Unduh
0 / 0
2450401/05/2009

Hukum Saksi Nikah Yang Meninggalkan Shalat

Pertanyaan: 132983

Saya telah melangsungkan pernikahan dengan istri saya, namun salah satu saksi dalam pernikahan kami ada yang meninggalkan shalat, terkadang juga meninggalkan shalat Jum’at, saya juga tidak mengetahui apakah bapak mertua saya rajin shalat atau tidak ?, namun ia rajin shalat Jum’at dan berpuasa, beliaulah yang menjadi wali dalam pernikahan kami, apakah saya harus menanyakan tentang shalatnya bapak mertua saya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Yang menjadi syarat sahnya nikah adalah: adanya persaksian
dua orang yang adil, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

لا نكاح إلا بولي
وشاهدي عدل
)
رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح
الجامع برقم
(7557) .

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali dan kedua orang saksi yang adil”. (HR. Baihaqi dari
hadits Imron dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’:
7557)

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata: “Pernikahan itu tidak sah tanpa persaksian kedua orang saksi muslim,
baik mempelai berdua itu sama-sama muslim atau suaminya saja yang muslim,
disampaikan langsung oleh Imam Ahmad, juga perkataan Imam Syafi’i,
berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

لا نكاح إلا بولي
,

وشاهدي عدل
) ”
انتهى من
“المغني”
(7/7)
بتصرف
.

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali dan kedua orang saksi yang adil”.

(Al Mughni: 7/7)

Kedua:

Orang yang meninggalkan
shalat yang masih mengakui bahwa shalat itu wajib, maka dia sebagai orang
yang fasiq, menurut madzhab jumhur ahli fikih, seperti Hanafiyah, Malikiyah
dan Syafi’iyyah.

Pendapat kedua: maka ia telah
berubah menjadi kafir, menurut madzhab Ahmad dan jumhur ulama salaf dari
kalangan para sahabat dan tabi’in. Inilah pendapat yang sesuai dengan banyak
dalil. Bisa juga dilihat pada jawaban soal nomor: 5208
dan 83165.

Atas dasar uraian di atas,
maka dia tidak sah menjadi saksi dalam pernikahan; karena bukan termasuk
yang adil, apakah dia dianggap kafir atau fasik.

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya: “Ada seorang muslim yang komitmen dengan agama, menjaga
shalat lima waktunya, dia menikahi seorang wanita muslim, dan salah satu
saksi nikahnya adalah seseorang yang meninggalkan shalat, bahkan mungkin
melakukan dosa besar, seperti: minum minuman keras, apakah akad nikah
seperti tetap sah menurut syari’at ?, perlu diketahui juga bahwa yang turut
hadir dalam majelis akad tersebut kaum muslimin yang mau mendirikan shalat
dengan jumlah cukup banyak, mereka menyaksikan sendiri prosesi akad dan
penulisannya, maka bagaimanakah status hukum pernikahan kedua mempelai
tersebut ?, apakah wajib mengulangi pencatatan akad lagi ?

Beliau menjawab:

“Jika pada saat akad nikah,
penyerahan dari wali: “saya nikahkan kamu”, mempelai laki-laki menjawab:
“saya terima”, tidak dihadiri kecuali oleh dua orang saksi yang salah
satunya meninggalkan shalat, maka akad nikahnya diulangi; karena berarti dia
bukan saksi yang adil. Akad nikah itu harus ada dua orang saksi yang adil
dan wali. Dan jika pada saat prosesi akad, wali mengatakan: “saya nikahkan
kamu”, mempelai wanita pun menjawab: “saya terima”, tidak dihadiri kecuali
oleh dua orang saksi yang salah satunya adalah seorang yang terkenal
kejahatannya, atau salah satunya adalah kafir seperti orang yang
meninggalkan shalat, maka ia hendaknya memperbarui akadnya”: (Majmu’ Fatawa
Syeikh Ibnu Baaz: 20/45)

Syeikh Sholeh al Fauzan –hafidzahullah-
pernah ditanya: “Seseorang mau menikah, pada saat menghadiri proses
pencatatan nikah, ia pun mendatangkan dua orang saksi, namun belakangan
salah satu saksi tersebut ternyata meninggalkan shalat, maka bagaimanakah
status akad nikah tersebut ?

Beliau menjawab:

“Akad nikah tersebut tidak
sah; karena orang yang meninggalkan shalat persaksiannya tidak sah, dan Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لا نكاح إلا
بولي وشاهدي عدل

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”.

Yang menjadi syarat dari
seorang saksi adalah harus adil, sedangkan orang yang meninggalkan shalat ia
bukan termasuk adil, dan bukan seorang muslim dan sah persaksiannya”.
(Website Syeikh al Fauzan)

Ketiga:

Jika pernikahan sudah
diumumkan dan banyak orang yang mengetahuinya, maka hal ini sudah tidak
membutuhkan persaksian secara khusus menurut sebagian para ulama.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata: “Sebagian ulama berkata: “Bahwa yang menjadi syarat nikah adalah
bisa persaksian atau pengumuman, maksudnya adalah menampakkan dan
menjelaskan kepada banyak orang. Dan kalau sudah diumumkan maka hal itu
sudah dianggap cukup, karena tentunya lebih banyak orang yang mengetahui
pernikahan tersebut, dan lebih aman dari syubhat perzinaan. Tidak adanya
persaksian itu dilarang, karena bisa jadi seseorang telah berzina dengan
wanita tertentu kemudian dia mengklaim sudah menikahinya, padahal sebenarnya
tidak demikian, maka adanya syarat persaksian itu untuk mencegah sebab
tersebut. Namun jika sudah ada pengumuman maka larangan tersebut sudah tidak
berlaku. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-,
bahkan beliau berkata: “Adanya persaksian tanpa pengumuman dalam pernikahan
keabsahannya perlu ditinjau kembali; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- menyuruh untuk mengumumkan pernikahan seraya bersabda:

أعلنوا النكاح

“Umumkanlah oleh kalian
pernikahan tersebut”.

Karena pernikahan yang
dirahasiakan dihawatirkan akan menimbulkan madharat meskipun sudah
disaksikan oleh beberapa saksi; karena seseorang bisa saja telah berzina –na’udzubillah-
dengan seorang wanita, kemudian ia berkata: “Saya telah menikahinya”, lalu
menghadirkan dua orang saksi palsu. Kemudian beliau berkata:

Pernikahan itu ada empat hal:

1.Pernikahan yang
disertai persaksian juga pengumuman, yang demikian ini tidak diragukan
sahnya, tidak satupun yang menganggapnya tidak sah.

2.Pernikahan yang
disertai persaksian saja, maka keabsahan pernikahan tersebut masih
dipertanyakan; karena bertentangan dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam-:

أعلنوا النكاح

“Umumkanlah oleh kalian
pernikahan tersebut”.

3.Pernikahan yang
disertai pengumuman saja, maka menurut pendapat yang kuat kondisi pernikahan
tersebut adalah sah dan benar.

4.Pernikahan yang
tidak disertai persaksian dan pengumuman, maka pernikahan tersebut tidak sah;
karena meniadakan persaksian dan pengumuman.

(Asy Syarhul Mumti’: 12/95)

Bisa dilihat juga pada “al
Ikhtiyarat al Fiqhiyah”/Syeikh Islam Ibnu Taimiyah: 177.

Berdasarkan uraian di atas,
maka pernikahan anda adalah sah; karena adanya pengumuman, pengumuman
tersebut insya Allah sudah cukup. Yang menjadi catatan adalah bahwa saksi
nikah itu tidak hanya orang yang tanda tangannya tertera dalam berkas
pernikahan, namun semua orang laki-laki yang menghadiri akad nikah tersebut
dari mulai pencatat nikah, kerabat, bapak anda, dan yang lainnya, mereka
semua itu saksi jika layak persaksiannya.

Sahnya persaksian bapak dari
mempelai laki-laki ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Ahmad dalam sebuah
riwayat”. (Hasyiyat Bujairmy: 3/396 dan al Inshaf: 8/105)

Untuk penjelasan lebih lanjut
bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 124678.

Keempat:

Hendaknya mengedepankan
husnudzon (berprasangka baik) kepada sesama muslim dan menganggapnya baik
secara umum. Anda juga telah menyebutkan bahwa bapak dari mempelai wanita
tersebut melaksanakan shalat Jum’at dan puasa Ramadhan, anda juga tidak
mengetahui apakah ia melaksanakan shalat lima waktu atau tidak ?!, kalau
anda tidak melihat tanda-tanda bahwa dia meninggalkan shalat, maka hukum
asalnya dia termasuk ahli shalat, maka dengan itu perwaliannya dalam
pernikahan tersebut adalah sah, anda juga tidak berhak bertanya tentang
shalatnya, dan tidak selayaknya anda pertanyakan; karena bagian dari suudzon
(berprasangka buruk) dan memicu konflik dan permusuhan.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android