Unduh
0 / 0
1481404/02/2008

Menyingkap Aurat Di Depan Anak Untuk Mengajarkan Cara Mencukur Bulu Kemaluan

Pertanyaan: 107515

Saya memiliki pertanyaan yang ingin saya ajukan kepada anda. Seorang bapak mengeluarkan alat vitalnya dan menjelaskan kepada anak-anaknya setelah mereka balig, bagaimana cara mencukur buku kemaluan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut disunahkan dalam Islam. Apakah hal itu benar? Atau apakah yang dilakukan sang bapak adalah haram?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhamdulullah

Apa yang dilakukan bapak tersebut dengan membuka auratnya di
depan anak-anaknya adalah haram. Karena seseorang diwajibkan menutup
auratnya kecuali terhadap isterinya atau budaknya. Sebagaimana diharamkan
dia melihat aurat orang lain. Hal tersebut tidak dibolehkan kecuali ada
kebutuhan mendesak, seperti untuk berobat. Sedangkan mengajarkan anak-anak
untuk mencukur bulu kemaluan bukanlah
perkara
darurat atau kebutuhan yang membolehkan seseorang untuk membuka auratnya.

Karena hal tersebut dapat dilakukan dengan penjelasan dan
perkataan tanpa harus menyingkap aurat. Dapat juga mengajarkan mereka dengan
menggunakan berbagai alat cukur.

Terdapat nash-nash yang jelas
dan
shoheh
yang
menunjukkan diharamkannya seorang laki-laki memperlihatkan auratnya terhadap
laki-laki, wanita terhadap wanita dan hal ini telah disepakati oleh para
ulama.

Dari Abu Said
Al-Khudry radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,

 لا
يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ ، وَلا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ
إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ  (رواه مسلم، رقم  338 )

“Seorang laki-laki
tidak boleh melihat aurat laki-laki (lainnya), seorang wanita tidak boleh
melihat aurat wanita (lainnya).” (HR. Muslim, no. 338)

Tirmizi, no. 2794,
Abu Daud, no. 4017 dan Ibnu Majah, no. 1920 meriwayatkan dari Bahz bin Hakim
dari bapaknya dari kakeknya dia berkata, “Aku berkata,

يَا
نَبِيَّ اللَّهِ ، عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ قَالَ :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ . قُلْتُ
: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ ؟ قَالَ
: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لا يَرَاهَا أَحَدٌ فَلا يَرَاهَا ، قَالَ : قُلْتُ :
يَا نَبِيَّ اللَّهِ ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا ؟ قَالَ : فَاللَّهُ
أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ  (والحديث حسنه الألباني في
صحيح الترمذي)

“Wahai Nabi Allah, aurat kami kapan boleh dibuka dan kapan tidak?” Beliau
bersabda, “Tutuplah auratmu, kecuali dari isterimu dan budakmu.” Aku
berkata, “Wahai Rasulullah, jika seseorang bersama kerabat dekatnya?” Beliau
bersabda, “Jika engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihat
(auratmu) maka hendaknya jangan sampai ada yang melihatnya.” Aku berkata,
“Wahai Nabi Allah, jika ada di antara kita yang sendiri di tempat sepi?”
Beliau berkata, “Allah lebih berhak baginya untuk malu daripada manusia.”

(Hadits ini dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

An-Nawawi
rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim, “Sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki
(lainnya) dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita (lainnya).”
Menunjukkan diharamkannya laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita
melihat aurat kaum wanita. Ini adalah perkara yang tidak ada perbedaan di
dalamnya. Demikian pula laki-laki melihat aurat wanita dan wanita melihat
aurat laki-laki adalah haram berdasarkan ijmak. Peringatan Nabi shallallahu
alaihi wa sallam agar orang laki-laki tidak melihat aurat orang laki-laki
lainnya, bukan terhadap wanita, karena haramnya melihat aurat wanita lebih
utama.

Pengharaman ini berlaku bukan bagi pasangan suami isteri atau tuan terhadap
budaknya. Karena sepasang suami isteri dibolehkan melihat aurat pasangannya
satu sama lain.”

Maka, wajib bagi sang bapak untuk bertaubat kepada Allah dan menyesali
perbuatannya serta bertekad untuk tidak mengulanginya kembali serta mendidik
anaknya memiliki sifat malu dan akhlak terpuji dan meninggalkan perbuatan
tercela yang menunjukkan sedikitnya rasa malu.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android