Unduh
0 / 0

Mengirim Surat Kepada Peminang

Pertanyaan: 113176

Apakah boleh bagi wanita yang sudah dipinang untuk mengirim email kepada peminangnya tentang biodatanya dan latar belakangnya ?, apakah ia juga boleh menjawab semua surat / email peminangnya untuk meyakinkan bahwa suratnya sudah diterima ?, apakah dibolehkan mengirim SMS do’a dan ucapan pada beberapa kesempatan, seperti: Ramadhan, Idul fitri dan hari Jum’at ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang kami nasehatkan kepada
sepasang calon suami-istri yang sudah khitbah (pinangan) sebelumnya agar
segera melangsungkan akad nikah yang sah secepatnya, karena seorang muslim
dituntut untuk bersegera menjaga kehormatan, menutup aurat dan menjaga diri,
hal ini akan jauh lebih baik sebelum syetan terlalu jauh menjerumuskan anda
berdua dan akan baik juga bagi masa depan keluarga anda.

Dan perlu diketahui bahwa
sepasang calon suami-istri yang sudah khitbah (pinangan) tapi belum
melaksanakan akad nikah, mereka berdua tetap masih bukan mahram menurut kaca
mata syari’at, tidak boleh ada sesuatu yang boleh mengikatnya dari mulai
percakapan sampai surat-menyurat, sama dengen muda mudi yang belum ada
ikatan lamaran. Allah –ta’ala- telah menjadikan akad syar’i sebagai pemisah
antara ikatan yang haram dan yang disyari’atkan, maka tidak boleh bagi
seorang muslim untuk melampaui batas-batas Allah, juga tidak boleh membuka
pemicunya hawa nafsu dan keinginan, kalau tidak maka akan rusak rambu-rambu
akhlak, akan rapuh pula batasan hubungan dengan lawan jenis, dan akan
menyebabkan terjadinya fitnah, kerusakan dan permasalahan di tengah-tengah
masyarakat, kita semua telah banyak mendengar, menyaksikan dan membaca
beberapa kasus yang terjadi, hingga menuntut kita semua untuk segera
membatasi diri dengan batasan-batasan Allah, dan mengemban amanah yang
bersifat kelompok dan personal.

Syeikh Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Jika seorang pemuda telah
meminang seorang wanita, namun belum melanjutkan sampai jenjang pernikahan,
maka semuanya selesai. Sebagian orang justru berbicara dengan tunangannya
bahkan di televisi berjam-jam, dan jika dikatakan: tidak boleh, wanita
tersebut sudah bukan siapa-siapa anda, bagaimana anda bisa berbicara seperti
itu ?, ia menjawab: saya melihat keluasan wawasannya. Bagaimana anda bisa
melihat keluasan wawasannya ?, bukankah anda telah melamarnya dan
menyetujuinya, dan tidak memerlukan keluasan wawasannya, jika anda mau
segera saja malaksanakan akad nikah dan berbicaralah semau anda. Adapun jika
anda berbicara kepadanya dengan status wanita asing (bukan siapa-siapa) dan
belum ada akad nikah maka tidak boleh. Ada banyak orang yang diuji dalam
masalah ini, ia pun sering menghubungi via telepon, bahkan semalaman penuh
dihabiskan untuk ngobrol dengan lawan jenis, maka hendaknya kita semua
waspada”. (Al Liqa’ asy Syahri, nomor:28, soal nomor: 3)

Beliau juga berkata:

“Wanita yang dilamar
statusnya masih asing bagi pelamarnya, tidak ada bedanya dengan wanita yang
tidak dilamar, sampai ia benar-benar melaksanakan akad nikah”.

Beliau –rahimahullah- juga
berkata:

“Wanita yang sudah dilamar
statusnya masih sama dengan wanita yang belum dilamar dalam hal pandangan,
berbicara, duduk bareng, yaitu: hukumnya tetap haram”. (Fatawa Nuur ‘ala
Darb, Fatawa Nikah / Ahkam Khitbah)

Sebagian ulama membolehkan
seorang laki-laki berbicara dengan wanita yang telah dilamarnya, jika
tujuannya untuk lebih memahamkan masalah pernikahan, dengan syarat
komunikasi hanya seperlunya saja, tidak perlu pembicaraannya diperluas dan
diperpanjang, syarat kedua adalah pembicaraan tersebut tidak menimbulkan
fitnah dan memicu syahwat”.

Baca juga jawaban soal nomor:
36807

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android