Unduh
0 / 0

Menyalurkan zakat untuk acara Musabaqah Tilawatil Quran

Pertanyaan: 125481

Apa hukum menyalurkan zakat untuk acara Musabaqah Tilawatil Quran yang di adakan sekolah negeri, mengingat sekolah ini tidak banyak mendukung acara semacam ini? Apa hukum menyalurkan zakat untuk memperbaiki bangunan mushala sekolah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Masalah penyaluran zakat dan siapa saja yang berhak
mendapatkannya, telah dijelaskan Allah di dalam firman-Nya:

* إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة/60

Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(QS. At-Taubah: 60).

Menurut Jumhur ulama, maksud
dari kalimat fisabilillah (di jalan Allah) adalah jihad di jalan
Allah. (lihat jawaban dari soal nomor 21805).

Atas dasar itu, tidak boleh
membangun sekolah atau masjid dan mushala dengan uang hasil zakat. Tidak
boleh pula menggunakan uang zakat untuk mengadakan acara-acara musabaqah al-Quran.
Banyak jalan dan sumber untuk mendukung program-program dan acara-acara
seperti ini, seperti dari infak, sumbangan, sedekah, wakaf dan hibah.

Syeikh Ibnu Jabarain
hafadhahullah pernah ditanya soal berikut:

Kami memiliki organisasi yang
bergerak di bidang pembangunan proyek-proyek besar, seperti membangun masjid
jami’ dan sekolah-sekolah Arab-Islam yang di dalamnya terdapat lembaga
khusus untuk Tahfiz al-Quran dan klinik kesehatan. Apakah boleh organisasi
kami mengambil harta zakat untuk menjalankan proyek-proyek ini?

Ia menjawab, “Kaedah asalnya,
zakat itu hanya disalurkan kepada delapan golongan mustahik zakat yang
disebut di dalam Al-Quran, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak
yang mau memerdekakan diri, orang yang berutang, mujahid fi sabilillah, dan
para ibnu sabil. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kegiatan-kegiatan
sosial kemasyarakatan masuk dalam kategori fisabilillah. Namun pendapat yang
terpilih, kegiatan itu hanya termasuk jihad dan perjuangan saja. Atas dasar
itu, untuk kegiatan-kegiatan seperti ini hendaknya mencari harta lain selain
zakat. Wallahu a’lam. (Fatawa asy-Syeikh Ibnu Jabarain)

Di dalam buku Fatawa al-Lajnah
ad-Da`imah, 9/447 disebutkan:

Adapun madrasah-madrasah al-Quran,
bila muzakki menyerahkan zakatnya kepada salah seorang pengurusnya agar
pengurus itu membagikannya kepada siswa-siswa miskin yang ada di sana dan
mustahik lainnya, maka hal itu dibolehkan, bahkan meskipun harta zakat itu
harus di kirim dari satu negeri ke negeri lain sehingga membutuhkan biaya
pengiriman. Adapun bila muzakki menyalurkan zakatnya untuk neraca keuangan
madrasah sehingga menjadi biaya kelancaran kegiatan belajar dan mengajar al-Quran
atau ilmu-ilmu agama, maka hal itu tidak dibolehkan.

Syeikh Ibnu Utsaimin juga
pernah ditanya pertanyaan berikut:

Bolehkah harta zakat
digunakan dalam pembangunan masjid, sekolah, dan madrasah pengajian al-Quran?

Beliau menjawab, “Masalah ini
masih diperdebatkan di kalangan ulama. Sebab pertentangan mereka adalah cara
masing-masing dalam menafsirkan firman Allah “Fisabilillah (di jalan
Allah),” apakah maksudnya setiap kegiatan sosial dalam rangka mendekatkan
diri kepada Allah, ataukah hanya peperangan di jalan Allah saja? Yang
terlihat dalam pandangan saya maksudnya adalah peperangan di jalan Allah
saja. Karena saat kata fi sabilillah disebut secara mutlak, ia
dipahami sebagai peperangan di jalan Allah. Lagi pula, bila kita menganggap
bahwa kata fi sabilillah itu bersifat umum, maka pembatasan zakat
pada delapan golongan dalam firman Allah: Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin… tidaklah
mengandung manfaat apa-apa. Selain itu, membatasi arti fi sabilillah
pada peperangan di jalan Allah, lebih menunjukkan kehati-hatian. Dan tentu
sikap yang menunjukkan kehati-hatian lebih layak untuk diikuti.

Adapun kegiatan membangun
sekolah dan sebagainya yang disebutkan penanya, itu semua hanyalah kegiatan
sosial yang sangat dianjurkan. Karena itu sebaiknya dana yang digunakan
bukan berasal dari zakat, melainkan dari sumber-sumber lain seperti
sumbangan, infak, hibah dan sebagainya. Wallahu a’lam (Fatawa Nur ‘ala
ad-Darb)..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android