Unduh
0 / 0
8561325/07/2000

Hukum Orang Yang Membatalkan Puasa Karena Bekerja Di Panas Terik

Pertanyaan: 11539

Saya menangani sebuah pekerjaan yang sangat berat yaitu sebagai buruh bangunan di Saudi Arabia bersama lima belas orang pekerja lainnya. Ketika tiba bulan Ramadhan, kami berpuasa pada hari pertama dan hari kedua. Hari-hari selanjutnya kami semuanya tidak berpuasa, termasuk juga saya. Sebab kami datang dari Mesir, dan baru pertama kali menghadapi perbedaan suhu. Ramadhan berikutnya saya berpuasa sebulan penuh. Bagaimanakah hukum puasa yang saya tinggalkan itu? Sebagai catatan, saya belum mengganti puasa yang saya tinggalkan itu hingga tiba Ramadhan berikutnya! Berilah saya fatwa semoga Anda mendapat pahala.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, perbuatan yang Anda lakukan itu haram hukumnya, Anda tidak boleh
melakukannya. Sebab puasa bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang
lima. Allah telah berfirman dalam kitab-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah
:183)

Apa nantinya alasan Anda di hadapan Allah Ta’ala pada Hari Kiamat? Allah telah
memberikan kesehatan dan afiyat kepadamu, kendati demikian Anda tidak melaksanakan
kewajiban dan tidak melaksanakan perintah-perintah-Nya. Bukankah Allah telah
memerintahkan:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS.Al-Baqarah
:183)

Firman Allah: “Diwajibkan atas kamu berpuasa” artinya
adalah Wajib hukumnya atasmu untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertaqwa. Allah telah
menjadikan takwa sebagai tujuan diwajibkannya ibadah puasa. Ibadah puasa merupakan
wasilah dalam meraih ketakwaan. Haram atasmu melakukan hal itu dan hendaknya
cepat-cepat bertaubat dan banyak-banyak beristighfar serta menyesali perbuatanmu
tersebut. Adapun keberadaanmu sebagai pekerja keras, itu bukanlah alasan. Anda
dapat bekerja pada malam hari. Jika tidak bisa, maka tinggalkanlah pekerjaan
Anda tersebut, karena hal itu tidaklah begitu mendesak. Tinggalkanlah dahulu
pekerjaan tersebut selama satu bulan atau terus bekerja dengan santai dan ringan
hingga Anda dapat menjalankan ibadah puasa. Adapun tidak berpuasa pada bulan
Ramadhan dengan alasan bekerja, hal itu tentu saja tidak boleh. Jika Anda mempunyai
hutang puasa pada tahun lalu yang belum diqadha’ (diganti) hingga datang Ramadhan
berikutnya, maka hendaknya Anda segera menggantinya dan membayar fidyah sejumlah
puasa yang ditinggalkan sebanyak satu mud gandum atau setengah sha’ yang lainnya.
Hendaknya Anda tidak mengulangi perbuatan tersebut. Banyak-banyaklah beristighfar
kepada Allah dan banyaklah mengingat nasib Anda di hadapan Allah Azza wa Jalla
serta hisab dan perhitungan-Nya atas dirimu. Semoga Allah memberikan taufiq
kepada Anda dan kepada kita semua kepada apa-apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya.

Refrensi

Diambil dari Fatwa Samahatusy Syaikh Abdullah bin Humeid hal 172

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android