Unduh
0 / 0

Hukum Orang Melempar Jumrah, Kemudian Setelah Tiba Di Negaranya Diketahui Bahwa Dia Lemparannya Kurang Dari Tujuh Kerikil

Pertanyaan: 128422

Ketika ibuku pergi umrah, dia pergi melempar jumrah dan mengambil kerikil di simpan di sakunya. Setelah melempar pulang dia kembali ke hotel dan melepas baju yang dikenakannya. Ketika pulang ke Belanda, didapati ada sisa kerikil di saku pakaianya. Apakah dia terkena sesuatu dengan masalah ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhamdulilah

Tidak ada
perbedaan di kalangan para ulama bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
melempar jumrah dengan tujuh kerikil. Dan ini merupakan petunjuk yang tidak
diragukan lagi.

Ibnu Qayyim
rahimahullah mengatakan, “Telah ada (hadits) shahih dari Nabi
sallallahu’alihi wa sallam bahwa beliau melempar  jumrah dengan tujuh
kerikil. Dari periwayatan Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah dan
Abdullah bin Umar.” (Hasyiyah Ibnu Qayim Ala Mukhtashar Sunan Abi Daud,
5/312).

Para ulama
banyak berbeda pendapat terkait kekurangan kerikil dalam melempar jumrah.
Dalam masalah ini tidak ada nash sebagai rujukan agar dapat menyelesaikan
perbedaan yang ada.

Terdapat
dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 17/80, 81, “Madzhab Syafiiyyah dan Hanabilah
berpendapat diharuskan membayar dam bagi orang yang tidak melempar (semua
jamarat). Atau tidak melempar sehari atau dua hari atau kurang tiga kerikil
dalam melempar jumrah apa saja.

Menurut
Syafiiyyah lemparan yang kurang satu  kerikil, diwajibkan membayar satu mud,
kalau dua kerikil kelipatan itu (2 mud).

Sementara
Hanabilah dalam masalah kurangnya lemparan  satu atau dua kerikil, banyak
riwayat.

Dalam Al-Mughni
dikatakan, “Yang tampak dari Ahmad tidak ada kewajiban apa-apa (kalau
lemparannya kurang dari satu atau dua kerikil.”

Sedangkan
Hanafiyah berpendapat, wajib terkena dam kalau jamaah haji tidak melempar
jumrah empat hari semuanya, atau meninggalkan sehari penuh. Hal juga berlaku
apabila  kerikilnya kurang banyak dalam melempar jumrah. Karena banyak
hukumnya dapat dianggap semuanya, maka dia terkena dam. Kalau kurangnya
hanya  sedikit kerikil dalam melempar, maka dia harus bersadaqah. Setiap
kerikil setengah sha gandum atau satu sha kurma atau jelai (jenis gandum).

Adapun
Madzhab Malikiyah, diharuskan membayar dam, baik bagi yang melempar kurang
dari satu kerikil atau meninggalkan semuanya.

Yang tampak
bagi kami –wallahua’lam- kalau dia yakin telah meninggalkan tiga kerikil
atau lebih, maka hendaknya dia mewakilkan orang menyembelih kambing di
Mekkah dan dibagikan kepada orang miskin di tanah haram. kalau dia tidak
yakin akan hal itu, maka dia tidak terkena apa-apa.

Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android