Apa hukum agama merayakan maulid (kelahiran) Rasulullah sallallahu alahi wa sallam, merayakan hari ulang tahun bagi anak, perayaan hari ibu, sepekan hari pohon?
Melakukan Perayaan Bid’ah
Pertanyaan: 10070
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Kata Id (hari raya) adalah kata yang menunjukkan berkumpulnya orang-orang secara berulang-ulang. Baik yang sifatnya tahunan, bulanan, mingguan atau semisal itu. Sesuatu dikatakan Id, jika terkumpul padanya beberapa perkara, di antaranya: Pertama, dilakukan berulang-ulang, seperti hari raya Idul Fitri, hari Jumat. Kedua, ada perkumpulan pada hari itu. Ketiga, kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu berbentuk ibadah dan adat.
Kedua:
Sesuatu yang ditujukan sebagai ibadah, taqarub dan pengagungan seraya berharap mendapatkan pahala (namun tidak ada dalilnya), atau menyerupai perbuatan kaum jahiliyah atau semisalnya dari kaum kafir, maka ia termasuk bid’ah yang diada-adakan dan terlarang, termasuk keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (رواه البخاري ومسلم)
“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami yang tidak bersumber darinya maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Contoh hal itu adalah perayaan hari maulid, hari ibu, hari tanah air. Yang pertama (perayaan hari maulid) termasuk membuat sesuatu yang baru dalam ibadah yang tidak diizinkan oleh Allah, juga karena menyerupai ajaran Kristen dan orang kafir lainnya.
Sementara yang kedua dan ketiga karena menyerupai orang-orang kafir. Adapun kalau tujuannya untuk mengatur pekerjaan, seperti untuk kemaslahatan umat agar teratur urusannya, mengatur jam pelajaran, perkumpulan para pegawai untuk bekerja dan semisal itu yang tidak mengarah kepada taqarrub dan beribadah serta pengagungan, pada dasarnya ia hanyalah kreatifitas biasa yang tidak termasuk sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam “Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami yang tidak ada (perintah) maka ia tertolak.” Maka hal itu tidak mengapa, bahkan termasuk yang dianjurkan.
Wabillahit taufiq, shalawan dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita dan para shahabatnya.
Refrensi:
Fatwa Lajnah Daimah, (3/59)