Unduh
0 / 0
1905716/01/2010

Beberapa Pertanyaan Berkaitan Dengan Seseorang Yang Melangsungkan Pernikahan, Sedangkan Mempelai Wanita dan Walinya Meninggalkan Shalat

Pertanyaan: 142177

Saya merasa sangat bingung sejak seminggu lebih tepatnya pada tanggal 03 Ramadhan, istri saya hamil untuk anak kami yang pertama sejak 6 tahun pernikahan kami, namun kebahagiaan kami tidak berlangsung lama hanya sekitar satu hari, setelah kami membaca fatwa Syeikh al Utsaimin yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan batal pernikahannya. Istri saya dan bapaknya sebagai walinya pada saat kami menikah dahulu tidak melaksanakan shalat, pada saat itu saya sudah melaksanakan shalat. Sekarang Alhamdulillah keduanya sudah rajin mendirikan shalat, namun yang saya fahami dari fatwa Syeikh bahwa akad nikah saya dahulu adalah batal. Dan di dalam benak saya sekarang mulai muncul banyak pertanyaan, maka saya mohon jawaban dari anda yang terhormat, saya telah mencari jawaban di banyak tempat namun belum mendapatkan jawaban yang meyakinkan, di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah:

1. Bagaimanakah status hukum anak saya yang di dalam kandungan ?, apakah ia termasuk anak sah yang sesuai syar’i ?, apakah nasabnya tetap dinisbahkan kepada saya, mewarisi harta saya, dan saya bisa menjadi walinya ?

2. Apakah jika saya mengambil madzhab Hanafi dan tidak memperbarui akad nikah kami saya menjadi berdosa di hadapan Allah ?

3. Banyak pertanyaan yang kami mohon anda segera menjawabnya pada saat ada sepasang mempelai meninggalkan shalat pada saat akad nikah karena malas ?

4. Jika seseorang yang mentalak istrinya dua kali pada saat dahulu salah satu dari suami istri tersebut meninggalkan shalat, kemudian Allah telah memberinya hidayah sekarang keduanya sudah rajin shalat dan telah memperbarui akad nikahnya, maka pertanyaannya adalah apakah talak yang sebelum diperbaruinya akad nikah tetap dihitung atau tidak ?, maksud saya apakah hanya tersisa satu talak lagi untuk menjadi talak bain kubro atau tetap masih sisa tiga talak setelah akad nikah baru ?

5. Apakah juga wajib mengulangi ibadah haji yang telah dilaksanakan oleh orang yang meninggalkan shalat ?

6. Jika pasangan suami istri telah bercerai dan salah satunya dahulu meninggalkan shalat, lalu Allah memberinya hidayah hingga sekarang menjadi rajin shalat, apakah ibu dari mantan istrinya dahulu boleh dinikahi ?, dengan anggapan bahwa pernikahannya dahulu tidak syar’i, jadi istri sebelumnya bukanlah istrinya yang sah ?!

7. Apakah anak dari pasangan yang salah satunya telah meninggalkan shalat pada saat kehamilannya dianggap anak haram ?, dan apakah ini berarti tuduhan berzina ?, pada kondisi demikian apakah istri tetap bisa mendapatkan warisan, anak tersebut juga masih bisa mendapat warisan dari bapaknya ?. Bagi sang anak yang kondisi orang tuanya demikian, apakah dianggap anak durhaka, jika ia tidak taat kepada orang tuanya ?, apakah jika anak tersebut perempuan, apakah ia menggunakan wali hakim dalam pernikahannya nanti jika tidak punya saudara laki-laki ?

Demi Allah, masalah ini menyibukkan pikiran saya dan menjadikan saya bingung, saya sekarang tinggal di Australia jauh dari keluarga istri saya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Orang yang meninggalkan
shalat yang mengingkari hukum wajibnya adalah kafir sesuai dengan ijma’ para
ulama. Namun bagi orang meremehkan dan malas mendidirkan shalat ada dua
pendapat dari para ulama, pendapat yang lebih kuat adalah tetap kafir, dalil
yang menguatkan pendapat tersebut sangat banyak, telah disebutkan sebelumnya
pada jawaban nomor: 5208 dan nomor:
83165.

Jika akad nikah sudah
dilangsungkan dan salah satu dari mempelai berdua tidak shalat, maka akad
tersebut tidak sah, namun nasab anak-anaknya tetap dinisbahkan kepada
bapaknya; karena keduanya melangsungkan akad nikah dengan meyakini sahnya,
termasuk dalam hal warisan, anak dan bapak tetap saling mewarisi.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:

“Semua umat Islam sepakat
bahwa setiap pernikahan yang suaminya meyakini akan sahnya pernikahan
tersebut jika menggauli istrinya, maka anaknya tetap dinisbahkan kepadanya,
dan saling mendapatkan warisan, meskipun pernikahan tersebut adalah batil,
baik yang menikah itu orang kafir maupun muslim. Seorang Yahudi yang
menikahi anak perempuan dari saudara laki-lakinya, maka anaknya juga sah
sebagai anaknya, nasab dan warisan juga kepadanya sesuai kesepakatan umat
Islam, meskipun pernikahan tersebut adalah batil menurut semua umat Islam.
Dan barang siapa yang menghalalkan pernikahan tersebut maka ia telah kafir
dan wajib untuk diistitab (diminta bertaubat).

Demikian juga seorang muslim
yang tidak mengerti dan menikahi wanita yang sedang berada di dalam masa
iddah, seperti yang dilakukan oleh orang-orang arab pedalaman, mereka pun
menggaulinya dan meyakininya sebagai istrinya, maka anaknya tetap
dinisbahkan kepadanya termasuk juga warisan sesuai dengan kesepakatan umat
Islam dan contoh seperti banyak sekali; bahwa penetapan nasab tidak
selamanya membutuhkan sahnya pernikahan termasuk anak tuan dari budak wanita,
sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak tuan dari budak wanita
dan bagi yang berzina diasingkan”.

Barang siapa yang menikahi
seorang wanita dengan pernikahan yang rusak, dan disepakati kerusakannya,
atau masih ada perbedaan pendapat, maka anaknya dari wanita tersebut tetap
dinisbahkan kepadanya, saling mewarisi, sebagaimana yang telah disepakati
oleh kaum muslimin”. (Majmu’ Fatawa: 13/34)

Bisa dilihat juga jawaban
soal nomor: 118752

Kedua:

Wajib memperbarui akad nikah,
dan tidak boleh menikah tanpa wali, dan jika bapak dari wanita tersebut juga
meninggalkan shalat, maka perwaliannya berpindah kepada wali berikutnya, dan
jika wali tersebut tidak berada ditempat ia bisa mewakilkan kepada orang
lain, dan jika wanita tersebut tidak memiliki wali yang muslim, maka yang
menikahkan adalah hakim yang syar’i, dan jika tidak ada maka yang menikahkan
adalah kepala Islamic center atau yang serupa dengannya.

Ketiga:

Jika seorang laki-laki
mentalak istrinya dari pernikahan yang diyakini tentang sahnya, maka talak
tetap terjadi, meskipun sebenarnya pernikahan tersebut rusak (tidak sah).

Bisa juga dilihat pada
jawaban soal: 125363.

Keempat:

Barang siapa yang telah
menunaikan ibadah haji, kemudian meninggalkan shalat, maka ia tidak wajib
mengulanginya lagi setelah ia bertaubat dan kembali kepada Islam. Baca juga
jawaban soal nomor: 109271

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android