Unduh
0 / 0
130603/03/2009

Apakah Seorang Wanita Menafkahi Dirinya Sendiri Dari Warisan Suaminya Yang Telah Meninggal Dunia Pada Waktu Berkabung?

Pertanyaan: 129923

Suamiku telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang, apakah saya boleh mempergunakannya selama masa berkabung dan waktu iddah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Semua kebutuhan yang anda pergunakan dari harta itu termasuk bagian warisan anda kecuali kalau ahli waris yang lainnya mengizinkan untuk itu. Semoga Allah memberikan taufik kepada semuanya untuk mendapatkan keridoan-Nya.”

(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 20/244).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android