Kalau tetanggaku orang kafir, apa saya dibolehkan memenuhi keperluannya yang dia minta kepadaku?
Bolehkah Memenuhi Keperluan Tetanggganya Yang Kafir
Pertanyaan: 109199
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hal ini kembali kepada kebiasaan yang berjalan. Kalau kebiasaan bertetangga bahwa sebagian membantu keperluan tetangga lainnya. Seperti ketika tetangganya pergi ke pasar, dia mengatakan kepada tetangganya, “Tolong anda belikan sekalian ini dan itu,” baik buah-buahan atau makanan atau semisal itu. Maka tidak mengapa anda lakukan bersama tetangganya yang kafir. Karena hal itu termasuk memuliakan tetangga. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia memuliakan tetangganya.”
Sementara kalau kebiasaannya tidak berlaku seperti itu, maka dilihat dari sisi manfaatnya.”
Fadhilatus Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
(Al-Ijabat Ala Asilatil Jaliyat, 1/15, 16).
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam