Unduh
0 / 0
1989218/11/2009

Mewakilkan Dalam Melaksanakan Umrah

Pertanyaan: 142234

Ada seseorang yang aku kenal di Mekah dan beberapa kali aku mewakilkan kepadanya untuk menunaikan haji dan umrah atas nama ibuku, nenekku yang telah wafat. Begitupula aku sampaikan kepada teman-teman dan kerabat, jika mereka ingin mewakilkan seseorang untuk menunaikan umrah atas nama keluarga mereka yang telah meninggal, cukup bagi mereka membayar 300 dirham bagi orang tersebut atas setiap orang meninggal yang dilakukan umrah untuknya. Peran saya hanya sebagai perantara, antara yang mewakilkan dengan keluarga dan teman-teman. Saya menanggung biaya transfer dari harta pribadi yang kadang-kadang kurang lebih mencapai 20 dirham sekali transfer. Pertanyaan saya, apakah yang saya lakukan perbuatan makruh atau disukai? Apakah saya mendapatkan pahala karena memberi kemudahan perkara bagi kerabat atau teman-teman? Juga karena saya mengeluarkan tenaga dan biaya untuk mentransfer uang tanpa memberitahu mereka biaya yang dikeluarkan tersebut dari uang saya? Perlu diketahui bahwa apa yang saya lakukan adalah ikhlas karena Allah, tidak ada keuntungan harta yang saya dapatkan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhadulillah.

Tidak mengapa melakukan umrah bagi
orang yang telah meninggal dan atas orang yang masih hidup namun tak mampu
menunaikan umrah karena sudah tua renta atau karena sakit yang tidak ada
harapan sembuh. Pelaku kebaikan tersebut akan mendapatkan pahala Insya
Allah.

Tidak mengapa mengeluarkan uang bagi
orang yang melakukan perbuatan tersebut. Akan tetapi, sebaiknya memilih
orang yang dianggap baik dan saleh serta mengetahui hukumnya. Agar wakilnya
menunaikan ibadah dengan dirinya sendiri atau mengabarkan orang yang
diwakilkan bahwa yang melaksanakannya adalah orang lain, karena orang yang
diwakilkan bisa jadi hanya ridha jika dia yang mewakilkan, akan tetapi jika
dia tahu bahwa yang mewakilkan adalah orang lain, mungkin dia tidak
menerima.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya
tentang seseorang yang diminta untuk mewakilkan haji atas nama ibunya.
Kemudian dia tahu setelah itu, bahwa orang itu telah mengambil beberapa
permintaan untuk mewakili. Apa hukumnya?

Beliau menjawab, “Hendaknya seseorang
tegas dalam tindak tanduknya. Serta tidak menyerahkan sebuah perkara kecuali
kepada seorang yang telah dia percaya agamanya. Misalnya orang tersebut
dipercaya dan pandai terkait dengan perbuatan yang dilimpahkan kepadanya.
Jika ada meminta seseorang untuk menunaikan haji atas nama bapak atau ibu
anda yang telah wafat, maka anda harus memilih orang yang anda percaya dalam
ilmu dan agamanya. Hal tersebut karena banyak orang yang sangat bodoh dalam
masalah haji, sehingga mereka tidak menunaikan haji sebagaimana mestinya,
meskipun mereka orang-orang yang amanah, sehingga mereka banyak melakukan
kesalahan. Adapula yang memiliki ilmu, akan tetapi tidak memiliki amanah,
dia tidak mempedulikan apa yang dia baca dan dia perbuat dalam ibadah haji,
karena minimnya amanah dan agama padanya. Mereka ini tidak layak diminta
mewakili untuk menunaikan ibadah haji.

Maka, bagi siapa yang ingin mewakilkan
seseoarang untuk menunaikan haji, hendaknya dia mencari orang yang paling
baik ilmu dan amanahnya agar orang tersebut menunaikannya dengan sempurna.

Orang yang disebutkan penanya bahwa dia
telah memberinya ongkos untuk menunaikan haji atas nama ibunya, lalu dia
mendengar setelah itu bahwa orang tersebut telah mengambil beberapa badal
haji dari orang lain, hendaknya dilihat; Boleh jadi orang tersebut mengambil
badal haji untuk orang lain, lalu orang-orang lain menunaikannya sedangkan
dia menunaikannya untuk orang yang telah memintanya untuk mewakilkannya.
Akan tetapi, bolehkah seseorang melakukan hal seperti itu? Maksudnya,
bolehkan seseorang mengambil beberapa badal haji untuk beberapa orang, lalu
bukan dia langsung yang melaksanakannya, tapi dia mewakilkan kembali kepada
orang lain?

Maka jawabannya kami katakan,
“Sesungguhnya hal tersebut tidak dibolehkan dan tidak halal. Itu termasuk
memakan harta dengan batil. Karena banyak orang yang menjadikan perkara ini
sebagai ladang bisnis. Mereka mengambil beberapa badal haji dan umrah,
dengan alasan mereka yang akan melaksanakannya. Akan tetapi nyatanya mereka
memerintahkan fulan dan fulan, orang lain, dengan ongkos yang lebih sedikit
dari yang mereka ambil. Maka mereka mendapatkan harta dengan batil dan
melimpahkan amanah kepada orang yang mungkin tidak diridhai orang yang telah
memberinya ongkos untuk menunaikan haji dan umrah. Hendaknya orang tersebut
bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla terhadap saudaranya dan terhadap
dirinya. Karena, jika dia mengambil harta tersebut, berarti dia telah
mengambilnya tanpa haq. Karena, jika dia telah diberikan amanah dari
saudara-saudaranya bahwa dialah yang menunaikan badal haji atau umrah, maka
tidak boleh baginya melimpahkannya kepada orang lain. Karena orang lain,
bisa jadi tidak diridhai oleh orang yang telah mengeluarkan ongkos untuk
menunaikan haji dan umrah.” (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 21/154)

Apa yang anda lakukan sebagai perantara
antara orang yang menunaikan badal dengan orang yang minta dibadalkan serta
harta yang anda keluarkan untuk transfer uang, semua itu termasuk amal saleh
yang diharapkan mendatangkan pahala insya Allah. Karena orang yang
menunjukkan kebaikan, maka dia seperti orang yang menunaikannya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android