HUKUM PUASA DAN BERBUKA BAGI ORANG YANG DITOLAK PERSAKSIANNYA ATAU TIDAK MEMUNGKINKAN MEMBERITAHU PENANGGUNGJAWAB
Pertanyaan: 106493
Kalau seseorang melihat hilal (bulan sabit) dan tidak memungkinkan memberitahu penanggungjawab atau persaksiaannya ditolak, apakah dia berpuasa sendiri? Begitu juga terkait dengan Id, apakah berbuka sendiri?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Sebagian ulama berpendapat dia
dibolehkan berpuasa sendiri. Namun pendapat yang lebih kuat dia tidak
diperkenankan berpuasa dan berbuka sendirian. Tapi harus berpuasa dan berbuka
bersamamasyarakat . Berdasarkan sabda
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Puasa adalah di hari orang-orang
berpuasa dan berbuka adalah di hari orang-orang berbuka.”
Adapun kalau dia berada di
padang pasir, tidak ada seorang pun, maka dia mengamalkan sesuai dengan apa
yang dilihatnya, baik dalam puasa maupun berbuka.
Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam