Unduh
0 / 0
2963824/03/2008

APA CACAT YANG HARUS DIBERITAHU SAAT MELAMAR

Pertanyaan: 111980

Saya memiliki kelainan kejiwaan sejak beberapa tahun yang lalu. Belum lama ini setelah saya menjaga shalat, gemar membaca Al-Quran, berzikir, bersadaqah dan membantu orang lain, kondisi saya mulai pulih secara signifikan. Akan tetapi saya merasakan benih penyakitnya masih tersisa. Apakah saya harus beritahu hal ini apabila ada seseorang yang datang melamar saya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami mohon kepada Allah Ta’ala semoga anda diberi kesembuhan
dan keselamatan. Yang tampak bagi kami bahwa penyakit anda bersifat
halusinasi (was-was), tidak ada dalam kenyataan hidup anda. Seandainya pun
penyakit itu dinyatakan ada, maka kami katakan, jika penyakit itu tidak
berpengaruh bagi kehidupan berkeluarga dan pendidikan anak, maka tidak perlu
memberitahu pelamar tentang hal tersebut. Namun jika berpengaruh, sekiranya
dapat merusak hubungan suami isteri dan menyebabkan tidak teraihnya kasih
sayang dan ketentraman, maka wajib baginya memberitahu. Menyembunyikannya
dianggap sebagai bentuk penipuan. Sedangkan menipu telah dijelaskan
terlarang secara umum berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّ
فَلَيْسَ مِنِّي (رواه مسلم)

“Siapa yang menipu kami, maka bukan dari golonganku.” (HR.
Muslim, no. 102)

Hendaknya anda tidak menghiraukan perasaan was-was dan
khayalan terkait penyakit anda. Umumnya hal itu merupakan tipudaya setan
untuk mencegah anda dari perkawinan dan menjaga kehormatan.

Kaidah dalam memberitahu pelamar tentang penyakit yang
diderita wanita yang dilamar:

1- Penyakitnya dapat mempengaruhi kehidupan berkeluarga serta
dapat berpengaruh bagi dia dalam memenuhi hak suami dan mengurus anak.

2- Menakutkan bagi suami, baik dari penampilannya maupun
aromanya.

3- Penyakit bersifat nyata dan tetap, bukan khayalan dan
perasaan was-was, bukan pula penyakit tiba-tiba atau penyakit yang akan
hilang sementara waktu atau setelah pernikahan.

Ulama Lajnah Ad-Daimah Lil-Ifta pernah ditanya,

“Ada seorang gadis muda yang dari waktu ke waktu mengalami
kerasukan setan. Kadang hilang, kadang timbul lagi. Sudah beberapa orang
yang datang hendak melamar, namun pihak keluarga menolak menikahkannya
karena mereka tidak tahu bagaimana cara memberitahu para pelamarnya. Mereka
sangat ragu-ragu dalam masalah ini, sehingga kesempatan menikah menjadi
hilang percuma. Akhirnya pihak keluarga akan memilihkannya seorang calon
suami yang juga memiliki kekurangan dalam
hal tertentu (cacat),
sehingga dia akan lebih memudah menerima sang gadis tersebut. Sekarang akan
datang seorang pelamar yang memiliki kekurangan bahwa dirinya mandul. Namun
datang hendak melamar  yang tak lain adalah sepupunya, dia mengatakan telah
mengetahui penyakit yang dideritanya. Cuma problemnya bahwa ibu dari pemuda
ini (bibinya sang gadis) juga menderita kasus serupa. Dan ketika kami tanya
pendapat seorang dokter tentang rencana pernikahan tersebut, dia menjawab
bahwa dirinya tidak menganjurkannya, karena menurutnya kemungkinan anak yang
lahir keduanya menderita penyakit serupa cukup besar.

Pertanyaannya adalah, apa hukum syariat tentang pernikahan
semacam ini? Apakah jika seandainya anak yang lahir mengidap penyakit serupa
kami dianggap telah bertindak zalim, karena telah ikut membantu terwujudnya
pernikahan tersebut? Karena kami mengetahui kemungkinan akan lahir keturunan
dari perkawinan tersebut cukup besar?

Maka mereka menjawab,

“Hendaknya mereka tidak mencegah anak gadis itu dari
pernikahan dan menikahkannya dengan orang yang datang melamarnya. Kemudian
menyerahkan urusannya kepada Allah dan meninggalkan ucapan dokter yang
melandasi pandangannya berdasarkan kemungkinan.
Karena pernikahan mengandung kemaslatan kedua belah pihak,
melindungi gadis dari kesendirian. Syaratnya adalah sang gadis ridha dengan
suami yang telah mendapat ridha dari walinya.”

Syekh Abdul-Aziz bin Baz, Syekh
Abdur-Rozzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan,
Syekh Abdul-Aziz Al-Syaikh. (Fatawa Lajnah Da’imah, 18/194)

Mereka juga ditanya;

“Jika seorang wanita memiliki problem
dalam rahimnya, atau dalam masalah menstruasinya yang mengharuskan adanya
terapi sehingga mungkin akan mengakibatkan tertundanya kehamilan, apakah
perkara tersebut harus disampaikan kepada pihak yang melamar?”

Mereka menjawab:

“Jika problem tersebut bersifat tiba-tiba
yang juga dapat terjadi pada wanita sebayanya, kemudian dapat hilang, maka
tidak wajib memberitahunya. Akan tetapi apabila penyakitnya bersifat kronis,
atau bukan penyakit ringan, kemudian saat dia masih mengidapnya dan belum
sembuh, datang orang yang melamarnya, maka walinya harus memberitahu pelamar
tentang hal tersebut.”

Syekh Abdul-Aziz Al-Syaikh, Syekh Shaleh
bin Fauzan Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
19/15)

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
rahimahullah ditanya:

Seorang laki-laki melamar seorang wanita,
sedangkan sang wanita dikenal memiliki cacat fisik, akan tetapi cacatnya
tertutup tidak jelas sementara cacat tersebut masih diharapkan
kesembuhannya, seperti belang, kusta, apakah hal tersebut harus disampaikan
kepada sang pelamar?

Beliau menjawab:

“Jika seseorang melamar seorang wanita
yang memiliki cacat tersembunyi
sedangkan ada orang yang mengetahuinya, maka apabila si pelamar
menanyakannya kepada orang tersebut, wajib baginya menjelaskannya. Perkara
ini telah jelas. Akan tetapi, apabila dia tidak menanyakannya, maka
hendaknya orang tersebut memberitahunya, hal ini termasuk bab nasehat,
apalagi jika cacat tersebut sesuatu yang tidak ada harapan sembuh. Adapun
jika cacatnya ada harapan sembuh, maka perkaranya lebih ringan. Akan tetapi
ada penyakit yang mungkin hilang namun memerlukan waktu yang lama, seperti
kusta misalnya –jika benar dapat sembuh- saya sampai sekarang tidak tahu ada
orang yang sembuh dari penyakit ini. Maka hendaknya dibedakan masalahnya,
antara yang ada harapan sembuh dalam waktu dekat dengan yang ada harapan
sembuh dalam jangka panjang.

Liqoat Babul Maftuh, 5/Soal no. 22).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android