Unduh
0 / 0
713204/04/2008

Memakai Baju Pendek dan Ketat Bagi Anak Antara Perintah Suami dan Larangan Istri

Pertanyaan: 110593

Apa hukumnya memakai celana pendek bagi anak-anak yang hampir baligh ?, apa yang seharusnya saya lakukan jika anak perempuan saya menolak untuk memakai hijab (jilbab) dan jubah (baju kurung) ?, apa yang harus saya lakukan dengan suami saya ?, ia adalah tipe laki-laki yang keras, saya banyak tertekan karenanya, ia ingin menjauhkan anak-anak kami dari semua perkara yang haram, termasuk perkara haram yang dilakukannya. Bagaimanakah jalan keluar dari keadaan dunia saat ini; karena banyak dari para pemeluk agama Islam dewasa ini yang bersikap keras dalam segala hal, dan bagaimanakah saya mampu memperlajari Islam dengan berbagai masalah yang saya alami, juga waktu yang terbatas ?, ada yang mengatakan tidak boleh melanggar perintah suami, apa yang harus saya lakukan ketika saya merasa tidak yakin akan keilmuan suami untuk mengikuti semua apa yang perintahkan kepada saya ?, Bagaimanakah solusinya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Bahwa sebuah perahu yang
menyebrangi samudra dan membawa sekian orang penumpang tidak akan bisa
berlayar kecuali ada nahkoda yang mengarahkannya hingga mampu mengantarkan
penumpangnya sampai ke daratan yang aman. Keluarga muslim sekarang adalah
ibarat sebuah perahu yang berada pada samudra yang luar dengan ombak yang
dahsyat penuh dengan fitnah dan rintangan, para musuh agama telah bersatu
untuk melemahkan keluarga muslim, bahkan cenderung untuk membinasakannya.
Mereka telah menggunakan segala macam cara untuk merealisasikan tujuan
mereka tersebut. Inilah konspirasi internasional yang berpindah-pindah dari
satu negara ke negara yang lain dan berjalan dengan teratur melalui
kepemimpinan internasional yang bertujuan merusak keluarga muslim,
merapuhkan ikatan di antara mereka, menanggalkan rasa malunya, menodai
kesuciannya, banyak satelit yang memancarkan tayangan-tayangan yang buruk,
media cetak yang tersebar juga demikian termasuk media massa lainnya,
semuanya untuk mensukseskan tujuan yang sama. Di tengah ombak yang menderu
inilah keluarga muslim mengarungi kehidupannya. Dan jika tidak memiliki
nahkoda yang bijaksana maka perahu tersebut akan terhempas dan menjadi
puing-puing.

Kepala keluarga adalah
nahkoda kapal laut tersebut, kami tidak menyalahkan seorang ayah yang merasa
hawatir bahwa istri dan anak-anaknya akan terjerumus kepada fitnah dan
kerusakan. Kerusakan tersebut lebih banyak dan lebih kuat dari pada hanya
dicegah oleh seorang kepala keluarga saja, maka bagaimana jika ditambah
dengan tidak adanya kerjasama dari istrinya dalam kepemimpinannya ?!, bahkan
bagaimana jadinya jika seorang istri justru menentang usaha suami untuk
menjadi jalan keluar bagi keluarganya dari semua fitnah dan kerusakan ?!.

Ketahuilah –wahai saudariku
penanya- masalahnya tidaklah sederhana, oleh karenanya anda wajib menjadi
sebaik-baik penolong bagi suami anda untuk kebaikan anggota keluarga anda,
meskipun anda tidak yakin dengan hukum dan keputusan suami anda, maka tidak
selayaknya bagi anda untuk menghalangi dan menentangnya, apalagi seorang
suami adalah imam dari anak-anak anda, karena dampaknya akan menjadi negatif
bagi pendidikan anak-anak anda.

Apa yang diinginkan oleh
seorang bapak bagi anggota keluarganya tidak boleh terlepas dari nash
syari’at yang menuntunnya, atau sesuatu yang menurutnya mendatangkan
maslahat bagi anak-anaknya, atau melarang dari sesuatu yang akan merusaknya,
meskipun masih ada peluang untuk berdiskusi dengannya namun itu menjadi
perkara kedua; karena syariat adalah hakim dari semua tingkah laku kita, dan
tidak ada pilihan lain untuk tidak menerima atau melaksanakannya.

Kedua:

Ketahuilah –wahai saudariku
penanya- bahwa Allah –Ta’ala- menyuruh anda dan suami anda agar menjaga diri
dari neraka-Nya, demikian juga agar anda berdua menjada anak-anak kalian,
urusan ini bukanlah perkara yang mudah, bahkan sangat berbahaya, juga
bukanlah suami anda saja yang bertanggung jawab atas keluarganya, namun anda
juga bertanggung jawab sama dengan suami anda. Allah –Ta’ala- berfirman:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا
مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ
وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ) التحريم/ 6
.

“Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,
yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. at
Tahrim: 6)

Dari Abdullah bin Umar
–radhiyallahu ‘ahuma- berkata: Saya mendengar Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:

( كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ،
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي
أَهْلِهِ ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي
بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
).

رواه البخاري ( 853 ) ومسلم ( 1829

(

“Setiap kalian adalah
pemimpin, dan setiap kalian akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya,
seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya,
seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab
atas kepemimpinannya, seorang wanita adalah pemimpin di dalam rumah suaminya
dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya”. (HR. Bukhori 853 dan Muslim
1829)

Ketahuilah pendidikan anak
itu tidak dengan kekerasan dan tidak juga dianggap remeh.

Ulama Lajnah Daimah pernah
ditanya: “Adakah cara efektif bagi orang tua untuk mendidik anak-anaknya ?”.

Mereka menjawab:

“Cara efektif bagi orang tua
untuk mendidik anak-anaknya adalah cara pertengahan, tidak dengan ekstrim
kanan maupun kiri, yaitu; tidak dengan kekerasan tidak juga dianggap remeh,
atau tidak diperdulikan. Maka seorang bapak hendaknya mendidik anak-anaknya,
mengajari mereka, menasehati mereka, mengarahkan mereka kapada akhlak yang
mulia, dan etika yang baik, dan melarang mereka dari semua bentuk akhak
tercela. Dan dari Allah-lah semua petunjuk berasal. Semoga shalawat dan
salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya”.
(Syekh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syekh Abdullah bin
Ghadyan)

“Fatawa Lajnah Daimah:
(25/290-291)”.

Ketiga:

Ketahuilah bahwa syari’at
yang mulia telah menyuruh kalian untuk mengajari anak-anak kalian tata cara
shalat pada saat mereka berumur tujuh tahun, dan menyuruh kalian untuk
memisahkan tempat tidur di antara mereka pada saat mereka berusia sepuluh
tahun, hal ini demi masa pertumbuhan mereka dengan sebaik-baiknya, dan demi
kebaikan mereka di kemudian hari. Meskipun mereka belum menjadi mukallaf
–karena mereka belum baligh- namun hal ini tidak menghalangi para wali dan
keluarga mereka untuk diperintahkan menanamkan nilai-nilai di atas untuk
kebaikan mereka, perintah tersebut untuk kalian para wali bukan untuk
mereka, dan untuk kebaikan mereka dan kalian.

Dengan dibiasakan dengan
nilai-nilai di atas, mereka akan tumbuh dengan baik dalam bermu’amalah,
berakhlak mulia secara umum dan memiliki rasa malu, menjaga kesuciannya
secara khusus. Termasuk dalam perintah tersebut adalah menjaga aurat, tidak
memakai pakaian ketat dan pendek, hal ini agar mereka terdidik untuk
memiliki rasa malu dan menjaga kesucian dirinya, dari sisi lain merupakan
pencegahan agar tidak mengumbar syahwatnya, dan tidak mengundang kejahatan
orang yang melihatnya, baik dari keluarga dan kerabat dekat yang lain.
Tidaklah mungkin syariat yang suci ini menyuruh kalian untuk memisahkan
tempat tidur mereka, lalu membolehkan mereka untuk memakai pakaian pendek
dan ketat sepanjang hari !, maka fahamilah sebab adanya perintah tersebut.
Hendaklah anda berhati-hati bahwa anda menjadi sebab tersebarnya fitnah dan
kerusakan yang akan menjadikan anda menyesal selamanya.

Syekh Muhammad bin Shaleh al
Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: “Kami banyak melihat pada majelis
ibu-ibu terdapat anak-anak remaja laki-laki dan perempuan yang kira-kira
berusia tujuh tahunan mereka mengenakan pakaian pendek dan ketat dengan
model busana orang barat, atau model pakaian anak perempuan serupa dengan
model pakaian anak laki-laki. Ketika kami berbicara dengan ibunya dan
nasehatinya, mereka beralasan bahwa anak-anak mereka masih kecil, maka kami
berharap dari anda untuk menjelaskan dengan sempurna tentang pakaian
anak-anak dan mencukur rambut mereka, semoga Allah memberkahi anda.

Beliau menjawab:

“Sebagaimana diketahui bahwa
manusia terpengaruh dengan sesuatu yang biasa dilakukan sejak kecil, dan
akan tetap akan seperti itu sampai dewasa; oleh karenanya Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- memerintahkan agar kita menyuruh anak-anak kita
mendirikan shalat mulai usia tujuh tahun, dan boleh memukulnya jika mereka
tidak mau shalat sejak berusia sepuluh tahun, agar mereka terbiasa dengan
shalat. Seorang anak itu sesuai apa yang biasa ia lakukan. Jika seorang anak
perempuan terbiasa memakai rok bawahan pendek yang sampai lutut, atau baju
yang hanya sampai lengan atas atau pundak, maka rasa malunya akan hilang dan
menganggap baik kebiasaan tersebut, demikian juga berkaitan dengan rambut.
Seorang wanita harus memiliki rambut yang berbeda dengan model rambut
laki-laki. Jika ia menjadikan model rambutnya seperti model rambut
laki-laki, maka ia telah menyerupai mereka, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah melaknat orang-orang wanita yang menyerupai laki-laki.

Hendaklah diketahui bahwa
keluargalah yang bertanggung jawab atas sikap anak-anak tersebut,
mengarahkan, mendidik mereka, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- :

( الرجل راعٍ في أهل بيته ومسئول عن رعيته )

“Seorang laki-laki adalah
pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya”.

Maka berhati-hatilah untuk
tidak meremehkan masalah ini, dan hendaklah seseorang bersungguh-sungguh
dalam mengarahkan anak-anaknya, dan memperhatikan mereka, hingga Allah
–tabaraka wa ta’ala- menjadikan mereka anak-anak shaleh dan menjadi penyejuk
mata baginya”. ( Al Liqa’ as Syahri: 66/10)

Keempat:

Jika seorang anak perempuan
terdidik semenjak masa kecilnya dengan mempertahankan rasa malu, menjaga
kehormatan dirinya, menutup auratnya, maka ia akan menyukai jubah dan hijab
(jilbab) sebelum balighnya. Dan jika ia sudah dewasa sedang ia tidak mau
memakai pakaian yang menutup auratnya, orang tuanya juga tidak
membiasakannya sejak kecil, maka ia harus selalu dinasehati, diingatkan dan
dijelaskan secara terus menerus. Jika dengan metode itu masih tidak mempan,
maka hendaknya yang digunakan adalah metode dengan sedikit kekerasan. Anda
hendaknya menghalangi keinginannya hingga tidak ada kesempatan baginya untuk
bertindak semaunya. Jika kalian diam saja dan cenderung dibiarkan tidak
memakai jubah atau pakaian yang menutup auratnya, maka ia akan berani untuk
melakukan yang lebih dari pada hal tersebut. Yang demikian itu menjadi tanda
bahwa kapalnya akan mendekati karam !, dikarenakan banyak keputusan penting
justru eksekusinya berada pada kuasa anak-anak !. Kami tekankan awalnya
dengan lunak dan lemah lembut, dan tidak putus asa berharap bahwa ia
nantinya akan berubah menjadi baik, dan janganlah menggunakan kekerasan
kecuali jika dibutuhkan oleh nahkoda kapal yang bijaksana dan berakal.

Ulama Lajnah Daimah pernah
ditanya: “Sejak usia berapa para remaja putri diwajibkan memakai hijab
(jilbab) ? , apakah kami harus mewajibkan memakai hijab kepada para murid
perempuan, meskipun mereka sebenarnya menolak ?

Mereka menjawab:

“Jika serang anak perempuan
memasuki usia baligh, maka ia wajib mengenakan pakaian yang menutup
auratnya, diantaranya adalah: wajah, kepala, kedua telapak tangan, baik ia
seorang pelajar atau tidak. Menjadi kewajiban walinya untuk memaksannya
meskipun ia tidak menyukai pakaian tersebut. Dan selayaknya walinya sudah
melatihnya semenjak sebelum balighny agar sudah menjadi kebiasaannya, dan
menjadi mudah penerapannya”.

(Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baaz,
Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin
Qu’ud)

“Fatawa Lajnah Daimah:
17/219-220”.

Maka hendaknya anda menjadi
sebaik-baik penolong bagi suami anda untuk mentaati Allah dan mendidik
anak-anak kalian. Berhati-hatilah dengan jejak para musuh Islam yang
menghembuskan bahwa  berpegang teguh dengan syari’at adalah bentuk
kekerasan. Adapun keteledoran suami anda pada dirinya, maka menjadi tugas
anda untuk menasehatinya, bangkitkan rasa takutnya kepada Allah –Rabb
‘Alamin- , dan janganlah menjadikan keteledorannya justru ditiru oleh
anak-anak kalian. Mintalah pertolongan kepada Allah –Ta’ala- agar mampu
menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya. Kami memohon kepada Allah –Ta’ala-
agar memberikan petunjuk kepada kalian yang diridhai oleh-Nya.

Kami telah menyebutkannya
pada jawaban soal nomor: 10016, “Bagaimana Mendidik
Anak-anak dalam Kebaikan ?”.

Juga terdapat jawaban pada
nomor soal: 10211, kami telah menjelaskan metode
yang benar untuk mengajari anak-anak kecil dan mendakwahi mereka.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android