Unduh
0 / 0

Meminta Keputusan Hukum Dari Mahkamah Keadilan Negara

Pertanyaan: 11233

Apa hukum meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dalil-dalil syariat yang shahih dari Kitabullah dan Sunnah Rasul menunjukkan
bahwa kaum muslimin seluruhnya baik secara individu atau secara kolektif,
secara legislatif dan kenegaraan, wajib mengambil keputusan hukum dari syariat
Allah, dalam segala konflik dan perselisihan mereka, tunduk dan pasrah kepadanya.
Di antaranya dalilnya adalah firman Allah:

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya..” (Q.S An-Nisaa’
: 65)

Juga firman Allah:

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Q.S Al-Maaidah
: 50)

Juga firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian
itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (Q.S
An-Nisaa’ : 59)

Juga firman-Nya:

“Segala yang kalian perselisihkan maka keputusan hukumnya adalah
kepada Allah.” (Q.S Asy-Syura : 10)

Ayat-ayat yang senada dengan itu masih banyak lagi. Dengan demikian, maka
seorang muslim tidak boleh meminta hukum kepada undang-undang positif buatan
manusia, atau adat istiadat suku yang bertentangan dengan syariat.
Kami juga mengarahkan nasihat yang ikhlas ini kepada para pemimpin di berbagai
negara Islam seluruhnya, dengan berbagai konflik dan perselisihan bermacam-macam
yang terjadi di antara mereka, bahwa satu-satunya jalan yang bisa dijadikan
rujukan dalam mengatasi berbagai konflik tersebut dalam persoalan hak, perdata
dan batas-batas kenegaraan serta yang lainnya adalah dengan mengambil keputusan
dari syariat Allah. Yakni dengan cara membentuk panitia atau badan hukum syariat
beserta anggota-anggotanya dari kalangan para ulama yang lurus, yang diridhai
semua pihak; dengan ilmu, pemahaman, keadilan dan sikap wara’. Lembaga itu
harus memperhatikan berbagai konflik yang terjadi kemudian memutuskannya sesuai
syariat Islam. Hendaknya mereka mengetahui bahwa yang dilakukan sebagian di
antara mereka ketika meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara
dan lemba-lembaga sejenis yang tidak Islami adalah pengambilan keputusan hukum
bukan dari syariat Allah. Keputusan itu tidak boleh diambil dan diterapkan
di antara kaum muslimin. Hendaknya mereka mewaspadai hal itu dan takut serta
bertakwa kepada Allah, takut kepada siksa yang Allah ancamkan bagi orang yang
berpaling dari syariat-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:

“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya
baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari
kiamat dalam keadaan buta”. Berkatalah ia:”Ya Rabbku, mengapa Engkau
menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang melihat”
Allah berfirman:”Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka
kamu melupakannya, dan begitu(pula) pada hari inipun kamu dilupakan”.
(Q.S Ath-Thaaha : 124-126)

Juga dalam firman-Nya:

“dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa
yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu
dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling
(dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya
Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian
dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang
fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Q.S Al-Maa-dah
: 49-50)

Ayat-ayat yang mengindikasikan kesimpulan tersebut banyak sekali. kesemuanya
menekankan bahwa menaati Allah dan Rasul-Nya adalah sebab kebahagiaan dunia
dan kesejahteraan di akhirat. Sementara bermaksiat terhadap Rasul-Nya dan
berpaling dari peringatan Allah, menjauh dari hukum Allah adalah sebab sempitnya
hidup di dunia dan sebab celakanya seseorang dalam kehidupan di samping siksa
di akhirat nanti. Kami memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada
kita semua menuju kebenaran dan memberikan keteguhan, memperbaiki kondisi
mereka dan menolong mereka untuk menerapkannya, karena di dalamnya terdapat
kemaslahatan dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan kepada kita semua
sikap ridha terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah Yang Maha
Mulia lagi Pemurah.
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam, kepada sanak keluarga beliau dan kepada seluruh Sahabat
beliau.Amien.

Refrensi

Kitab Majmu' Al-Fatawa wal Maqalat Al-Mutanawwi'ah oleh Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah-- VIII : 5)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android