Unduh
0 / 0

HUKUM BERIHROM SETELAH MELEWATI MIQOT

Pertanyaan: 113877

Tahun ini saya dan istriku menunaikan haji. Perjalanan dari Abu Dobi menuju Jeddah. Dimana kapten pilot non muslim. Kami diberi tahu sekitar 45 menit lagi akan melewati miqot. Setelah selesai waktunya, kami tidak diberi tahu ketika (melewati) searah dengan miqot. Kami mendengar penumpang pesawat sudah mulai bertalbiyah. Apakah kami terkena dam (fidyah) atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau anda semua berihrom setelah melewati
miqot, maka anda harus menyembelih kambing untuk diri anda dan yang lain
untuk istri anda. Disembelih di Mekkah dan dibagikan ke fakir miskin di
sana.

Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 22/140:

‘Barangsiapa yang melewati miqot tanpa
berihrom, maka dia diharuskan kembali untuk berihrom di miqot kalau hal itu
memungkinkan. Kalau dia kembali dan berihrom darinya, maka dia tidak terkena
dam (fidyah).
Hal ini telah disepakati. Karena dia telah berihrom dari miqot yang
diperintahkan untuk berihrom darinya.

Kalau dia melewati miqot dan berihrom
(setelah melewati miqot), maka dia
terkena dam. Baik dia kembali ke miqot atau tidak kembali. Ini menurut
pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Selesai

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya ‘Apa
hukum terlewati miqot di haji dan Umroh?

Maka beliau menjawab, ‘Seorang muslim kalau
ingin haji atau umroh tidak diperbolehkan melewati miqot yang dilaluinya
kecuali denga berihrom. Kalau melewati tanpa berihrom, maka dia harus
kembali dan berihrom darinya.

Kalau dia tinggalkan hal itu dan berihrom
dari tempat setelahnya atau yang lebih dekat dengan Mekkah, maka dia terkena
dam menurut kebanyakan ahli ilmu. Menyembelih (fidyah) di Mekkah dan
dibagikan diantara para fakir. Karena dia telah meninggalkan kewajiban yaitu
berihrom dari miqot syar’i. Selesai dengan ringkasan. ‘Majmu’ Fatawa Ibnu
Baz, 17/9.

Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya,
‘Saya naik pesawat dari Riyad menuju Jeddah dengan niatan umroh. Kemudian
pilot mengumumkan setelah 25 menit akan melewati miqot. Akan tetapi saya
lalai waktu melewati di atas miqot sekitar empat atau lima menit. Dan kami
sempurnakan manasik umroh. Apa hukumnya fadhilatus syekh?

Baliau menjawab, ‘Hukum sebagaimana yang
disebutkan oleh para ulama, penanyanya harus menyembelih kambing di Mekkah
dan dibagikan kepada para fakir. Kalau tidak mendapatkan, maka Allah tidak
membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Akan tetapi saya nasehatkan kepada para
ikhwah, kalau pilot telah mengumumkan tinggal 25 menit atau 10 menit agar
berihrom. Karena sebagian orang tertidur setelah iklan ini. Dan dia tidak
terasa kecuali dekat dengan air port Jeddah. Kalau anda berihrom sebelum
miqot 5 menit atau 10 menit, sejam atau dua jam tidak mengapa dan tidak
terkena apa-apa. Yang terlarang adalah mengakhirkan ihrom sampai terlewati
miqot. 5 menit
bagi pesawat sangat jauh jaraknya.

Saya katakan kepada penanya, sembelihlah
fidyah di Mekkah dan bagikan kepada para fakir. Masing-masing anda yang
tidak berihrom kecuali setelah melewati miqot. Akan tetapi ke depan,
berhati-hati ketika pilot telah mengumumkan. Masalahnya luas dan anda semua
dapat berihrom. Sampai ketika anda tertidur, hal itu tidak apa-apa.’ Selesai

Al-Liqo’ As-Syahri, no/56 soal no.4

wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android