Sebagian pemuda Islam di Inggris mereka mengadakan festival kecil setiap hari Sabtu, yang bertempat di mall terbesar ke-2 di Inggris, di antara acaranya adalah dengan membagi manisan kepada para pengunjung dan mereka non muslim. Pertanyaannya adalah apakah boleh tetap melanjutkan pembagian manisan di siang hari pada bulan Ramadhan atau kita perlu menghentikannya ?
Apakah Manisan Juga Dibagaikan Kepada Non Muslim Pada Bulan Ramadhan ?
Pertanyaan: 140815
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Allah –Ta’ala- telah menyuruh para hamba-Nya untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan melarang mereka untuk saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:
وتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2 .
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al Maidah: 2)
Tidak diragukan lagi bahwa makan di siang hari pada bulan Ramadhan tanpa ada alasan termasuk dosa dan pelanggaran besar, dan tidak menghormati keagungan bulan ini termasuk kerusakan hati dan dosanya.
Tidak ada perbedaan bagi orang yang makan di siang hari pada bulan Ramadhan tersebut muslim atau non mulim; karena pendapat yang kuat menurut ulama ushul fikih adalah bahwa mereka orang-orang kafir juga masuk dalam perintah rincian agama, maka mereka juga terajak untuk menghadirinya dan mereka akan dihisab karena meninggalkannya, menjadi tambahan hisab mereka setelah dosa kufur kepada Allah –Ta’ala-.
Atas dasar itulah maka, tidak boleh membagi-bagikan manisan atau makanan dan minuman lainnya kepada para pengunjung pada siang hari bulan Ramadhan, jika diketahui bahwa mereka akan memakannya di tengah hari.
Telah dijelaskan sebelumnya terkait dengan hal itu pada jawaban soal nomor: 49694 dan bisa dilihat juga pada jawaban soal nomor: 78494.
Namun masih memungkinkan bagi kalian untuk membagi-bagi hadiah yang berupa barang, minyak wangi, kitab-kitab tertentu, dan lain-lain sebagai gantinya, atau anda jadikan pembagiannya pada malam hari, selama anda melihat akan tetap dilanjutkan dengan pameran tersebut, membagi-bagikan hadiah ada manfaatnya secara syar’i dan mendekatkan hati para pengunjung kepada Islam.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait