SUPIR TELAH MELEWATI MIQOT DAN TIDAK MAU KEMBALI LAGI
Pertanyaan: 111880
Kami pergi haji denga bus. Supir tidak berhenti kecuali telah melewati miqot 100 Km. dan dia tidak mau kembali dan meneruskan perjalanan sampai Jeddah. Apa tanggungan kami sementara kondisinya seperti ini?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Seharusnya supir berhenti di miqot agar orang-orang berihrom.
Kalau dia lupa dan tidak ingat kecuali telah melewati 100 Km sebagaimana
penanya sebutkan. Maka seharusnya dia kembali dengan orang-orang agar dapat
berihrom dari miqot. Karena dia tahu mereka menginginkan umroh atau haji.
Kalau dia tidak melakukan dan berihrom dari tempatnya, yakni setelah
melewati 100 Km. maka masing-masing terkena fidyah dengan menyembelih
(kambing) di Mekkah dan dibagikan kepada para fakir. Karena mereka telah
meninggalkan salah satu kewajiban manasik baik haji atau umroh. Dalam
kondisi seperti ini, kalau dilaporkan ke pengadilan, bisa jadi pengadilan
memberi hukuman (kepada supir) untuk membayar apa yang menjadi tanggungannya
dari fidyah ini karena dia yang menyebabkan pembayaran (fidyah). Hal ini
kembali kepada pendapat hakim, dimana memungkinkan mengharuskan supir
membayar dana fidyah yang telah dibayar oleh mereka. Karena dia lalai
terhadap hak mereka dengan lupa. Kemudian berbuat jahat kepada mereka dengan
menolak hak kembali untuk ihrom.’ Selesai
Fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Utsaimin rahimahullah
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam