Unduh
0 / 0

Shalat Jenazah Fardhu Kifayah

Pertanyaan: 14040

Kewajiban shalat jenazah apakah hanya khusus lelaki atau umum untuk semua orang Islam, baik lelaki maupun perempuan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Shalat jenazah termasuk fardu kifayah, kalau sebagian telah melaksanakan, maka yang lain gugur (kewajibannya). Kalau semuanya meninggalkannya sementara mereka mengetahuinya, maka semuanya berdosa. Tidak ada kekhususan hal itu hanya bagi lelaki saja. Bahkan untuk lelaki dan perempuan semuanya sama terkait syareat shalat jenazah. Meskipun asalnya yang langsung melakukannya adalah para lelaki. Akan tetapi bagi wanita tidak boleh mengikuti jenazah sebagaimana ada ketetapan dari perkataan Ummu Atiyah:

  نهينا عن اتباع الجنائز ، ولم يعزم علينا

رواه البخاري ومسلم

“Kami dilarang mengikuti jenazah dan tidak diwajibkan bagi kami. HR. Bukhori dan Muslim.

Dalam redaksi lainnya, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang kami. Alhadits

Refrensi

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android