Unduh
0 / 0

Apakah Disunahkan Menyebutkan Syarat Bagi Yang Hendak Ihram Haji dan Umrah?

Pertanyaan: 109241

Apakah Disunahkan Menyebutkan Syarat Bagi Yang Hendak Ihram Haji dan Umrah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Menetapkan syarat dalam haji adalah seseorang saat melakukan
ihram dia berkata, ‘Jika ada sesuatu yang menghalangiku, maka tempat
tahallulku di tempat aku terhalang.

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat  tentang syariat
menetapkan syarat ini. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa perkara
ini tidak bersifat mutlak, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
melaksanakan haji dan umrah namun tidak dinukil darinya bahwa beliau
mnetapkan syarat, baik dalam haji ataupun umrah. Juga telah diketahui bahwa
bersama beliau ada orang-orang sakit tapi beliau tidak mengajarkan mereka
untuk menetapkan syarat.

Perhatikan Kaab bin Ajurah radhiallahu anhu saat melakukan
Umrah Hudaibiyah, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
dalam keadaan sakit, sementara kutu berjatuhan di wajahnya dari kepalanya.
Maka Rasulullah shallallahua alaihi wa sallam bersabda, “Aku belum pernah
melihat penyakit serupa seperti yang menimpa dirimu.” Lalu beliau
memerintahkannya untuk menggundul kepalanya dan membayar fidyah, atau
berpuasa atau memberi makan. Kisah ini cukup dikenal terdapat dalam Ash-Shahihain
(Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) serta selainnya.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa perkara ini
disyariatkan secara mutlak, disunahkan bagi seseorang yang hendak ihram
hendaknya menetapkan syarat, ‘Jika ada sesuatu yang menghalangiku, maka
tempat tahallulku di tempat aku terhalang.’ Mereka beralasan bahwa seseorang
tidak sepi dari adanya halangan yang dapat menghalanginya untuk
menyempurnakan ihramnya sehingga dia harus tahallul. Maka jika dia telah
menetapkan syarat, Allah memudahkan baginya untuk tahallul.

Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jika seseorang khawatir
ihramnya akan terhalang, hendaknya dia menetapkan syarat, jika tidak
khawatir, maka tidak disyariatkan.

Yang benar adalah bahwa menetapkan syarat tidak disyariatkan
kecuali jika seseorang khawatir akan ada yang menghalanginya untuk
menyempurnakan ibadahnya, misalnya dia mengalami sakit dan sakitnya semakin
berat, sehingga dia tidak dapat menyempurnakan ihramnya, maka ketika itu
hendaknya dia menetapkan syarat. Adapun jika tidak dikhawatirkan adanya
penghalang, atau tidak khawatir ada yang menghalanginya untuk menyempurnakan
ihramnya, maka dia tidak menetapkan syarat. Ini adalah pendapat yang dapat
menggabungkan bebeerapa dalil.

Alasannya adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
melakukan umrah dan haji namun tidak menetapkan syarat dan beliau juga tidak
mengatakan kepada orang-orang secara umum, ‘hendaklah kalian menetapkan
syarat saat ihram.’ Akan tetapi, saat Dhibaah binti Zubari bin Abdulmuthalib
radhiallahu anha bahwa dia ingin haji tapi mengeluh sakit, maka Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

حجي واشترطي أن محلي حيث حبستني ، فإن لك
على ربك ما استثنيت

“Lakukanlah (ihram) haji dan tetapkan syarat bahwa tempat
tahallulku di tempat aku terhalang. Maka ketetapan tuhanmu untukmu adalah
apa yang engkau kecualikan.”

Siapa yang kondisinya seperti itu, maka hendaknya dia
menetapkan syarat. Siapa yang kondisinya tidak seperti itu, hendaknya dia
tidak menetapkan syarat.”.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android