Unduh
0 / 0
373721/09/2009

Apakah Boleh Melihat Wanita Yang Hendak Dilamar Tanpa Sepengetahuannya Dan Keluarganya?

Pertanyaan: 129413

Saya telah membaca apa yang anda tulis terkait melihat wanita yang dilamar. Akan tetapi ada masasalah yang belum saya pahami. Jika saya ingin menikahi seorang wanita tertentu, apakah boleh saya melihatnya agar semakin mendorong untuk melamarnya tanpa sepengetahuannya atau keluarganya sementara saya sudah niatkan untuk melamarnya? Apakah boleh saya melihat wajahnya dan kedua tangannya atau yang lainnya dalam keadaan dia memakai hijab? Mohon maaf dengan pertanyaan ini, akan tetapi masalah ini membingungkan saya dan saya tidak tahu apakah saya boleh melihatnya atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hal itu dibolehkan bagi anda, sebab (melihat
calon wanita yang akan dilamar) tidak disyaratkan atas sepengetahuan mereka.
Jika memungkinkan, anda dapat memintanya untuk tampil tanpa khalwat dan anda
duduk bersamanya didampingi bapaknya, saudaranya dan dia menampakkan
wajahnya, rambutnya, kedua telapak tangannya  dalam keadaan
berhadap-hadapan, dan anda dapat melihatnya dari depan atau belakang, itu
semua boleh selama anda memiliki niat menikahinya, inilah yang dibolehkan
syariat berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

انظر
إليها

“Lihatlah dia.”

Anda boleh melihatnya tanpa sepengetahuannya, berdasarkan
hadits Jabir radhiallahu anha, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallalalhu
alaihi wa sallam bersabda,

إذا
خطب أحدكم امرأة فاستطاع أن ينظر إليها فليفعل

“Jika salah seorang dari kalian hendak melamar seorang wanita
dan memungkinkan baginya melihatnya, hendaknya dia melihatnya.”

Jabir berkata, “Aku melamar seorang wanita, lalu aku
bersembunyi hingga aku dapat melihat yang membuatku tertarik menikahinya.”
Hal ini menunjukkan  bahwa dia melihatnya secara sembunyi-sembunyi tanpa
sepengetahuannya sehingga dia tertarik menikahinya. Apakah melihatnya
sebelum atau sesudah melamar, maka hal itu adalah boleh berdasarkan zahir
hadits.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Samahatus-Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android