Sisa Mani Keluar Setelah Mandi
Pertanyaan: 12352
Kadang terjadi, setelah saya berhubungan dengan suami dan setelah mandi masih keluar mani sekali lagi setelah beberapa jam. Apakah saya harus mengulangi mandi jika hal itu terjadi atau cukup saya menghilangkan bekas mani tersebut dari pakaian dan saya berwudhu?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Syekh Utsaimin ditanya seorang penanya
tentang cairan yang keluar setelah mandi junub, maka dia menjawab,
“Jika sang penanya tersebut keluar cairan setelah mandi junub
dalam keadaan tidak ada syahwat yang baru lagi, maka itu adalah cairan yang
memang seharusnya keluar dari sisa junub yang pertama, maka tidak wajib
baginya mandi. Yang diwajibkan baginya hanya menghilangkannya dan mencuci
bagian yang terkena serta mengulangi wudhunya saja.”
Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/222
Dalam penjelasan Zaadul
Mustaqni, “Jika setelah itu keluar lagi, maka dia tidak perlu
mengulanginya.”
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Jika seseorang mandi karena keluar mani, kemudian
keluar lagi, maka dia tidak mengulangi mandinya, dalilnya karena sebab yang
sama tidak mengharuskan dua kali mandi.”
Maksudnya bahwa jika
setelah itu keluar mani lagi tanpa rasa nikmat, maka dia tidak wajib mandi.
Kecuali jika keluar diiringi kenikmatan.
Lihat Syarh Al-Mumti, Ibnu
Utsaimin, 1/281.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid