Apa hukum orang yang makan dan minum di siang hari bulan Ramadan karena lupa?
Makan Dan Minum Karena Lupa Pada Bulan Ramadan
问题: 12589
感谢真主,祝福先知及其家人
Tidak mengapa, puasanya sah. Berdasarkan firman Allah Ta'ala di akhir surat Al-Baqarah,
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (سورة البقرة: 286)
""Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah." (QS. Al-Baqarah: 286)
Juga terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman (terkait dengan ayat di atas), "Aku sudah laksanakan."
Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه ) متفق عليه
"Siapa yang lupa kemudian makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (Muttafaq alaih)
Demikian pula seandainya seseorang berjimak dengan isterinya karena lupa, maka puasanya sah menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat ulama berdasarkan ayat dan hadits di atas. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
من أفطر في رمضان ناسياً فلا قضاء عليه ولا كفارة (خرجه الحاكم وصححه ، وحسنه الألباني في صحيح الجامع 6070)
"Siapa yang berbuka di bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada qadha dan kafarat baginya." (HR. Hakim, dia menyatakannya shahih. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 6070)
Redaksi ini mencakup jimak dan lainnya dari perkara yang membatalkan, jika dilakukan oleh orang yang berpuasa karena lupa. Ini termasuk kasih sayang Allah Ta'ala. Bagi-Nya segala puji dan ungkapan syukur untuk semua itu.
Source:
伊斯兰问答网站