Unduh
0 / 0
645214/04/2008

KETENTUAN GHIBAH (MENGGUNJING) YANG DIHARAMKAN SERTA GAMBARANNYA

Pertanyaan: 115105

Apa hukum pertanyaa ibu tentang sesuatu yang penting, saya lihat itu kejelekan wallahu’alam terjadi pada anak bibiku? Apakah ini termasuk ghibah atau tidak ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ghibah adalah sebagaimana yang dijelaskan
oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Seorang muslim menyebutkan
saudaranya apa yang tidak disukai.’ Dan ini mencakup sifat tubuh dan akhlak.
Bahkan apa yang terkait dengannya seperti harta, anak dan keluarganya.
An-Nawawi rahimahullah berkata, ‘Sementara ghibah adalah anda menyebukan
seseorang yang tidak disukainya. Baik itu terkait dengan tubuh, agama,
dunia, jiwa, penci[taan, akhlak, harta, anak, orang tua, suami, pembantu,
yang dimiliki (hamba sahaya), penutup kepala, baju, gaya jalan, gerakan,
keceriaan, cemberut, kegembiraan atau selain itu yang terkait dengannya.
Baik anda sebutkan dengan kata atau tulisan, rumus, dengan kerdipan mata,
tangan atau kepala atau semisal itu. kalau tubuh, seperti ucapan anda, buta,
pincang, picek, botak, pendek, tinggi, hitam, kuning. Kalau agama seperti
ucapan anda fasik, pencuri, pengkhianat, dholim, meremehkan shalat,
mempermudah najis, tidak berbakti kepada orang tuanya, tidak menaruh zakat
pada tempatnya dan tidak menjauhi ghibah (mengguncing).

Sementara terkait dengan dunia, sedikti
adabnya, meremehkan orang, tidak melihat seorangpuan yang layak mendapatkan
hak, banyak bicara, banyak makan dan tidur, tidur bukan pada waktunya, duduk
bukan pada tempatnya. Sementara terkait dengan orang tuanya, seperti ucapan,
bapaknya fasik, India, kulit kuning, tukang, tukang pandai besi.

Terkait dengan akhlak, seperti ucapan jelek
akhlaknya, sombong, pendebat, tergesa-gesa, bengis, lemah, lemah hatinya,
sembrono, cemberut, telanjang atau semisal itu.

Sementara terkait dengan baju, besar sarung
tangannya, panjang buntutnya, kotor pakaiannya atau semisal itu. Dan sisanya
dianalogikan (diqiyaskan) dengan apa yang telah kami sebutkan. Ketentuannya
adalah penyebutan yang dia tidak suka.’ Selesai dari AL-Azkar, hal. 336.

Maka pertanyaan anda tentang anak bibi anda,
kalau hal itu jadi perbincangan ke sesuatu yang tidak disukainya, maka ini
termasuk guncingan (ghibah) yang diharamkan. Akan tetapi dikecualikan dari
hal itu beberapa gambaran yang mana maslahat agama lebih kuat dibandingkan
kerusakan ghibah. Seperti meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran yang
ada pada seseorang. Seperti seseorang melakukan sedikit kemungkaran. Dan dia
tidak mampu mengingkarinya. Disebutkan disini kepada orang yang mampu
merubahnya. Telah ada penjelasan gambaran yang dikecualikan ini pada soal
jawab no. 7660. Di dalamnya
disebutkan nash-nash yang ada mencela ghibah dan berhati-hati. Barangsiapa
yang mengetahui keharaman ghibah dan bahayanya dan termasuk salah satu dosa
besar, maka hendaknya dia menahan mulutnya, menghitung kata-katanya.
Meninggalkan pertanyaan yang tidak berguna. Karena ucapan kata bermula dari
yang mubah, kemudian menyeret orangnya ke haram.

Kami memohon kepada Allah untuk anda dan kami
mendapatkan taufik, ketetapan dan ketepatan.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android