Unduh
0 / 0

HUKUM DAUR ULANG KERTAS MUSHAF YANG TELAH RUSAK UNTUK DIGUNAKAN SESUATU YANG LAIN

Pertanyaan: 126206

Ada proyek daur ulang kertas, sebagian keuntungannya untuk yayasan social dan sebagian lagi untuk bisnis. Pertanyaannya apa hukum daur ulang kertas mushaf yang telah rusak untuk digunakan sesuatu yang lainnya? Ataukan harus dimusnahkan dengan cara tradisional?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diperbolehkan mendaur ulang kertas mushaf rusak dan
dipergunakan untuk sesuatu lain bukan Al-Qur’an. Karena hal ini termasuk
bentuk penghinaan terhadap Al-Qur’an. Selayaknya adalah membakar
kertas-kertas ini atau menguburnnya di tempat yang bersih untuk menjaganya.
Agar tidak terinjak kaki atau terlempar di tanah.

Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 4988 dari Anas bin Malik
radhiallahu’anhu:

( أن
عثمان بن عفان رضي الله عنه لما أمر بنسخ المصاحف َأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ
بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي
كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ )

“Sesungguhnya Utsaman bin Affan radhiallahu’anhu ketika
memerintahkan untuk menulis ulang mushaf, beliau mengirim ke semua pelosok
(daerah) dengan mushaf yang telah ditulis ulang. Dan memerintahkan selain
dari Al-Qur’an itu pada setiap lembaran dan mushaf agar dibakar.”

Ibnu Battol mengatakan, “Dalam hadits ini, diperbolehkan
membakar dengan api  kitab yang di dalamnya ada nama Allah. Hal itu sebagai
bentuk penghormatan. Dan penjagaan dari injakan kaki. Telah dikeluarkan
Abdurrazzaq dari jalan Thowus bahwa beliau membakar surat-surat yang di
dalamnya ada kata basmalah ketika telah terkumpul semua. Begitu juga prilaku
Urwah.” Selesai dari Fathul Bari.

Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’, 3/40:
“Kertas-keras mushaf syarif yang telah rusak, maka dibakar atau dikubur di
tempat bersih untuk menjaga dari penghinaan.” Selesai

Para Ulama’ yang tergabung dalam Al-lajnah Ad-Daimah Lil
Ifta’ ditanya tentang daur ulang kertas rusak dari mushaf dan kitab-kitab
sunnah, apakah diperbolehkan bagi umat Islam menaruh di mesin di pabrik
disertai rasa penghormatan. Sementara mesin merubah bentuknya dengan
peralatannya sampai menjadi kapas, setelah itu dibuat kertas baru lagi?

Mereka menjawaba, “Pertama, harus menjaga kertas yang ada
tulisan Al-Qur’an Al-Adhim. Karena ia kalam Rabbil ‘Alamin. Maka diharamkan
menghinanya atau mengarah ke penghinaan.

Kedua, tidak diperbolehkan non Islam diberi kesempatan untuk
memegang Kitab Al-Qur’an Al-Karim

Ketiga, umat Islam diperbolehkan menghilangkan tulisan
Al-Qur’an di kertas dan mushaf yang tersobek baik dengan dibakar atau
dikubur di tanah bersih. Sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an. Dan
sebagai penjagaan dari kotoran dan penghinaan. Dan telah diajukan
mempergunakan kertas yang di dalamnya ada sesuatu dari Al-Qur’an kepada
Majlis Hai’ah Kibarul Ulama’ pada Daurah keduapuluh enam. Dan telah
dikeluarkan keputusan secara bulat (ijma’) pelarangan apa yang disebutkan
oleh penanya. Ini teks jawaban oleh Ma’ali Wazir Al-Hajj Wal Auqof di
Kerajaan Saudi Arabia:

1.Apa yang anda ketahui terkait
dengan kertas percobaan dengan mencampurnya kemudian dibakarnya dan dikubur
di tanah bersih adalah pekerjaan yang baik. Sesuai dengan apa yang
disebutkan oleh ahli ilmu dan mencontoh Kholifah Rasyidin Utsman bin Affan
radhiallahu’anhu

2.Majlis berpendapat tidak
menyetujui permintaan untuk membuat pabrik Al-Godir, karena di dalamnya
berdampak penghinaan dan pelecehan. Karena di dalamnya ada kertas dari
Kalamullah Azza Wajalla.’ Selesai

Fatawa Al-lajnah, 4/ 53 – 55.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android