0 / 0
475920/07/2007
Hukum Menerima Hadiah Orang Musyrik
Pertanyaan: 103430
Kami mempunyai masjid sedang dibangun, dan tetangga orang Nasroni. Orang Nasroni ini kalau ingin menyumbang untuk membangun masjid dengan harta, apakah umat Islam diperbolehkan mengambil uang tersebut?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau ada syarat yang menyimpang dari agama, maka tidak boleh (diambil), kalau sekedar menyumbang, maka tidak apa-apa. Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam seringkali menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Selesai .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam