Unduh
0 / 0
419428/12/2008

Apakah Seseorang Dihukumi Dengan Bid’ah Setiap Kali Ia Memiliki Kesalahan Dalam Masalah Aqidah

Pertanyaan: 112135

Apa hukumnya membid’ahkan beberapa Imam Ahlus Sunnah, dengan alasan bahwa mereka memiliki kesalahan dalam masalah aqidah, seperti an Nawawi, Ibnu Hajar dan lainnya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Barang siapa yang bersalah,
maka tidak boleh diambil kesalahannya, kesalahan dan dosa adalah tertolak.
Sebagaimana perkataan Imam Malik –rahimahullah-: “Tidaklah semua di antara
kita ini berhak menolak dan ditolak, kecuali yang dikubur di kuburan ini”.
Yaitu; Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Semua ulama kadang benar kadang
juga salah, maka (seharusnya) diambil yang yang benar, dan ditinggalkan
kesalahannya. Jika ia termasuk yang beraqidah yang benar, namun terperosok
pada beberapa kesalahan, maka tinggalkan kesalahannya. Dan tidak berarti ia
telah keluar dari aqidah salaf, jika ia terkenal dengan ittiba’ kepada ulama
salaf. Namun ia beberapa kejanggalan ketika menjelaskan beberapa hadits,
atau dari beberapa perkataannya, maka kesalahannya tersebut tidak diterima
dan tidak boleh diikuti. Kaidah tersebut berlaku kepada semua Imam. Jika
Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, ats Tsauri, atau al Auzaa’i atau yang
lainnya, diambil pendapat mereka yang benar dan ditinggalkan pendapatnya
yang salah. Kesalahan itu adalah yang bertentangan dengan dalil syar’i,
yaitu; firman Allah atau sabda Rasulullah. Seseorang tidak akan dihisab
kecuali dengan kesalahannya yang tidak sesuai dengan dalil, yang menjadi
kewajiban kita adalah ittiba’ al haq (mengikuti yang benar), Allah
–subhanahu wa ta’ala- berfirman:

مَّا أَفَاء
اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ
دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا (سورة  الحشر: 7)

“Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. al Hasyr: 7)

Menjadi keputusan ijma’ dari
para ulama bahwa setiap orang berhak diambil dan dicampakkan pendapatnya
kecuali Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang menjadi kewajiban
adalah mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah dan menerimanya, dan tidak
menolaknya, berdasarkan ayat mulia yang tadi disebutkan, dan makna yang
terkandung di dalamnya. Juga berdasarkan firman Allah:

فَإِن
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Hai orang-orang yang
beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (An Nisa’: 59)

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android