Unduh
0 / 0

Tinggal Di Jedah, Namun Ihram Untuk Haji Dari Mekah

Pertanyaan: 127499

Saya tinggal di Jedah. Pada tahun lalu saya bersama isteri menunaikan manasik haji. Akan tetapi kami melakukan umrah delapan hari sebelum haji. Apakah yang kami lakukan itu benar, ataukah kami harus mengeluarkan fidyah? Atau bagaimana? Kami ihram dari Masjid Aisyah di Mekah ketimbang kami ihram dari rumah kami. Untuk siapa fidyah itu kami berikan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Bagi penduduk Jedah, apabila dia telah niat haji atau umrah, maka ihramnya
dari sana. Karena Jedah berada di dalam wilayah miqat. Maka hukum
penduduknya, adalah hukum mereka yang tinggal berdampingan dengan Mekah dan
berada di dalam wilayah miqat. Hendaknya mereka ihram di tempat mereka mulai
niat.

Hal tersebut
berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1526 dan Muslim, no. 1181, dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma, dia berkata,

وَقَّتَ
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
لِأَهْلِ
الْمَدِينَةِ
ذَا
الْحُلَيْفَةِ
وَلِأَهْلِ
الشَّأْمِ
الْجُحْفَةَ
وَلِأَهْلِ
نَجْدٍ
قَرْنَ
الْمَنَازِلِ
وَلِأَهْلِ
الْيَمَنِ
يَلَمْلَمَ،
فَهُنَّ
لَهُنَّ
وَلِمَنْ
أَتَى
عَلَيْهِنَّ
مِنْ
غَيْرِ
أَهْلِهِنَّ
لِمَنْ
كَانَ
يُرِيدُ
الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ
،
فَمَنْ
كَانَ
دُونَهُنَّ
فَمُهَلُّهُ
مِنْ
أَهْلِهِ،
وَكَذَاكَ
حَتَّى
أَهْلُ
مَكَّةَ
يُهِلُّونَ
مِنْهَا 
(متفق
عليه)

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan
Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk
Syam, Qarnal Manazil bagi penduduk Najed, Yalamlam sebagai penduduk Yaman.
Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk negeri-negeri
tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut, jika dia niat
haji atau umrah. Adapun orang yang
berada di dalamnya (di dalam wilayah miqat), maka (dia ihram) dari tempat
dia berada. Termasuk penduduk Mekah, (ihram)
dari Mekah.” (HR. Bukhari, no. 1524, Muslim, no. 1181)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Yang diwajibkan bagi
orang yang umrah adalah melakukan ihram dari miqat yang dia lewati saat
memasuki kota Mekah, apabila dia tinggal di luar miqat. Adapun jika dia
berada di dalam wilayah miqat, seperi penduduk Jedah, Ummu Salam, Bahrah,
Luzaimah, Syarai dan semacamnya.
Maka dia harus ihram dari tempat dia mulai niat untuk haji dan umrah.”

Fatawa Islamiyah, 2/690.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Yang telah niat untuk umrah, sedangkan dia penduduk Jedah, maka wajib
baginya ihram dari Jedah, jangan sampai ditunda.”

Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 121/24.

Berdasarkan apa yang telah disebutkan, jika yang anda maksud
ihram dari Masjid Aisyah adalah ihram untuk umrah yang kalian lakukan
sebelum haji, maka anda telah melewati miqat yang ditetapkan bagi anda
berdua, yaitu tempat tinggal anda di Jedah.

Lebih hati-hati jika kalian berdua menyembelih seekor kambing
yang disembelih di Mekah dan dagingnya dibagikan kepada kaum fakir di sana
serta tidak boleh baginya memakan dagingnya sedikitpun.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, 

“Jika seorang melakukan ihram untuk haji atau umrah bukan di
miqat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka
ihramnya sah, haji dan umrahnya sah. Akan tetapi para ulama berpendapat,
bahwa memulai ihram dari miqat termasuk wajib haji atau umrah, dan siapa
yang meninggalkannya, maka dia meninggalkan salah satu wajib haji atau
umrah. Maka dia wajib mengeluarkan fidyah yang menambal kekurangan tersebut.
Disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di sana serta tidak
boleh memakan dagingnya sedikitpun.
Kemudian, jika dia tidak mampu, sebagian ulama berpendapat
berpuasa sepuluh hari. Sebagian lagi berpendapat, tidak ada kewajiban
apa-apa. Yang benar adalah, jika dia tidak mampu, maka tidak ada kewajiban
apa-apa baginya. Karena tidak ada dalil yang shahih bahwa siapa yang tidak
mampu mengeluarkan fidyah karena meninggalkan wajib, dia harus berpuasa
sepuluh hari.” Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 175/14

Adapun jika ihram yang kalian lakukan di
Masjid Aisyah adalah ihram haji setelah menunaikan umrah, sedangkan ihram
kalian untuk umrah dilakukan di Jedah, maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi
kalian berdua. Meskipun seharusnya, ihram
kalian untuk haji adalah di tempat kalian singgah ketika itu di Mekah atau
di tempat selainnya. Tidak perlu harus pergi ke Masjid Aisyah atau tempat
lainnya di tanah halal.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android