Donor Darah Untuk Non Muslim
Pertanyaan: 129113
Apakah boleh donor darah kepada seorang pasien yang sudah sekarat padahal dia adalah non muslim?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
“Saya berpendapat hal itu tidak ada halangan.
Karena Allah Taala berfirmman dalam KitabNya yang mulia;
لَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ
لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
(سورة الممتحنة: 8)
“Allah tidak melarang
kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” QS. Al-Mumtahanah:
8
Allah Taala telah mengabarkan bahwa Dia tidak melarang kita
berbuat baik kepada kaum kafir yang tidak memerangi kita dan mengusir kita
kampung kita. Begitu juga dibolehkan kepada orang yang sangat membutuhkan
pertolongan. Ummu Asma binti Abu Bakar Ash-Shidiq, sedangkan dia dalam
keadaan kafir, mendatangi puterinya di Madinah saat ada perdamaian antara
Nabi shallallahu alaihiwa sallam dengan penduduk Mekah (yang masih kafir
ketika itu). Sang ibu memohon agar dia menjalin hubungan silaturrahim
dengannya. Lalu Asma meminnta fatwa dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam
tentang hal itu, maka beliau memberi fatwa membolehkan dengan berkata,
“Bersilaturrahimlah kepada ibuku,” padahal dia kafir.
Jika seorang kafir mu’ahad (terikat perjanjian dengan orang
muslim) atau musta’man (diberikan perlindungan oleh pemerintah muslim) yang
tidak ada perang antara kita dengan mereka, jika dia sangat membutuhkan hal
tersebut, maka tidak mengapa memberikan sadaqah berupa donor darah,
sebagaimana halnya kodisi terdesak untuk makan bangkai. Anda mendapatkan
pahala karena hal itu. Karena itu tidak mengapa anda memberikan bantuan
sedekah kepada mereka yang terdesak.”.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam