Unduh
0 / 0

Menikah Secara Adat Kemudian Mentalak Istrinya Tiga Kali Apakah Boleh Setelah Itu Menikahinya Lagi Dengan Pernikahan Yang Benar Tanpa Menikah Terlebih Dahulu Dengan Laki-laki Lain ?

Pertanyaan: 140556

Saya telah menikah dengan istri kedua saya dengan pernikahan adat; agar tidak diketahui oleh istri pertama dan nantinya akan meminta cerai, namun tidak lama setelah pernikahan terjadi beberapa masalah yang disebabkan adanya talak tiga kali… Setelah itu saya mendengar dari salah satu fatwa yang mengatakan bahwa menikah secara adat adalah haram dan dianggap berzina. Apakah berarti boleh bahwa jika memungkinkan saya menikahi istri kedua saya dengan pernikahan yang syar’i dan resmi tanpa menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu ?. Mohon jawabannya semoga Allah memberikan manfaat juga kepada anda.

Hanya Allah yang mengetahui tingkat kesulitan yang kami alami sekarang ini, bahwa kehidupan keluarga kami dengan istri pertama sudah hampir berakhir; disebabkan karena saya memintanya untuk memberikan kesempatan kepada saya untuk menikah lagi dengan istri kedua dengan pernikahan syar’i dan resmi dan diumumkan kepada halayak umum. Maka apakah pernikahan sesuai adat itu hukumnya haram dan tidak diakui ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika yang anda maksud dengan
pernikahan adat adalah bahwa anda menikah dengan seorang wanita dengan akad
nikah yang sah, dengan mas kawin, saksi dan wali dari wanita tersebut, hanya
saja tidak diumumkan kepada masyarakat, tidak juga tercatat di dalam
undang-undang, juga anda sembunyikan dari istri pertama anda, maka
pernikahan model ini adalah syar’i dan sah, maka talak anda pun jatuh dan
tidak ada masalah. Jadi anda tidak boleh lagi menikah dengannya setelah
jatuh tiga kali talak, sampai ia menikah dulu dengan laki-laki lain, dengan
pernikahan yang memang ia inginkan, bukan pernikahan untuk menghalalkan
menikah dengan anda lagi, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah
melaknat muhallil (suami yang menghalalkan dan menikah sementara) dan
muhallil lahu (suami sebelumnya yang akan menjadi halal menikah lagi dengan
istri lama).

Sebagai
ilmu tambahan tentang batal dan haramnya pernikahan tahlil (menghalalkan),
maka bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 109245.

Dan jika yang anda maksud
dengan pernikahan adat adalah bahwa anda menikahinya tanpa izin dari walinya
dan tidak memberitahu siapapun karena hawatir diketahui oleh istri pertama
anda, maka telah terjadi perbedaan di antara para ulama tentang sah tidaknya
menikahi wanita tanpa izin dari walinya. Abu Hanifah –rahimahullah-
berpendapat pernikahan tersebut hukumnya sah. Namun jumhur ulama’
berpendapat pernikahan tersebut tidak sah, berdasarkan banyak dalil, di
antaranya adalah:

Sabda Nabi –shallallallahu
‘alaihi wa sallam-:

أيما امرأة
نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل)

رواه الترمذي وحسَّنه
(1102)
وأبو داود

(2083)
ابن ماجه
(1879)
من حديث
عائشة رضي الله عنها ، وصححه الألباني في
“إرواء
الغليل”
(1840) .

“Wanita manapun yang menikah
tanpa izin dari  walinya, maka pernikahannya adalah batal, maka
pernikahannya adalah batal, maka pernikahannya adalah batal”. (HR. Tirmidzi
dan menghasankannya (1102) dan Abu Daud (2083) dan Ibnu Majah (1879) dari
hadits ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- dan dishahihkan oleh al Baani dalam
“Irwa’ul Ghalil” (1840)).

Berdasarkan kedua pendapat di
atas (pendapat Abu Hanifah dan Jumhur), maka selama anda meyakini bahwa
pernikahan anda adalah sah, maka berlaku hukum nikah sah, jadi talak pun
bisa jadi jatuh dan tetap dihitung.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:

“Talak juga jatuh pada
pernikahan yang masih menjadi perdebatan di antara para ulama, jika ia (suami)
meyakini sahnya pernikahannya”. (Majmu’ Fatawa: 32/99)

Bagi suami yang telah
mentalak istrinya tiga kali tidak boleh mencari cara untuk menjadikan
pernikahnnya sah kembali, dan ingin membatalkan tiga talak yang sudah
diucapkannya, karena yang demikian merupakan bermain-main dengan hukum-hukum
Allah; proses nikahnya dihukumi sah pada saat hawa nafsunya menuntut sahnya
pernikahan tersebut, dan pernikahannya dihukumi tidak sah pada waktu hawa
nafsunya menuntut tidak sahnya hukum nikah tersebut.

Telah disebutkan sebelumnya
tentang perkataan sebagian ulama dalam masalah ini pada jawaban soal nomor:
116575.

Maka dengan ini, tidak
dihalalkan bagi anda untuk menikah lagi dengan wanita tersebut, sampai ia
menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android