Unduh
0 / 0

Kekufuran Orang yang Menetapkan Undang-undang Positif Buatan Manusia

Pertanyaan: 11309

Ada orang yang tidak menerapkan hukum yang diturunkan oleh Allah, yakni dengan menetapkan undang-undang positif dalam mahkamah-mahkamah umum. Apakah dia kafir? Apakah ada bedanya antara orang yang demikian dengan orang yang menetapkan satu undang-undang dalam sebagian perkara yang bertentangan dengan syariat karena memperturutkan hawa nafsu atau karena menerima suap dan sejenisnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Al-Hamdulillah. Memang benar, harus ada pembedaan di sini. Orang yang mencampakkan
hukum Allah Ta’ala dan menyingkirkannya, untuk kemudian menggantikannya dengan
undang-undang dan hukum manusia, maka yang demikian itu adalah kekufuran yang
mengeluarkan pelakunya dari Islam. Adapun orang yang pada dasarnya konsekuen
dengan agama Islam. Hanya saja ia berbuat maksiat dan zhalim, dengan memperturutkan
hawa nafsunya pada sebagian keputusan hukum serta mencari keuntungan dunia,
sementara ia mengakui bahwa telah berbuat zhalim dalam hal itu; maka yang
demikian itu adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Sementara orang yang beranggapan bahwa memutuskan hukum dengan undang-undang
manusia sama halnya dengan memutuskan hukum dengan syariat Islam, jelas ia
telah melakukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam, meskipun hanya
dalam satu kasus saja.

Refrensi

Syeikh Abdullah Al-Ghunaiman

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android