Ada yang mengatakan bahwa setelah pernikahan anda shalat sunnahnya, yang dinamakan dengan shalat sunnah pernikahan, hal itu dilaksanakan sebelum berjima’ dan mereka mengatakan: “Dilaksanakan shalat dua raka’at dan setelahnya berhubungan suami istri”. Mohon penjelasannya kepada kami, terima kasih.
Hal itu diriwayatkan dari sebagian para sahabat, melakukan shalat dua raka’at sebelum jima’, akan tetapi tidak ada riwayat yang menjadi sandaran shahih, dan jika ia shalat dua raka’at sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian generasi salaf maka tidak masalah, dan jika ia tidak melakukan maka tidak apa-apa. Urusan dalam masalah ini adalah luas, dan kami tidak tahu dalam masalah ini ada sunnah yang shahih yang menjadi sandaran”. Selesai.
Yang Terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-
(Fatawa Nur ‘Ala Darb: 3/1601)