Apa yang selayaknya dilakukan uang keuntungan yang didapatkan dari bisnis rokok, begitu juga bagaimana kalau bercampur dengan uang lain yang halal?
APA YANG DILAKUKAN ORANG BERTAUBAT KETIKA HARTA YANG HARAM BERCAMPUR DENGAN HARTA HALAL
pregunta: 26
Alabado sea Dios, y paz y bendiciones sobre el Mensajero de Dios y su familia.
Barangsiapa yang berdagang dengan sesuatu yang haram seperti menjual peralatan yang melenakan (peralatan nyanyian), kaset yang diharamkan dan rokok, sementara dia mengetahui hukumnya. Kemudian dia bertaubat, maka keuntungan perdagangan yang haram ini diberikan ke sesuatu yang baik untuk menghilangkannya bukan sebagai shodaqah. Karena Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Kalau harta haram ini bercampur dengan harta lain yang halal seperti pemilik toko yang menjual rokok dan barang mubah lain. Maka dia perkirakan uang ini dengan perkiraan sungguh-sungguh, kemudian dikeluarkan dimana menurut persangkaan kuat bahwa hartanya telah bersih dari pendapatan haram. Allah akan menggantikannya yang lebih baik dan Dia yang Maha Luas dan Maha Dermawan.
Secara umum, bagi orang yang mempunyai harta yang didapatkan dari yang haram, kalau dia ingin bertaubat maka,
1.Dia dalam kondisi kafir ketika mengais rizkinya, maka ketika bertaubat tidak diharuskan mengeluarkannya. Karena Rasulullah sallallahu’alaih wa sallam tidak mengharuskan para shahabat mengeluarkan apa yang ada padanya dari harta haram ketika mereka masuk Islam.
2.Kalau ketika mengais rezki haramnya dalam kondisi Islam dan tahu hukum keharamannya, kalau dia bertaubat (harus) dikeluarkan apa yang ada padanya dari harta haram.
Origen:
Sheij Muhammed Salih Al-Munajjid