Unduh
0 / 0
4281630/07/2008

Sikap Ulama Kita Terhadap Dua Orang Hafidz; Ibnu Hajar dan Nawawi –rahimahumallah-

Pertanyaan: 107645

Salah satu ulama umat Islam di Madinah dimana saya bertempat tinggal berkata: “Bahwa Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi adalah pelaku bid’ah, ia menyebutkan beberapa dalil dari “Fathul Baari” untuk menguatkan pendapatnya tersebut. Ia juga memberikan contoh dari pendapatnya tersebut dari syarahnya Imam Ibnu Hajar, bahwa maksud dari “Wajhullah” adalah rahmat-Nya. Bagaimanakah pendapat anda ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ahlus sunnah pendapatnya
objektif dalam menghukumi seseorang. Tidak mengangkat seseorang di atas
kapasitasnya dan tidak pula mengurangi apa yang menjadi miliknya. Dan di
antara bentuk berimbang dalam menjelaskan tentang seseorang adalah
menjelaskan pula beberapa kesalahan para ulama, dan orang yang menta’wil
ilmunya, dan tetap mendoakan agar mereka mendapatkan rahmat Allah. Termasuk
juga di antara bentuk informasi berimbang adalah mengajak untuk berhati-hati
akan kesalahannya, sehingga seseorang tidak terkesima dengan kedudukannya,
dan mungkin mengikuti kesalahannya. Ahlus sunnah tidak terburu-buru
menghukumi seseorang yang menyelisihi sunnah dengan sengaja, yaitu; sebagai
pelaku bid’ah dan sesat.

Ada beberapa orang di masa
kita ini yang menuduh kedua Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi, dan mengatakan
bahwa mereka adalah ahli bid’ah dan sesat. Dan bahkan sebagian mereka sampai
pada derajat bodoh dengan mengatakan wajib hukumnya untuk membakar kedua
kitab “Fathul Baari” dan “Syarah Muslim”.

Namun juga bukan berarti
mereka berdua tidak memiliki kesalahan dalam masalah agama, khususnya dalam
masalah asma’ wa sifat (Nama-nama dan Sifat-sifat Allah). Ulama kita sudah
memberikan catatan, menjelaskannya, pada saat yang sama mereka juga
mengharapkan mereka berdua mendapatkan rahmat dari Allah, memuji keduanya
sesuai dengan derajatnya, mendo’akan baik bagi mereka berdua, dan berpesan
untuk mengambil manfaat dari kitab-kitab mereka berdua. Inilah bentuk
berimbang yang yang dikenal dalam ahlus sunnah wal jama’ah, sangat berbeda
dengan sikap orang-orang yang membid’ahkan keduanya, menyesatkannya, bahkan
berkata agar kitab-kitab mereka berdua dibakar. Juga sangat berbeda dengan
sikap orang-orang yang mengambil pendapat keduanya seperti halnya wahyu
(yang tidak pernah salah), dan menjadikan apa yang menjadi keyakinan
keduanya adalah kebenaran yang tidak diragukan lagi. Kami akan menyebutkan
beberapa pendapat ulama kita, agar seorang muslim bersikap berimbang dalam
menilai, mengetahui, menghukumi dengan adil kepada kedua imam tersebut:

1.
Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya:

Bagaimanakah sikap kita
terhadap beberapa ulama yang mentakwil sifat-sifat Allah, seperti: Ibnu
Hajar, Imam Nawawi, Ibnul Jauzi, dan lain sebagainya. Apakah kita tetap
menganggap mereka termasuk para Imam ahlus sunnah wal jama’ah atau
bagaimana?, apakah kita berkata: Mereka melakukan kesalahan dengan takwil
mereka, atau mereka sesat ?

Mereka menjawab:

“Sikap kita terhadap Abu
Bakar al Baqillani, al Baihaqi, Abu al Farj Ibnul Jauzi, Abu Zakariya an
Nawawi, Ibnu Hajar dan yang serupa dengan mereka dari beberapa ulama yang
mentakwil sebagian sifat-sifat Allah atau menyerahkan sepenuhnya kepada
Allah tentang hakekat makna sifat-sifat tersebut. Menurut hemat kami mereka
semua termasuk para ulama kaum muslimin yang ilmunya bermanfaat bagi umat,
semoga Allah merahmati mereka semua dengan rahmat yang luas dan jazahumullah
khoiral jazaa’. Mereka masih tergolong ahlus sunnah dalam masalah-masalah
yang sesuai dengan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- dan para ulama salaf
pada tiga abad pertama yang mendapatkan persaksian baik dari Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Namun mereka bersalah kerena mentakwil
nash yang menjelaskan tentang sifat-sifat Allah, hal itu bertengan dengan
ulama salaf dan para imam sunnah –rahimahumullah-. Baik mereka mentakwil
sifat-sifat dzatiyah, ataupun sifat perbuatan atau sebagiannya.

Petunjuk yang benar hanya
milik Allah. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita
Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-

(Syekh Abdul Aziz bin Baaz,
Syekh Abdur Razzaq al ‘Afifi, Syekh Abdullah bin Qu’ud)

(Fatawa Lajnah Daimah: 3/241)

2.
Syekh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin –rahimahullah-:

Berkaitan dengan ulama yang
memiliki beberapa kesalahan dalam aqidah, seperti: masalah nama-nama dan
sifat-sifat Allah dan lain-lain. Nama-nama mereka tidak asing lagi bagi
kami, apalagi ketika kami kuliah dahulu. Pertanyaannya adalah apa hukumnya
mendoakan mereka dengan ucapan: “semoga Allah merahmati mereka semua”?

Syekh bertanya balik:
“Seperti siapa ?“

Penanya          : “Seperti
Zamakhsyari, Zarkasyi dan lain-lain..”

Syekh               :
“Zarkasyi dalam masalah apa ? “

Penanya          : “Dalam
masalah Nama-nama dan sifat-sifat Allah”.

Beliau menjawab:

“Yang jelas di sana ada
beberapa orang yang menisbahkan dirinya kepada kelompok tertentu dengan
membawa bendera bid’ah, seperti Mu’tazilah yang termasuk di dalamnya adalah
Zamakhsyari ia seorang mu’tazilah, ia menamakan orang-orang yang menetapkan
sifat-sifat kepada Allah sebagai Hasyawiyah (tidak bisa dipercaya) atau
Mujassimah (berbentuk), dan menyesatkan mereka. Oleh karenanya bagi siapa
saja yang membaca bukunya “al Kasysyaf” dalam mentafsiri al Qur’an agar
berhati-hati dengan pendapatnya dalam masalah sifat-sifat Allah. Namun kitab
tafsir tersebut dari sisi balaghah adalah baik, banyak memberikan manfaat,
tentu saja bahaya bagi siapa saja yang belum mengetahui tentang masalah
Nama-nama dan Sifat-sifat Allah.

Akan tetapi di sana ada
beberapa ulama yang terkenal baik, dan tidak termasuk dalam kelompok ahlul
bid’ah, namun dalam pendapat mereka ada beberapa yang mengandung bid’ah,
seperti Ibnu Hajar al Asqalani dan An Nawawi –rahimahumallah-. Sebagian
orang-orang yang tidak mengerti menuduh mereka berdua sembarangan, bahkan
dikatakan kepada saya: “Sungguh sebagian orang berkata: Diwajibkan untuk
membakar kitab “Fathul Baari” ; karena Ibnu Hajar adalah termasuk
‘Asy’ariyyah, hal ini tidak benar; karena kedua ulama tersebut saya tidak
pernah mengetahui pada masa sekarang ada seseorang yang mampu
mempersembahkan sebuah karya terbaiknya kepada Islam dalam masalah hadits
seperti karya mereka berdua. Hal itu menunjukkan kepada anda bahwa Allah
–subhanahu wa ta’ala- dengan daya dan kekuatan-Nya -saya tidak mendahului
kehenak Allah- bahwa Dia telah menerimanya. Hampir semua hasil karya mereka
berdua dapat diterima oleh semua pihak, baik yang terpelajar, bahkan sampai
masyarakat umum. Kitab “Riyadhus Shalihin” misalnya ia dibaca pada setiap
majelis, dan pada setiap masjid, mampu memberikan manfaat kepada banyak
kalangan. Saya berharap bahwa Allah akan menjadikan salah satu buku saya
seperti kitab “Riyadhus Shalihin”, semua orang akan mendapatkan manfaat di
rumahnya, di masjidnya.

Maka bagaimana mungkin kedua
ulama tersebut dikatakan bahwa mereka ahli bid’ah dan sesat, tidak boleh
berdoa agar mereka mendapatkan rahmat Allah, dan tidak boleh membaca
buku-bukunya, dan wajib membakar Fathul Baari dan Syarah Muslim ?!!.
Subhanallah, maka saya katakan kepada mereka baik dengan bahasa lisan maupun
perbuatan:

أَقِلُّوا عليهمُ لا أبا لأبيكمُ مِن اللومِ أو سدوا المكان
الذي سدوا

“Persedikit dalam menilai
mereka –demi Allah-  dari celaan, atau tutuplah tempat itu”.

Siapa yang mampu
mempersembahkan karya terbaiknya untuk Islam sebagaimana yang mereka
persembahkan ?!… kecuali jika Allah berkehendak. Maka saya berkata: Semoga
Allah mengampuni Imam Nawawi, Ibnu Hajar al Asqalani, dan siapa saja yang
mirip dengan mereka berdua, yang Allah jadikan mereka bermanfaat bagi Islam
dan kaum muslimin. Semuanya hendaknya mengamininya. (Liqaat Bab Maftuh:
43/soal nomor: 9)

3.
Syekh Shaleh bin Fauzan al Fauzan –hafidzahullah-

Ada muncul perbedaan di
antara penuntut ilmu syar’i tentang definisi pelaku bid’ah:

Sebagian mereka berkata: ia
adalah orang yang berkata atau berbuat bid’ah, meskipun belum di cek
kebenarannya. Sebagian yang lain berkata: harus di cek kebenarannya.
Sebagian yang lain membedakan antara perkataan seorang alim dan mujtahid dan
lainnya yang mencetuskan dasar-dasar yang berlawanan dengan manhaj
ahlusunnah jama’ah. Bahkan sebagian mereka membid’ahkan Ibnu Hajar dan An
Nawawi dan tidak boleh (mendo’akan) mereka agar mendapatkan rahmat Allah? 

Beliau menjawab: 

Pertama:

“Tidak selayaknya bagi para
santri pemula atau yang lainnya menyibukkan diri untuk membid’ahkan
seseorang atau menganggapnya fasiq; karena masalah tersebut sangat berbahaya
dan sensitif, sedang mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam
masalah tersebut. Yang demikian itu juga akan melahirkan kebencian dan
permusuhan. Kewajiban mereka yang sesungguhnya adalah menuntut ilmu dan
menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat. 

Kedua:

Bid’ah itu adalah
mendatangkan suatu hal yang baru dalam agama yang bukan termasuk darinya
sebelumnya, berdasarkan hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi was sallam- :

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (رواه البخاري)

“Barang siapa yang
mendatangkan sesuatu yang baru dalam urusan kami, yang sebelumnya bukan
termasuk darinya, maka akan tertolak”. (HR. Bukhori)

Apabila seseorang melakukan
kesalahan atau menyimpang atas dasar ketidaktahuan, maka ia dimaafkan karena
ketidaktahuannya dan tidak dihukumi sebagai pelaku bid’ah, namun apa yang
dilakukannya termasuk bid’ah.

Ketiga:

Barang siapa yang memiliki
kesalahan dalam masalah ijtihadiyah, yang lain telah mentakwilnya, seperti
Ibnu Hajar, Nawawi dan beberapa sifat Allah yang telah mereka takwil, maka
ia tidak dihukumi sebagai seorang pelaku bid’ah. Namun dijelaskan bahwa
inilah kesalahan  mereka, dan diharapkan mereka mendapat ampunan dengan
besarnya perhatian mereka terhadap sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-, kedua mereka tersebut adalah imam yang mulia, dapat dipercaya oleh
para ulama. (al Mauntaqa min Fatawa Fauzan: 2/211-212).

4.
Syekh Muhammad Nashiruddin al Al Baani –rahimahullah-:

Seperti Imam Nawawi, Ibnu
Hajar dan lainnya yang serupa dengan beliau berdua, adalah sebuah kedzaliman
jika mereka di sebut sebagai ahli bid’ah. Saya mengetahui bahwa kedua ulama
tersebut dari ‘Asy’ariyyah. Namun keduanya tidak bermaksud untuk menyelisihi
al Qur’an dan Sunnah, akan tetapi mereka ragu-ragu dan mengira bahwa aqidah
‘Asy’ariyyah itulah yang diwarisakn.

Mereka mengira dari dua sisi:

Pertama:
Bahwa Imam Asy’ari juga berpendapat demikian, namun pada masa lalu; karena
beliaunya pada akhirnya kembali (ke jalan yang benar).

Kedua:
Mereka mengira bahwa pendapat
itulah yang benar, padahal tidak.

(Dari kaset nomor 666, dengan
tema: “Man Huwa al Kafir wa Man Mubtadi’)

semoga Allah senantiasa
memberikan rahmat-Nya kepada kedua imam tersebut. Semoga Allah mengampuni
kesalahan mereka berdua.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android