Jual Beli Kredit Kepada Orang Yang Menyuruh Untuk Membelinya
Saya pergi kepada seseorang yang mempunyai harta; agar ia membeli kamar tidur untuk saya untuk pernikahan, lalu ia pergi dengan saya kepada seorang pedagang dan ia membeli kamar tersebut untuk saya, dengan harga tertentu. Kemudian ia menjualnya kepada saya dengan cara kredit (dicicil) dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ia beli sebelumnya. Transaksi ini terjadi kepada banyak orang, setiap orang menyesuaikan barang yang ingin ia beli, lalu dia membelikan untuknya, dan untuk dijual dengan kredit, sebagaimana diketahui bahwa orang ini bukan orang yang spesialis dalam bisnis tertentu, maka apakah hal ini mengandung riba ?03-12-2023Penafsiran Firman Allah Ta’ala إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19).
Bagaimanakah penafsiran ayat: إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19).02-12-2023Berserikat Dalam Perdagangan. Salah Satunya Dengan Dana Sementara Yang Lainnya Dengan Tempat dan Peralatan-peralatan dan Kerja (Tenaga). Kemudian Mendapatkan Kerugian. Siapakah Yang Menanggungnya?
Saya berserikat dengan temanku berdagang kambing. Persyaratannya adalah modal pokok dari dia. Sedangkan tempat, peralatan dan kerja (tenaga) dari saya. Sementara keuntungan dan kerugian ditanggung masing-masing 50 % (Setengah-setengah). Setelah selesai (dagang) dan karena harga kambing turun, maka proyeknya mengalami kerugian. Setelah saya melihat fatwa Anda, saya mengetahui bahwa tidak diperbolehkan berbagi dalam kerugian. Sementara kerugian terjadi pada pemilik modal. Apa yang selayaknya kami lakukan? Apa mungkin saya memberikan kepadanya separuh kerugian agar saya tidak membahayakannya? Kalau kita ingin melanjutkan proyek dan membeli sejumlah barang lainnya, apakah mungkin kita menghitung keuntungan setelah kita hilangkan modal utamanya yang lama, seolah-olah proyeknya masih berjalan?01-12-2023Macam-macam Hisab (Perhitungan) pada Hari Kiamat
Saya mempunyai pertanyaan, tolong jelaskan kepada kami macam-macam dan cara hisab (perhitugan) di alam kubur dan pada Hari Kiamat kelak. Terkadang saya membaca dalam hadits yang mulia, bahwa siapa yang dihisab munaqasyah, maka dia akan disiksa. Dan orang mukmin tidak akan melihat kecuali penampakan hisab. Di dalam Al-Qur’an Al-Karim kami membaca bahwa semua amalan manusia akan ditampakkan meskipun sebesar biji atom kebaikan atau keburukan. Maksudnya meskipun hanya air minuman maka ia termasuk suatu kenikmatan, dan ia akan dihisab. Tanpa melihat apakah dia mukmin atau kafir. Kita berlindung kepada Allah. Mohon penjelasan akan hal itu.29-11-2023Apa Yang Bisa Dilakukan Pemilik Bengkel Terhadap barang Yang Ditinggalkan Pemiliknya Dalam Waktu Yang Lama?
Ada suatu perkara yang merisaukanku, dan aku tidak tahu hukumnya, aku seorang pemuda pemilik bengkel yang memperbaiki peralatan-peralatan rumah tangga yang sebagian besar adalah lemari es, mesin cuci, dan AC. Pekerjaan saya tidak besar, dan kadang-kadang lemari es dan mesin cuci saya menumpuk, dan pemiliknya tidak datang untuk mengambilnya, dan tidak mau memperbaikinya, dan saya harus bersabar kadang-kadang selama setahun. Dan kadang-kadang bertahun-tahun, dan mereka tidak datang, jadi saya terpaksa, karena toko penuh dan kurangnya tempat untuk menerima perangkat yang ingin dirawat pemiliknya, untuk membongkar dan membuangnya. Dan terkadang saya mengeluarkan selama sebulan atau lebih di luar toko, dan mereka tidak datang untuk mengambilnya jadi saya membuangnya. Dan kadang-kadang saya mengambil suku cadang dari mereka jika bagus, dan setelahnya Lebih dari satu atau dua tahun sudah berlalu. Beberapa dari mereka datang dan bertanya tentang perangkat mereka, dan saya memberi tahu mereka bahwa jika saya tidak terpaksa karena keterbatasan ruang, saya tidak akan membuangnya. Beberapa dari mereka menerima situasi tersebut, dan beberapa dari mereka mengatakan kepada saya,”Saya tidak memaafkan, dan saya menginginkan perangkat saya. Bahkan ada kalanya saya mencari tahu di mana pemilik perangkat rusak itu tinggal. Siapa yang tidak bertanya tentang menyewa truk dari hartaku selama setahun dan mengantarkannya ke rumahnya, tapi terkadang Saya tidak tahu siapa pemiliknya? Karena mereka meninggalkannya di luar toko, saya menemukannya dan menyimpannya selama lebih dari enam bulan. Jika pemiliknya tidak muncul, saya membuangnya. Saya ingin tahu hukum Islam dalam situasi saya. Apakah perangkat yang saya buang dianggap sebagai amanah yang aku bawa ? dan apakah tidak boleh membuangnya? Jika jawabannya iya, apakah ada jangka waktu saya harus menepatinya ? Jika tidak diperbolehkan, maka beritahukan dan nasehatilah aku, karena aku kebingungan, dan aku tidak ingin mendapatkan murka Allah ta’ala, dan juga tidak ingin termasuk orang-orang yang mengonsumsi uang orang lain dengan cara zalim.28-11-2023Beberapa Permasalah Tentang Hukum Makelar dan Mediator Bisnis
Apa hukum makelar mengambil komisi dari dua belah pihak atau salah satu pihak tanpa sepengetahuan pihak yang lainnya?27-11-2023Hukum Masbuk (Makmum yang tertinggal) Dalam Shalat
Saya ingin mengetahui hukum makmum masbuq (yang tertinggal) dalam shalat secara terperinci.26-11-2023Hukum berwudhu dan bersuci dengan air yang tercampur dengan sesuatu yang suci
Apa hukumnya air yang tercampur dengan sesuatu yang suci, apakah boleh berwudhu dan bersuci dengan air tersebut ?25-11-2023Syarat-syarat Berburu
Apakah Islam memperbolehkan berburu? Apa saja syarat dalam berburu? Apakah diperbolehkan berburu dengan sembunyi-sembunyi ? Karena berburu dilarang di negera dimana saya tinggal24-11-2023Apakah diperbolehkan orang yang melakukan transaksi mudharabah mengambil gaji setiap bulan dari dana mudharabah? dan menyebutkan sebagian persyaratannya
Dalam mudharabah, keuntungan dibagi antara pemodal dan operator (pekerja) sesuai dengan nisbah (prosentasi) yang disepakati di antara mereka. Pertanyaannya adalah: Bolehkah menurut hukum Islam kedua belah pihak sepakat bahwa operator akan menerima gaji bulanan yang tetap sebagai tambahan dari nisbah (prosentasi) yang disepakati? .23-11-2023Orang berhadats dan Wanita Haid Menyentuh Sampul Mushaf dan Kitab-kitab Tafsir
Ada beberapa mushaf yang disampul dengan kain tebal, lalu apakah boleh memegangnya bagi orang yang tidak bersuci, demikian juga bagaimanakah hukumnya pinggiran halaman untuk membalik halaman; karena ada orang yang membolehkan untuk memegangnya, dan kapan kita bisa mengatakan terkait dengan kitab-kitab tafsir, bahwa ia tafsir ini dibolehkan bagi wanita haid untuk membacanya dan kapan kita mengatakan bahwa kitab-kitab ini mengikuti hukum mushaf tidak boleh bagi wanita haid untuk menyentuhnya ?23-11-2023Hukum Seorang Pegawai Keluar Di Jam Kerja Dengan Alasan dan Tanpa Alasan
Saya penanggung jawab pada perusahaan negeri dan terkadang saya keluar dari kantor untuk menyelesaikan urusan khusus dan saya tidak punya orang yang secara langsung bertanggung jawab untuk meminta izin keluar. Saya keluar ketika waktu kerja tanpa berpengaruh terhadap perusahaan. Apalagi ada HP yang memungkinkan untuk menelpon saya kapanpun juga ketika ada kebutuhan dalam pekerjaan. Biasanya, beberapa waktu saya tinggal di kantor setelah waktu kerja selesai. Apa hukum agamanya terkait waktu yang saya pergunakakan di luar kantor? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberkahi Anda.22-11-2023Amanat Dalam Islam
Apakah yang dimaksud dengan amanat? Apakah sangsi bagi orang yang mengkhianatinya? Apakah dalilnya dari Al-Qur’an dan hadits?21-11-2023Perbedaan Antara Asuransi Sosial dan Asuransi Komersial
Saya seorang karyawan di perusahaan pemerintah. Pertanyaan saya seputar proyek asuransi kesehatan yang ada di perusahaan saya. Saya akan meringkas pertanyaan saya dalam beberapa poin berikut ini : 1. Asuransi kesehatan adalah dana jaminan kesehatan yang dikelola oleh lembaga khusus yang memberikan kompensasi kepada para karyawan setelah mereka mengajukan resep dokter yang mencantumkan nilai dana yang sudah dikeluarkan oleh karyawan ketika melakukan pengobatan dokter. 2. Pendapatan keuangan pada badan asuransi berasal dari dua sumber. Pertama, saham (sumbangan) dari perusahaan pada badan asuransi, kira-kira sebesar 80 % menyumbang pada pendapatan badan asuransi dan diambil dari keuntungan pertahun perusahaan. Kedua, sumbangan dalam bentuk pemotongan gaji karyawan kira-kira sebesar 20 %. Karyawan yang masih lajang dipotong gaji 1000 Dinar (3 Riyal), karyawan yang sudah menikah dipotong gaji 3000 Dinar, setelah mereka mengajukan permohonan kepada lembaga pengelola agar anggota keluarganya mendapatkan kompensasi. 3. Keikutsertaan (kontribusi) dalam sistem jaminan kesehatan sifatnya pilihan bagi karyawan yang lajang dan yang sudah menikah. 4. Kompensasi yang diberikan lebih besar daripada nilai kontribusi per bulannya. Kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan di setiap bulannya berbeda dari sisi pemanfaatannya. Tidak semua karyawan sakit di bulan yang sama. Oleh sebab itulah, ada sebagian karyawan yang memanfaatkan sistem kompensasi, dan sebagian lagi tidak memanfaatkan. 5. Dalam kondisi tidak ada karyawan yang memanfaatkan kompensasi, dana yang dipotong dari gaji tidak dikembalikan lagi kepada karyawan, baik itu di akhir tahun atau ketika dia pensiun. 6. Dana yang surplus pada badan asuransi di akhir tahun akan dipindahkan ke tahun berikutnya dan akan tetap berada dalam kas badan asuransi, dan akan ditambahkan lagi dana tahunan yang baru. 7. Perusahaan tidak bekerjasama dengan perusahaan atau lembaga asuransi lainnya. Apakah asuransi kesehatan seperti ini dianggap sebagai asuransi sosial dan boleh diikuti?20-11-2023Apakah Yang Sesuai Sunnah Itu Meringankan Dalam Shala Sunah Secara Umum?
Saya ingin bertanya tentang shalat-shalat sunnah, apakah diperbolehkan atau diharuskan (dalam melaksanakannya) itu diringankan seperti dua rakaat fajar?19-11-2023Sikap Seorang Mukmin Terhadap Nama dan Sifat Allah dari Segi Makna dan Caranya
Seperti diketahui bahwa Ahlus Sunah wal Jamaah menetapkan sifat-sifat Tuhan tanpa melakukan Takyif, Tamtsil, Tasybih dan Ta’thil. Ketika menetapkan nama dan sifat Allah itu, mereka tidak mentakwilkan cara (Kaifiyah) dan memahami maknanya dengan berdasarkan pada perkataan Imam Malik yang terkenal yaitu: “Istiwa’-nya Allah Ma’lum (sudah diketahui maknanya), dan Kaifiyah-nya tidak diketahui (Majhul).” Yang masih menjadi masalah bagi saya adalah jika kita mengatakan seperti ini (seperti ucapan Imam Malik) pada semua sifat, bisa jadi kita akan ditanya, “Apakah makna Dhahkullah (tertawa Allah), atau Wajhullah (wajah Allah), atau Rahmatullah (kasih sayang Allah), atau Saqullah (betis Allah), dan sifat-sifat Allah lainnya. Apakah kita harus mengetahui maknanya yang layak untuk Allah sehingga kita tidak menjadi manusia yang pasrah? Masalahnya adalah orang Arab jika menafsirkan maknanya, tak lain mereka menafsirkannya sesuai dengan apa yang mereka lihat pada makhluk. Jelaskanlah kepada kami. Sungguh, kami bingung mengenai hal ini. Sebagian ahli bid’ah dari golongan Asy’ariyah mempermasalahkan hal ini pada kami.18-11-2023Siksa dan Nikmat kubur dirasakan oleh jiwa dan raga
Saya punya (pertanyaan) yang aneh. Saya berasumsi jika seseorang meninggal, maka dia tidak lagi dapat mendengar dan tubuhnya menjadi tidak berguna. Namun menurut hadis, ada siksaan di dalam kubur. Apakah ini berarti jenazah tersebut masih hidup ?, dinyatakan juga dalam Al-Qur’an bahwa orang yang mati syahid sesungguhnya tidak mati. Demikian pula disebutkan dalam salah satu hadis Muslim bahwa ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menyapa jenazah Abu Jahal, Umayyah, dan yang lainnya, Umar radhiyallahu 'anhu bertanya kepadanya bagaimana caranya orang yang sudah mati dapat mendengar kata-katamu ?, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menjawab: bahwa mereka mendengar tetapi mereka tidak dapat menjawab. Mohon berkenan memberikan jawaban atas pertanyaan saya secara detail.17-11-2023Hukum Menjual Barang yang Bukan Milik Penjual dan Cara Untuk Memperbaiki Muamalah
Saya hidup di negara asing. Kondisi ekonominya sangatlah lemah. Suami tidak bekerja. Saya pun memutuskan untuk membantu suami saya. Saya menjual barang dagangan melalui internet kepada saudari-saudari yang ingin membeli produk-produk negara yang saya tinggali saat ini. Ia meminta barang dagangan tertentu. Saya pun mencarinya, lalu mengirimkan gambar barang dagangan kepada saudari pembeli. Jika sudah sepakat, saya pun menghitung harga yang harus dibayarnya dan memberitahunya. Saya pun meminta uangnya, lalu membeli barang, kemudian mengirimkannya kepada saudari pembeli. Kondisi ini sangatlah bagus dan saya senang dengan pekerjaan saya ini. Sampai suatu hari, seorang saudari pedagang meminta barang dagangan kepada saya. Ia pun memberikan alamatnya. Ketika saya menghitung barang dagangan dan ia pun mentransfer sejumlah uang, yaitu 670 US Dolar, kepada saya, pada saat saya membeli barang dagangan dan menunggu kedatangannya, barang itu tidak sampai-sampai kepada saya. Di sinilah masalahnya; saya membeli barang dagangan, tetapi barang itu tidak kunjung tiba di alamat rumah saya. Ketika saya menghubungi website tempat saya membeli barang dagangan, tidak ada satu pun yang menjawab. Ketika saya telusuri, ternyata perusahaannya bodong, dan kami terjatuh sebagai korban penipuan. Mereka membuat website untuk mencuri uang. Ketika saya memberitahukan apa yang terjadi kepada saudari pedagang tadi, ia tidak percaya pada saya dan mengatakan bahwa saya pendusta dan pencuri. Saya bersumpah padanya dan mengatakan bahwa jika kondisi memungkinkan, maka saya akan mengumpulkan uang dari suami dan mentransfernya kepadamu. Tetapi sudah setahun lebih, sampai sekarang saya belum bisa mengumpulkan uang itu. Apakah saya harus mengembalikan uangnya, padahal memang uangnya dicuri oleh perusahaan bodong, sementara saudari pedagang tersebut menuntut uangnya. Bagaimanakah hukum syariat terkait hal ini? Terima kasih.16-11-2023Kondisi yang Boleh Menjamak 2 Shalat dan Hukum Jamak Karena Ada Es
Saya pindah ke kota yang baru dan tinggal di sana, karena sedang studi. Suatu ketika saya pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Maghrib. Imam menjamak shalat Maghrib dengan shalat Isya’. Meskipun saya tahu sebab-sebab yang boleh menjamak shalat, namun sayangnya saya tidak tahu betul. Saya pun pergi menemui imam tadi dan bertanya mengapa menjamak shalat. Sang imam menjawab, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak shalat pada saat hujan. Karena banyaknya salju di luar rumah, maka kami menjamak dua shalat. Apakah menjamak shalat pada saat musim salju diperbolehkan? Apa sajakah sebab menjamak shalat?15-11-2023Apakah Kering Itu Tanda Yang Disepakati Suci Dari Haid?
Saya ingin bertanya khusus terkait dengan pendapat Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala yang terakhir terkait dengan darah kekuning-kuningan dan darah keruh kehitam-hitaman. Dimana beliau mengatakan,”Bahwa keduanya tidak termasuk haid secara mutlak. Pertanyaanku adalah apakah pendapat beliau rahimahullah ta’ala terkait dengan hadits utusan para wanita dengan membawa kapas yang di dalamnya ada warna kekuning-kuningan kepada Aisyah radhiallahu’anha dimana didalamnya maka beliau radhiallahu’anha memerintahkan kepada mereka agar jangan tergesa-gesa sampai terlihat cairan putih. Hal ini bahwa Aisyah berpendapat bahwa darah kekuningan itu termasuk haid, apakah beliau rahimahullah berpendapat bahwa hadits ini lemah. Karena darah kekuningan dan keruh itu tidak dianggap sebagai haid, ataukah beliau mempunyai sebab lainnya? Apakah tambahan dalam hadits (setelah bersuci) dalam hadits ‘Kami tidak mengganggap apapun darah kekuningan dan keruh’ itu tambahan yang lemah, sehingga hadits itu umum. Dalam kondisi seperti ini, harusnya darah kekuningan dan kerung tidak dianggap sebagai darah haid? perlu diketahui bahwa saya mengambil pendapat yang menganggapnya ia termasuk darah haid kalau bersambung dengan haid, akan tetapi saya ingin ketenangan. Apakah para ulama’ sepakat terealisasinya suci dengan kering?14-11-2023