darah yang keluar pada siang hari, namun ada beberapa bercak darah yang keluar sebelum maghrib, kondisi tersebut terjadi selama bulan Ramadhan, saya tidak tahu kapan masa suci dan tidaknya, akan tetapi saya melaksanakan puasa selama satu bulan penuh, maka apakah saya perlu mengulangi puasa saya atau tidak ?Muncul Flek Kecoklatan Sebelum Datangnya Masa Haid Kemudian Muncul Beberapa Gumpalan Darah Lalu Darah Cair Mengalir, Maka Bagaimanakah Hukumnya ?
Pertanyaan saya berkaitan dengan haid, beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah, kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar, kemudian setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya ?, apakah saya menghentikan shalat saya atau tidak ?Melakukan Hal-hal Yang di Haramkan Selama Masa Haid, Karena Ia Tidak Mengetahuinya
Apa kaffarat (penebus) seseorang yang menjimak istrinya di duburnya selama masa haid selama beberapa kali ?, bagaimanakah hukumnya jika suami saya menjimak saya pada saat saya haid, karena saya mengira bahwa darah yang keluar adalah darah pecahnya selaput keperawanan saya, karena adanya kista ovarium sehingga menjadikan siklus haid saya tidak teratur, saya telah bertanya ke banyak orang seputar keadaan saya, namun saya masih tidak mampu mengetahui masa haid saya, kecuali setelah 7 hari, dan pada hari-hari tersebut saya melaksanakan shalat, membaca al Qur’an dan jima’ ?Apakah Darah Di Dalam Kemaluan Sama Hukumnya Dengan Haid Meskipun Belum Keluar?
Kemarin adalah waktu haidku, pagi hari, saya masukkan kain dan tampak bekas darah. Sehingga saya berbuka. Hal ini berlanjut sepanjang hari. Setiap kali saya masukkan kain saya lihat ada darah. Akan tetapi belum keluar kecuali setelah isya’. Apa hukum tetesan darahku padahal ada di dalam (kemaluan) dan belum keluar. Maksudnya kalau dimasukkan kain, keluar darahnya kalau tidak dimasukkan, tidak keluar apa-apa di pakaian. Apakah hal itu termasuk haid, apa hukum tetasan darahku dan hukum meninggalkan shalat di waktu ini?Seorang Istri Meminta Jima’ Padahal Sedang Haid, Ia Meminta Suaminya Untuk Memainkan Kemaluannya, Padahal Suaminya Sedang Berpuasa
Saya seorang pemuda yang telah menikah pada bulan Ramadhan, pada saat istri saya sedang datang bulan, ia meminta saya agar meng-onani kemaluannya dengan tangan saya, sedangkan saya dalam kondisi berpuasa, apakah hal itu dibolehkan jika kondisinya aman dari menyentuh najisnya darah haid ?Seorang Wanita Mengadukan Bahwa Haidnya Tidak Lancar
Saya mengetahui bahwa diwajibkan bagi kita untuk melaksanakan shalat dan atau berhenti shalat berdasarkan pada sifat darah yang keluar, pada saat keluarnya tidak teratur pada siklus bulanannya, akan tetapi masalahnya saya tidak mampu membedakan antara darah haid dan darah lainnya, bisa jadi hal itu karena was-was (ragu-ragu). Dalam kondisi normal biasanya saya tidak melihat darah dengan warna kecoklatan yang seakan seperti darah segar bukan darah haid, hal itu terjadi di awal dan di akhir masa haid, bentuk darah pada empat hari pertama begitu jelas sebagai darah haid. Jika darah dengan warna kecoklatan tersebut dianggap sebagai darah haid, maka saya menunggu sampai darah tersebut berhenti. Akan tetapi jika siklus bulanan saya tidak teratur saya memasuki masa suci selama dua minggu sebelum saya melihat darah haid. Akan tetapi jika darah tersebut tidak seperti darah haid, saya tetap melakasanakan shalat, apakah yang saya lakukan tersebut benar ? Atau saya wajib mengqadha’ shalat yang saya tinggalkan selama satu minggu tersebut ? Sebentar lagi akan datang siklus haid bulanan, apakah jika datang waktunya dan darah yang keluar seakan seperti darah segar, apakah saya tetap melaksanakan shalat sampai saya melihat darah haid ? Secara umum lama haid saya selama 7 – 10 hari, oleh karenanya jika jawabannya menuntut agar saya tidak melaksanakan shalat selama masa haid biasanya, termasuk hari-hari dimana saya melihat darah dengan warna kecolatan, bagaimana saya bisa menentukan hari-hari tersebut, apakah 7, 8, 9 atau lebih dari itu, karena masa haid yang berbeda-beda ? Di hari-hari terakhir saya haid, siklus haid bulanan saya datangnya pada tanggal 10 atau 11 dan selesai pada tanggal 17 atau 18, akan tetapi saya mandi besar pada tanggal 18, maka saya mohon nasehatnya berdasarkan rincian permasalahan saya ?Ada Darah Yang Keluar Beberapa Tetes, Sifatnya Seperti Darah Haid, Maka Apakah Juga Meninggalkan Shalat ?
Ada seorang wanita yang keluar darah setetes dua tetes atau beberapa saat dalam satu hari selama tiga bulan sampai sekarang dan tidak berubah sedikitpun, sifat-sifat darah tersebut sama dengan sifat darah haid. Ada seorang dokter yang mengatakan: “Di dalam rahimmu terdapat penyakit yang tidak mampu menahan darah haid untuk dikeluarkan sekaligus secara bersamaan, yang keluar itu adalah darah haid yang terputus-putus”. Maka dia meninggalkan shalat selama tiga bulan, namun dia tetap belum bisa tenang. Dia bertanya bagaimanakan hukum yang sebenarnya, dan tentang shalatnya yang selama tiga bulan, apakah dia harus mengqadha’nya ?Bagaimana Caranya Ia Mengetahui Masa Sucinya, Kadang Sudah Suci Namun Masih Keluar Flek Kecoklatan atau Kekuningan Setelahnya Sedangkan Ia Tidak Mengetahuinya ?
Saya ingin bertanya kepada anda tentang masalah yang menjadikan wanita bingung, bahwa bagaimana seorang wanita mengetahui batasan sucinya apakah dengan mengeringnya (vagina) atau dengan keluarnya cairan bening ?, masalahnya dalam perkara ini terkadang ia sudah melewati masa suci baik dengan mengeringnya (vagina) atau dengan adanya cairan bening sedangkan ia tidak mengetahuinya, hal itu karena bisa jadi dia tidak mampu mengetahui masa sucinya kecuali setelah beberapa hari; karena bisa jadi dia sedang ada pertemuan atau semacamnya, akan tetapi kemungkinan masa sucinya ditandai dengan mengeringnya (vagina) atau dengan keluarnya cairan bening hanya dalam beberapa detik, kemudian pada saat ia melihatnya untuk mengetahui masa sucinya atau tidak, ternyata dia melihat flek kekuningan atau kecoklatan, sedangkan dia tidak tahu kalau terkadang flek tersebut keluar setelah masa suci, apakah hal tersebut termasuk bagian dari haid atau tidak ?Mengkonsumsi Obat Untuk Mengatur Jarak Kehamilan Ternyata Haidnya Berhenti, Apakah Ia Tetap Mengerjakan Shalat dan Puasa ?
Penggunaan obat pengatur jarak kehamilan (KB) bisa jadi akan menyebabkan berhentinya siklus haid bulanan sampai ia berhenti mengkonsumsi obat tersebut, dalam kondisi seperti ini bagaimanakah hukum shalat dan puasanya ?, Apakah ia harus mengerjakan shalat terus menerus ?. Wanita tersebut mengkonsumsi obat tersebut karena sebab yang dibenarkan oleh syari’at, bukan karena dia tidak menyukai haid.Hukumnya Mempercepat Masa Iddah Dengan Cara Mengkonsumsi Obat-obatan Medis ?
Apakah dibolehkan mempercepat masa iddah dengan cara mengkonsumsi obat-obatan medis, yang menjadikan siklus haid menjadi lebih pendek dari biasanya ?Awal Haid Ditengah Adzan Subuh, Apakah Mengqadha’ Shalat Subuh Tersebut Setelah Suci Nanti ?
Ada seorang wanita mau mengerjakan shalat subuh, tiba-tiba datang bulan pada saat adzan subuh, maka apakah dia harus mengqadha’nya ?Seorang Wanita Tetap Melaksanakan Shalat dan Puasa Meskipun Ada Flek Kecoklatan atau Kekuningan Pada Masa Haid, Maka Apa Yang Menjadi Kewajibannya ?
Seorang wanita mengetahui bahwa flek kekuningan dan kecoklatan adalah termasuk haid pada masa haid, atau jika masih bersambung dengan masa haid, dan pada saat itu ia belum melihat tanda-tanda masa suci. Pada awal-awal masa baligh saya tidak menganggap flek kekuningan termasuk haid, karena ketidak tahuan saya, saya juga benar-benar tidak ingat apakah saya melihatnya atau tidak, akan tetapi tidak seorang pun di sekitar saya yang mengajari saya tentang hukum haid, saya katakan pada diri saya sendiri kemungkinan saya salah menghitung hari; karena saya tidak menganggap flek kekuningan termasuk bagian dari haid. Apakah saya boleh menghitung sendiri selama beberapa hari ?, jika jawabanya adalah ya, maka bagaimana caranya menghitung siklus haidnya selama beberapa hari ?Seorang Wanita Melihat Flek Kecoklatan Pada Keesokan Harinya Setelah Suci dan Mandi, Ia Tidak Menghiraukannya, Kemudian Dia Mandi Lagi dan Menjadi Ragu-ragu Akan Sahnya Mandi dan Shalatnya ?
Pada saat bulan Ramadhan saya datang bulan selama lima hari, dan pada hari ke enam di waktu subuh, saya mandi untuk berpuasa. Pada tanggal 30 Ramadhan, karena sedang banyak pikiran saya tidak ingat apakah saya sudah melihat tanda masa suci atau belum, yang penting pada jam 8.00 pagi saya berwudhu’ untuk melaksanakan shalat Dhuha saya melihat warna coklat muda yang condong ke kemerahan, saya meyakininya sebagai flek kecoklatan karena saya telah membaca tentang ciri-cirinya, saya tidak memperhatikannya dan saya menyempurnakan puasa pada hari itu, karena saya tidak melihat ada yang keluar lagi setelahnya, dan keesokan harinya adalah hari raya, saya mandi biasa untuk melaksanakan shalat ‘id tanpa ada niat untuk mandi besar. Yang menjadi pertanyaan adalah: Jika saya dianggap belum suci pada hari itu, maka apakah mandi pada saat hari raya sudah dianggap mewakilinya, atau apakah shalat, puasa dan lainnya dari beberapa ibadah pada bulan Syawal dianggap batal, sampai datang bulan berikutnya pada bulan Dzul Qa’dah ?Wanita Yang Mengalami Istihadhah, Tidak Jelas Baginya Hukumnya Darah Yang Telah Dilihatnya Selama Lebih Dari Satu Bulan Lamanya ?
Saya mengalami masalah di kelenjar gondok, selalu keluar gumpalan darah pada saat haid, masa haid saya berakhir pada tanggal 22 pada buan Februari, dan bersamaan dengan itu tetesan darah masih juga keluar, akan tetapi saya selalu memperbaharui wudhu setiap kali mau shalat, namun demikian setelah berlalunya 14 hari di akhir masa haid saya, keluar dengan deras sekali pada sore hari gumpalan darah, lalu berhenti, kadang-kadang warnanya warna merah mawar atau cairan kuning, nyeri persendian masih terasa dan punggung saya merasa tertarik. Kemarin keluar cuma sedikit, seperti cairan merah kekuningan, lalu pada pagi harinya keluar deras lagi dan memang kadang terhenti kemudian keluar lagi antara satu, dua atau tiga hari. Tetesan darah tersebut saya alami selama satu bulan, namun saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan, saya benar-benar capek, karena saya tidak mampu untuk membedakan antara siklus haid saya atau darah istihadhah, darah terus keluar dan memiliki aroma. Saya mohon penjelasannya, apa yang harus saya lakukan ?Seorang Wanita Ragu-ragu Apakah Sudah Memasuki Masa Suci atau Masih Haid, Maka Apa Yang Seharusnya Dia Kerjakan ?
Pada saat saya datang bulan pada tahun tertentu, saya kadang-kadang sudah memasuki masa suci namun masih keluar darah lagi, saya juga terkadang tidak mengetahui masa suci (karena saya ragu-ragu) dan saya bertanya kepada ibu saya: “Apakah sudah suci atau belum?”, ada cairan kuning yang keluar, saya menunggu agar warna kekuningan memudar sampai menjadi putih (bening) baru kemudian saya mandi, dan terkadang tidak keluar cairan putih bening, saya menunggu selama 15 hari, kemudian baru saya mandi; karena ibu saya pernah bertanya kepada seorang syeikh dan dia berkata: “Janganlah kamu mandi kecuali setelah menlihat ada cairan bening”. Setelah beberapa lama saudari saya menanyakan kepada saya tentang kebiasaan saya pada saat suci dari haid dengan keluarnya cairan kuning, maka saya pun melakukannya. Maka apakah saya mengqadha’ shalat-shalat yang telah lalu ?, bagaimana saya mengetahui jumlahnya ?, dan bagaimana cara mengqadha’nya ? Perlu diketahui bahwa saya termasuk yang sangat ragu-ragu (was-was), saya juga hawatir apakah saya sudah mandi untuk bersuci padahal masih dalam masa haid, saya memikirkan untuk mengganti shalat-shalat tersebut, namun saya juga tidak yakin, saya takut sekali, doakan saya agar mendapat petunjuk. Saya juga hawatir pada awal masa baligh saya, saya juga belum mengqadha’ shalat yang darah haid keluar di tengah waktunya, seperti; haid saya keluar pada waktu ashar padahal saya belum mengerjakan shalat ashar, namun saya tidak yakin juga. Maka apakah saya harus mengqadha’ semua shalat-shalat tersebut ?, dan bagaimana cara mengqadha’nya ?