Jawaban-jawaban baru
Berserikat Dalam Perdagangan. Salah Satunya Dengan Dana Sementara Yang Lainnya Dengan Tempat dan Peralatan-peralatan dan Kerja (Tenaga). Kemudian Mendapatkan Kerugian. Siapakah Yang Menanggungnya?
Saya berserikat dengan temanku berdagang kambing. Persyaratannya adalah modal pokok dari dia. Sedangkan tempat, peralatan dan kerja (tenaga) dari saya. Sementara keuntungan dan kerugian ditanggung masing-masing 50 % (Setengah-setengah). Setelah selesai (dagang) dan karena harga kambing turun, maka proyeknya mengalami kerugian. Setelah saya melihat fatwa Anda, saya mengetahui bahwa tidak diperbolehkan berbagi dalam kerugian. Sementara kerugian terjadi pada pemilik modal. Apa yang selayaknya kami lakukan? Apa mungkin saya memberikan kepadanya separuh kerugian agar saya tidak membahayakannya? Kalau kita ingin melanjutkan proyek dan membeli sejumlah barang lainnya, apakah mungkin kita menghitung keuntungan setelah kita hilangkan modal utamanya yang lama, seolah-olah proyeknya masih berjalan?01-12-2023Macam-macam Hisab (Perhitungan) pada Hari Kiamat
Saya mempunyai pertanyaan, tolong jelaskan kepada kami macam-macam dan cara hisab (perhitugan) di alam kubur dan pada Hari Kiamat kelak. Terkadang saya membaca dalam hadits yang mulia, bahwa siapa yang dihisab munaqasyah, maka dia akan disiksa. Dan orang mukmin tidak akan melihat kecuali penampakan hisab. Di dalam Al-Qur’an Al-Karim kami membaca bahwa semua amalan manusia akan ditampakkan meskipun sebesar biji atom kebaikan atau keburukan. Maksudnya meskipun hanya air minuman maka ia termasuk suatu kenikmatan, dan ia akan dihisab. Tanpa melihat apakah dia mukmin atau kafir. Kita berlindung kepada Allah. Mohon penjelasan akan hal itu.29-11-2023Apa Yang Bisa Dilakukan Pemilik Bengkel Terhadap barang Yang Ditinggalkan Pemiliknya Dalam Waktu Yang Lama?
Ada suatu perkara yang merisaukanku, dan aku tidak tahu hukumnya, aku seorang pemuda pemilik bengkel yang memperbaiki peralatan-peralatan rumah tangga yang sebagian besar adalah lemari es, mesin cuci, dan AC. Pekerjaan saya tidak besar, dan kadang-kadang lemari es dan mesin cuci saya menumpuk, dan pemiliknya tidak datang untuk mengambilnya, dan tidak mau memperbaikinya, dan saya harus bersabar kadang-kadang selama setahun. Dan kadang-kadang bertahun-tahun, dan mereka tidak datang, jadi saya terpaksa, karena toko penuh dan kurangnya tempat untuk menerima perangkat yang ingin dirawat pemiliknya, untuk membongkar dan membuangnya. Dan terkadang saya mengeluarkan selama sebulan atau lebih di luar toko, dan mereka tidak datang untuk mengambilnya jadi saya membuangnya. Dan kadang-kadang saya mengambil suku cadang dari mereka jika bagus, dan setelahnya Lebih dari satu atau dua tahun sudah berlalu. Beberapa dari mereka datang dan bertanya tentang perangkat mereka, dan saya memberi tahu mereka bahwa jika saya tidak terpaksa karena keterbatasan ruang, saya tidak akan membuangnya. Beberapa dari mereka menerima situasi tersebut, dan beberapa dari mereka mengatakan kepada saya,”Saya tidak memaafkan, dan saya menginginkan perangkat saya. Bahkan ada kalanya saya mencari tahu di mana pemilik perangkat rusak itu tinggal. Siapa yang tidak bertanya tentang menyewa truk dari hartaku selama setahun dan mengantarkannya ke rumahnya, tapi terkadang Saya tidak tahu siapa pemiliknya? Karena mereka meninggalkannya di luar toko, saya menemukannya dan menyimpannya selama lebih dari enam bulan. Jika pemiliknya tidak muncul, saya membuangnya. Saya ingin tahu hukum Islam dalam situasi saya. Apakah perangkat yang saya buang dianggap sebagai amanah yang aku bawa ? dan apakah tidak boleh membuangnya? Jika jawabannya iya, apakah ada jangka waktu saya harus menepatinya ? Jika tidak diperbolehkan, maka beritahukan dan nasehatilah aku, karena aku kebingungan, dan aku tidak ingin mendapatkan murka Allah ta’ala, dan juga tidak ingin termasuk orang-orang yang mengonsumsi uang orang lain dengan cara zalim.28-11-2023Beberapa Permasalah Tentang Hukum Makelar dan Mediator Bisnis
Apa hukum makelar mengambil komisi dari dua belah pihak atau salah satu pihak tanpa sepengetahuan pihak yang lainnya?27-11-2023Hukum Masbuk (Makmum yang tertinggal) Dalam Shalat
Saya ingin mengetahui hukum makmum masbuq (yang tertinggal) dalam shalat secara terperinci.26-11-2023Hukum berwudhu dan bersuci dengan air yang tercampur dengan sesuatu yang suci
Apa hukumnya air yang tercampur dengan sesuatu yang suci, apakah boleh berwudhu dan bersuci dengan air tersebut ?25-11-2023Syarat-syarat Berburu
Apakah Islam memperbolehkan berburu? Apa saja syarat dalam berburu? Apakah diperbolehkan berburu dengan sembunyi-sembunyi ? Karena berburu dilarang di negera dimana saya tinggal24-11-2023Apakah diperbolehkan orang yang melakukan transaksi mudharabah mengambil gaji setiap bulan dari dana mudharabah? dan menyebutkan sebagian persyaratannya
Dalam mudharabah, keuntungan dibagi antara pemodal dan operator (pekerja) sesuai dengan nisbah (prosentasi) yang disepakati di antara mereka. Pertanyaannya adalah: Bolehkah menurut hukum Islam kedua belah pihak sepakat bahwa operator akan menerima gaji bulanan yang tetap sebagai tambahan dari nisbah (prosentasi) yang disepakati? .23-11-2023Orang berhadats dan Wanita Haid Menyentuh Sampul Mushaf dan Kitab-kitab Tafsir
Ada beberapa mushaf yang disampul dengan kain tebal, lalu apakah boleh memegangnya bagi orang yang tidak bersuci, demikian juga bagaimanakah hukumnya pinggiran halaman untuk membalik halaman; karena ada orang yang membolehkan untuk memegangnya, dan kapan kita bisa mengatakan terkait dengan kitab-kitab tafsir, bahwa ia tafsir ini dibolehkan bagi wanita haid untuk membacanya dan kapan kita mengatakan bahwa kitab-kitab ini mengikuti hukum mushaf tidak boleh bagi wanita haid untuk menyentuhnya ?23-11-2023Hukum Seorang Pegawai Keluar Di Jam Kerja Dengan Alasan dan Tanpa Alasan
Saya penanggung jawab pada perusahaan negeri dan terkadang saya keluar dari kantor untuk menyelesaikan urusan khusus dan saya tidak punya orang yang secara langsung bertanggung jawab untuk meminta izin keluar. Saya keluar ketika waktu kerja tanpa berpengaruh terhadap perusahaan. Apalagi ada HP yang memungkinkan untuk menelpon saya kapanpun juga ketika ada kebutuhan dalam pekerjaan. Biasanya, beberapa waktu saya tinggal di kantor setelah waktu kerja selesai. Apa hukum agamanya terkait waktu yang saya pergunakakan di luar kantor? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberkahi Anda.22-11-2023