Unduh
0 / 0
314806/11/2009

Terputus Tidak Dapat Melanjutkan Puasa Kafarat Karena Sakit Yang Tidak Berbahaya

Pertanyaan: 130880

Saya melakukan jimak di siang Ramadan. Dan saya mulai melakukan puasa kafarat. Lalu saya puasa hingga saya menyempurnakan limapuluh tujuh hari. Setelah itu saya sakit keras, tidak dapat berpuasa. Maka saya batalkan puasa selama dua hari, kemudian saya lanjutkan puasa hingga sempurna enampuluh hari. Apakah hal itu sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

“Anda telah mengambil tindakan yang tepat,
Menghentikan puasa karena sakit tidak mengapa, karena sakit
merupakan uzur syar’i, maka memutusnya tidak bermasalah. Maka jika anda
sempurnakan tiga hari setelah itu, maka puasa anda sah dan anda telah
menyempurnakan kafarat anda. Alhamdulillah…”

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah.

Refrensi

Fatawa Nurun Alad-Darb, 3/1231

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android