HUKUM ORANG KAFIR MENYENTUH TERJEMAHAN AL-QUR’AN
Pertanyaan: 119323
Kami memilikuu terjemahan Al-Qur’an dengan bahasa Inggris, apakah orang kafir diperbolehkan untuk menyentuhnya?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak mengapa orang kafir menyentuh terjemahan Al-Qur’an
dengan bahasa Inggris atau bahasa lainnya. Karena terjamah (Al-Qur’an)
adalah tafsir dari arti Al-Qur’an. Kalau orang kafir atau orang yang tidak
suci menyentuhnya, tidak apa-apa akan hal itu. Karena terjemah tidak
mengambil hukum (seperti) Al-Qur’an. Akan tetapi ia mengambil hukum
(seperti) tafsir. Sementara buku-buku tafsir, orang kafir dan orang yang
tidak suci tidak mengapa menyentuhnya. Begitu juga dengan buku hadits, fiqih
dan bahasa Arab. Wallahu waliyyut taufiq selesai ‘Fadhilatus Syekh Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah
Majallah Al-Bukhuts Al-Islamiyah, vol. 45 hal. 115.
Untuk menambah faedah dapat dilihat soal no.
100228 dan no.
1690
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait