Saya salah seorang pelaku usaha jual beli perhiasan emas. Kami membeli dari importir secara grosir. Kami melunasi harganya secara bertahap. Apakah cara yang saya lakukan ini dan dilakukan hampir semua pedagang emas, halal atau haram?
Apa Hukumnya Pedagang Emas Mengambil Emas Dari Pedagang Grosir Dan Melakukan Pembayaran Secara Bertahap
Pertanyaan: 112037
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika realita jual beli perhiasan emas seperti yang disebutkan, maka transaksi semacam ini diharamkan. Jika pelunasan beli perhiasan emas dilakukan secara bertahap baik dengan uang emas atau perak atau penggantinya berupa uang kertas, maka di dalamnya ada riba nasa (penundaan pembayaran). Dalam transaksi semacam ini berkumpul riba fadl dan riba nasi’ah, yaitu jika barang yang dibeli dibayar dengan jenis yang sama, misalnya keduanya sama-sama emas namun terjadi selisih berat dan pembayarannya dilakukan secara bertahap. Wabillahittaufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai
Al-ajnah Ad-Daimah lil Bukhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’; Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrozzaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah bin Qa’ud
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (13/467).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam