Unduh
0 / 0
348709/01/2008

Menikah Dengan Wanita Nasrani Dan Dikaruniai Anak Wanita Tersebut Ingin Membabtisnya Di Gereja

Pertanyaan: 107462

Saya seorang muslim sunni yang menikah dengan wanita nasrani, saya tinggal di Libanon, sedang istri saya tinggal di negaranya, kami berdua dikaruniai seorang anak berusia dua bulan yang tinggal bersama ibunya, istri saya meminta kepada saya agar anak tersebut menjadi nasrani dan mau dibawa ke gereja untuk di babtis. Apa yang harus saya lakukan ?, Apa yang harus saya katakana kepada istri saya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Seorang muslim dibolehkan
menikah dengan wanita nasrani, jika wanita tersebut menjaga kesucian dirinya,
berdasarkan firman Allah –Ta’ala- :

( الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ) المائدة/5
.

“Pada hari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan
mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita
yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang
yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka
dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik-gundik”. (QS. Al Maidah: 5)

Meskipun demikian, tidak
dianjurkan seorang muslim menikah dengan wanita ahli kitab pada zaman
sekarang, karena ia akan diliputi oleh berbagai macam bahaya, apalagi
berkaitan dengan pendidikan anak-anaknya.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
berkata:

“Jika seorang wanita nasrani
tersebut diketahui mampu menjaga kesucian dirinya, dan jauh dari semua
sarana perbuatan keji maka dibolehkan menikahinya; karena Allah
membolehkannya, dan menghalalkan bagi kita wanita dan makanan mereka. Akan
tetapi pada zaman sekarang dihawatirkan menikahi mereka justru akan
menimbulakan efek negatif; karena bisa jadi mereka akan mengajak suaminya
untuk memeluk agamanya, juga akan menyebabkan anak-anaknya menjadi nasrani,
maka bahayanya sangat besar. Sebagai tindakan prefentif, seorang muslim
selayaknya tidak menikah dengan wanita tersebut; karena secara umum mereka
belum tentu selamat dari perbuatan keji atau mungkin ia memiliki anak dari
orang lain…. Akan tetapi jika hal itu dibutuhkan maka tidak masalah, untuk
menjaga kesucian dirinya dan menundukkan pandangannya, dan hendaklah
bersungguh-sungguh untuk mengajaknya masuk agama Islam, juga hendaklah
berhati-hati dengan kejahatannya hingga menyeret suami dan anak-anaknya
kepada kekufuran”. (Fatawa Islamiyah: 3/172)

Di antara bahaya terbesar
adalah murtadnya anak-anak yang sangat dihawatirkan ketika menikah dengan
wanita nasrani, dan tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh bagi anda
bertoleransi dalam masalah ini, seharusnya anda menjelaskan kepada istri
anda sebelum menikah dengannya bahwa anak-anak anda adalah muslim tidak
boleh dijadikan nasrani, dan dalam masalah ini tidak menerima diskusi atau
tawar menawar.

Kewajiban anda sekarang
adalah menjaga agama anak-anak anda, dan menghalangi mereka untuk pindah
agama, dan jika istri anda bersikeras maka tidak ada jalan lain kecuali anda
memaksanya untuk tinggal di negara anda, atau anak anda saja, meskipun
mungkin akan menyebabkan perceraian; karena ini adalah urusan dan masalah
yang besar yang menyangkut keimanan dan kekafiran –kita semua berlindung
kepada Allah dari kehinaan-.

Ketahuilah bahwa pembabtisan
anak tidak serta merta ia berubah menjadi nasrani, akan tetapi ia adalah
seorang muslim yang mengikuti agama bapaknya yang muslim, dan tidak menjadi
nasrani sampai ia mampu memahami agama nasrani dan memilihnya. Adapun acara
babtis ia tidak ada pilihan baginya, dan tidak mempengaruhi agamanya yang
telah gariskan sesuai dengan fitrahnya yaitu Islam.

Gunakan semua sarana untuk
menjaga agama anak anda, dan menghalanginya dari ajaran agama nasrani.
Ketahuilah bahwa anda lah yang bertanggung jawab tentang anak tersebut. Dan
sebesar-besarnya keteledoran dan bentuk pengkhianatan adalah bahwa anda
membiarkannya berlaku kufur kepada Allah –Ta’ala-.

Kami memohon kepada Allah
agar menjaga anda dan keturunan anda dan dijauhkan dari semua kejahatan.

wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android