Unduh
0 / 0

Apakah Diperbolehkan Seseorang Menikah Dengan Seorang Perempuan Dan Dia Memiliki Seorang Putra Yang Menikahi Putri Dari Perempuan Tadi ?

Pertanyaan: 115920

Seorang lelaki yang telah bercerai menikah dengan seorang perempuan yang juga telah bercerai dengan suaminya dan masing-masing dari keduanya memiliki putra dan putri dari pernikahan mereka sebelumnya, maka apakah diperbolehkan anak lelaki salah satu dari keduanya menikah dengan putri salah satu dari keduanya ? saya mengharap penjelasan akan hal tersebut sesuai dengan apa yang disepakati oleh para Ulama’ menurut hukum Syari’at islam.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Benar, jika seorang lelaki menikah dengan
seorang perempuan dan masing-masing dari keduanya memiliki putra maupun
putri, maka diperkenankan putra-putra salah satu dari keduanya menikah
dengan putri-putri yang lain karena tidak adanya pelarangan akan hal
tersebut.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi Rahimahullah
mengungkapkan dalam kitabnya “ Al Mughni ” (9/525 ) : “Tidak diharamkan
anak-anak perempuan dari istri-istri suami yang telah menceraikannya apabila
mereka menikah dengan anak-anak lelaki yang menikahinya, karena tidak ada
pengecualian lain yang mengarah kepada keharaman akan menikahi mereka, dan
yang demikian tersebut masuk dalam firman Allah :

( وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَلِكُمْ )

(Dan
dihalalkan bagi kalian apa yang selain yang demikian ).”

Dan Allajnah Ad Daaimah Lil Ifta’ ditanya
tentang : Seorang lelaki yang menikah dengan seorang perempuan lalu dia
menceraikannya dan perempuan tersebut menikah lagi dengan lelaki yang lain
dan dari hasil pernikahan ini lahir seorang anak perempuan, kemudian sang
ibu meninggal dunia sedang anak perempuan tersebut masih tetap hidup hingga
dewasa, akan tetapi suami pertama yang menceraikannya tadi menikahi seorang
perempuan yang lain dan dari pernikahan mereka ini lahir seorang anak
lelaki, ketika telah beranjak dewasa anak lelaki tersebut berkehendak
menikahi perempuan yang ibunya meninggal tadi – atau anak perempuan dari
wanita pertama yang dinikahi oleh Bapaknya – maka bagaimana hukum pernikahan
mereka ? Dijawab :               “Diperbolehkan anak lelaki tersebut
menikahi perempuan yang dimaksud, meskipun bapaknya dahulu pernah menikahi
ibunya, sebagaimana firman Allah Ta’ala setelah menyebutkan Wanita-wanita
yang haram dinikahi :
( وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ )
artinya : ( dan dihalalkan bagi kalian apa yang selain yang demikian ) dan
perempuan yang dimaksud dalam pertanyaan bukanlah termasuk yang diharamkan
dalam nash ayat juga tidak terdapat dalam penjelasan sunnah Nabi. Dan hanya
bagi Allah segala Taufiq, serta Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah
kehadirat Nabi kita Muhammad, para keluarganya dan sahabat-sahabatnya.
Dinukil dari “ Fatawa Islamiyyah ” ( 3/144 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android