Unduh
0 / 0
1264512/06/2009

MENGAMBIL BANTUAN DAN MEMINTANYA DARI PEMERINTAH DAN DARI GEREJA

Pertanyaan: 132727

Saya hidup di Amerika dan kami memanfaatkan sebagian pelayanan gratis, apalagi kami termasuk orang yang kekurangan dari sisi pemasukan. Akan tetapi sebagian pelayanan ini seperti makan mungkin kita dapat mengambilnya di gereja. Apakah hal ini dibolehkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa menerima bantuan dari
pemerintah atau dari instansi yang melakukan bantuan meskipun itu dari
gereja. Selagi hal itu tidak melepas sesuatu dari agamanya. Atau mengakui
sesuatu dari kemungkaran. Atau berpengaruh terhadap anak-anak atau
semisalnya. Akan tetapi kalau merasa cukup dari hal itu lebih utama. Karena
tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah. Apalagi mengambil dari
gereja yang sering kali ada syubhat kepentingan dari apa yang diberikan
kepada orang Islam.

Diriwayatkan oleh Bukhori, 1428 dari Hakim
bin Hizam radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ
السُّفْلَى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ
غِنًى ، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ
اللَّهُ

“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di
bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggungan anda. Sebaik-baik
shodaqoh adalah dalam kondisi kaya. Barangsiapa yang menahan diri (dari
meminta minta), maka Allah akan cukupkan (dari meminta-minta). Dan
Barangsiapa yang merasa cukup diri, maka Allah akan cukupkan.”

Diriwayatkan oleh Bukhari, 1429 dan Muslim,
1033 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata, saya mendengar Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda sementara beliau di mimbar dan
menyebutkan shodaqah, menahan diri (iffah) dan meminta-minta, “Tangan di
atas lebih baik dari tangan di bawah. Tangan di atas adalah yang memberikan
infak dan tangan di bawah adalah yang meminta.”

Meminta shodaqah kepada orang lain adalah
tercela, meskipun meminta kepada orang Islam. Kecuali peminta dalam kondisi
terpaksa untuk meminta. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ
بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا ، أَوْ فِي
أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Sesungguhnya meminta itu cakaran, seseorang
mencakar pada wajahnya. Kecuali seseorang meminta kepada penguasa  (dari
baitul mal) atau pada masalah yang memang suatu keharusan.” (Dishahihkan
oleh Tirmizi dan Al-Albany di Shahih Tirmizi)

Diriwayatkan oleh Abu Daud, 1639 dengan
redaksi, “Meminta itu cakaran, seseorang mencakar mukanya. Barangsiapa yang
yang ingin membiarkan pada wajahnya (tercabik cabik) dan barangsiapa yang
ingin (tetap wajahnya), maka ditinggalkan. Kecuali kalau seseorang meminta
kepada penguasa (dari baitul mal muslimin) atau dari urusan yang
mengharuskan hal itu.

Dalam kitab ‘Subulus salam, 1/548: “kata
‘Kaddun’ adalah cakaran yaitu berbekas. Sementara permintaannya dari
penguasa itu tidak terecela di dalamnya karena dia miminta haknya dari
baitul mal. Bukan pemberian penguasa kepada peminta. Karena (penguasa)
adalah wakil. Dia seperti seseorang meminta kepada wakilnya untuk diberikan
hak yang dipunyainya.”

Diriwayatkan oleh Bukhori, 1475 dan Muslim,
1040 dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, Nabi sallallahu
alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ
النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ
لَحْمٍ

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada
orang lain sampai pada hari kiamat dia datang sementara di wajahnya tidak
ada sekerat daging.”

Diriwayaktan oleh Muslim, 1041 dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu, dia  berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ
تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa yang meminta harta kepada orang
untuk memperkaya. Maka sesungguhnya dia meminta bara api, maka sedikitkan
atau perbanyak.”

Makna ‘Barangsiapa yang meminta harta kepada
orang untuk memperkaya’ maksudnya adalah dia meminta orang untuk
mengumpulkan harta yang banyak tanpa ada keperluan.

Dalam hadits ini larangan keras agar menjauhi
meminta-minta. Kecuali dalam kondisi terpaksa yang mengharuskan untuk
meminta. Dari sini, maka jika anda semua tidak dalam kondisi membutuhkan
yang sangat untuk mendapatkan bantuan, hendaknya menahan diri dari meminta.
Kalau anda membutuhkannya, maka tidak mengapa anda meminta dan mengambilnya.
Kami memohon kepada Allah agar mencukupkan anda dengan keutamaan-Nya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android