Unduh
0 / 0

Hukum Menetapkan ‘Sayyidina’ Kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dan Memberi Nama Dengan Nama Allah

Pertanyaan: 133302

Apa hukum menetapkan nama ‘sayyidina’ pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan terhadap para wali yang saleh? Dan apa hukum memberi nama manusia dengan nama-nama Allah yang mulia, seperti Al-Bashir, Al-Aziz, dan selainnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Menetapkan nama sayyidina
atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah haq. Karena beliau adalah
sayyidu waladi Adam alaihissahalatu wassalam (pemimpin anak Adam
alaihisshalatu wassalam). Terdapat riwayat shahih tentang hal tersebut dari
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

“Aku merupakan
pemimpin anak Adam, bukan karena sombong.”

Maka beliau
adalah pemimpin para hamba dan para rasul. Jika seseorang berkata,
‘Sayyidina Muhammad’ dalam shalawat, ‘Allahumma shalli alaa sayyidina
Muhammad’ Maka hal itu tidak mengapa, sebab beliau adalah sayyid (pemimpin)
anak Adam alaihisshalatu wassalam dan sayyid (pemimpin) makhluk.

Hanya saja
beliau tidak menyukai ungkapan tersebut karena khawatir lahir sikap ghuluw
(pemujaan berlebihan terhadap dirinya). Katika mereka mengatakan, ‘Engkau
adalah sayyid kami.’
Maka beliau bersabda, ‘As-Sayyid (pemimpin) adalah Allah
Tabaaraka wa ta’ala.” Ini sebagai langkah perlindungan, karena dia takut
mereka (para shahabat) melakukan sikap ghuluw terhadap beliau
alaihishshalatu wassalam. Akan tetapi setelah wafatnya Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dan bahwa beliau telah mengabarkan kepada bahwa dia adalah
sayyid bagi Anak Adam, maka tidak mengapa kita mengatakan, ‘sayyiduna’
misalnya dengan mengatakan bahwa beliau adalah khairuna (orang terbaik di
antara kita), sayyiduna wa imamuna (pemimpin kita), khalilurrahman (kekasih
Ar-Rahman) alaihisshalatu wassalam.

Adapun terhadap orang selain
beliau, maka lebih utama tidak dikatan demikian terhadapnya. Akan tetapi
jika ada yang mengatakan, ‘Si fulan adalah sayyid (tuan) mereka’ maksudnya
adalah ketua mereka atau pemimpin kabilah mereka, maka hal itu tidak
mengapa. Seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap cucunya
Hasan, ‘Sesungguhnya anakku ini (cucuku) adalah sayyid.’ Atau beliau
berkata, ‘Siapakah sayyid (pemimpin) suku ini…?’ Begitu perkataan beliau
saat kedatangan Saad bin Muaz untuk menetapkan hukum terhadap Bani Quraizah.
Beliau berkata, “Berdirilah untuk pemimpin kalian.’ Maka hal tersebut tidak
mengapa.

Akan tetapi jangan dikatakan,
‘Yaa sayyidana’ Meninggalkannya lebih utama, karena Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam lebih utama. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, ‘As-Sayyid adalah Allah Tabaaraka wa Ta’ala.’  Karena ucapan itu
akan melahirkan takabbur dan ghuluw terhadapnya jika dikatakan demikian
padanya.

Lebih utama jika dikatakan
kepadanya, ‘wahai saudara kami’, ‘Wahai abu fulan.’ Itu sudah cukup. Adapun
jika dikatakan dalam bentuk idhafah (penyandingan), seperti; ‘Dia adalah
sayyid (pemimpin) suku ini’ ‘Si fulan adalah sayyid’ karena dia berasal dari
keluarga Nabi, atau karena ahli fiqih atau ulama atau orang mulia karena
akhlaknya, amalnya dan kedermawanannya, maka hal itu tidak mengapa. Akan
tetapi jika penyebutannya dikhawatirkan membuatnya takabbur maka lebih baik
ditinggalkan.

Dan hendaknya
hal ini tidak dikatakan terhadap orang kafir, munafiq atau tukang maksiat.
Tapi dikatakan kepada orang tua, atau ahli fikih, atau ketua yang sudah
dikenal kesalehannya, kebaikannya dan kedermawanannya.

Jika dikatakan
kepada mereka ‘sayyid’ itu tidak mengapa. Akan tetapi saat menjadi lawan
bicara, tidak dikatakan, ‘Ya sayyidina..’ Maka meninggalkannya lebih utama.
Adapun jika orang yang suka durhaka atau munafik, maka boleh dikatakan
kepadanya, ‘Ya sayyid suku ini…”

Adapun soal pertanyaan kedua,
maka nama-nama Allah terdiri dari dua kelompok.
Ada nama yang
boleh memberikan nama dengannya, dan ada yang tidak boleh. Tidak boleh
diberikan nama ‘khallaq’ (pencipta) razzaq (pemberi rizki), rabbul alamin
(tuhan semesta alam). Akan tetapi memberikan nama seperti ‘Aziz’ ‘Bashir’
tidak mengapa. Sebab Allah memberikan nama terhadap sebagian makhuknya
dengan nama seperti itu, seperti firman-Nya,

فَجَعَلْنَاهُ

سَمِيعًا

بَصِيرًا 
(سورة

الإنسان:
2)

“Karena itu
Kami jadikan Dia mendengar dan melihat.” (QS. Al-Insan: 2)

قَالَتْ

امْرَأَةُ

الْعَزِيزِ
(سورة

يوسف:
51)

“berkata isteri Al Aziz.”
(QS. Yusuf: 51)

Nama-nama seperti ini dapat
diberikan kepada makhluk, seperti dia adalah ‘orang mulia (aziz) di tengah
kaumnya’ atau ‘memahami (basher) dalam perkaranya. Demikian pula hakim,
maksudnya orang yang bijaksana. Maka tidak mengapa mencantumkan nama-nama
ini. Karena maknanya juga dimiliki makhluk.

Namun Allah paling sempurna
dari semua itu. Adapun nama-nama yang khusus bagi Allah tidak boleh
disematkan kepada selain Allah. Tidak boleh manusia dinamakan ‘Allah’ atau
‘Ar-Rahman’ atau ‘Al-Khallaq’ atau ‘Ar-Razzaq’ atau ‘Khaliqul halq’ atau
semacamnya yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala.”.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android