Apakah Boleh Menghentikan Pembagian Hari Kepada Para Istri Pada Hari Raya
Pertanyaan: 12031
Apakah boleh menghentikan pembagian hari (kepada para istri) pada hari raya ?, merayakannya bersama kedua istrinya bersamaan.
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertanyaan itu pernah kami
sampaikan kepada yang kami hormati Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin,
maka beliau –hafidzahullah- menjawab:
“Jika kedua (istri tersebut)
menyetujui, maka tidak masalah. Namun jika istri yang hari itu menjadi
gilirannya dan ia tetap memintanya maka harus dipenuhi. Akan tetapi saya
sarankan kepada para wanita dalam masalah ini agar mempermudah dan tidak
membesar-besarkan; karena barang siapa yang mempermudah, maka Alloh akan
memudahkannya, hari raya sebaiknya memang menjadi hari berkumpul untuk
semuanya, hingga semua orang merasakan kebahagiaan hari raya mereka.
Wallahu ta’ala a’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin