Unduh
0 / 0

Umrah Di Siang Hari Ramadhan, Lalu Ia Merasa Letih Dan Berat Kemudian Ia Berbuka

Pertanyaan: 105706

Aku mempunyai saudara laki-laki yang berumur 18 tahun dan saudara perempuan yang berusia 17 tahun. Keduanya berangkat ke Mekkah setelah subuh dan menunaikan umrah di siang hari. Sewaktu sa’i mereka merasakan letih dan payah keadaannya sehingga keduanya mengira akan binasa. Akhirnya keduanya minum di sela-sela sa’i tersebut.

Apa yang seharusnya keduanya lakukan, karena peristiwa itu terjadi tiga tahun yang lalu.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika kedua saudara anda menunaikan umrah dan dalam keadaan
safar, maka tidak mengapa keduanya berbuka. Karena musafir boleh berbuka di
siang hari Ramadhan. Hal iniberdasarkan firman Allah ta’ala,

“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib
mengganti puasa yang ditinggalkannya pada hari lain sejumlah hari yang ia
tinggalkan.”
(QS. Al Baqarah: 185).

Dan jika keduanya mukim, lalu keduanya berbuka karena
keletihan dan kepayahan yang dirasakannya dan bahkan khawatir terjadi
sesuatu yang tak diinginkan (kematian), maka boleh keduanya berbuka. Karena
Allah telah memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka. Dan siapa
yang sampai pada batas ini, maka ia dihukumi sebagai orang yang sakit.

Keletihan dalam dua keadaan ini, baik safar maupun tidak,
boleh baginya berbuka. Tiada dosa baginya. Hanya saja keduanya wajib
mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya di hari yang lain.

Sedangkan umrah, bila rukun dan wajib-wajibnya telah
ditunaikan, maka umrahnya shahih insyaallah.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android