Unduh
0 / 0

Hukum Menjamak Shalat Bagi Orang Yang Menderita Penyakit Beser Kencing

Pertanyaan: 14303

 

Berdasarkan fatwa Syekh Ibnu Utsaimin tentang masalah seseorang yang selalu menetes kencing setelah masuk WC dan istinja, adalah agar dia istinja lagi, kemudian jika telah masuk waktu, hendaknya dia berwudhu.
Pertanyaan saya adalah, jika seorang muslim menjamak shalatnya karena safar, lalu menetes kencing saat jeda antara dua shalat, maksunya setelah dia melakukan shalat Zuhur, akan tetapi sebelum selesai iqamah untuk shalat Ashar atau saat melakukan shalat Zuhur atau sebelum orang itu melakukan shalat Ashar, apakah dia harus mengulangi wudhu sekali lagi untuk melakukan shalat kedua, yaitu shalat Ashar dalam contoh di sini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika beser kencing bersifat terus menerus dan tidak terputus-putus saat dia shalat, maka hendaknya dia shalat Ashar dengan wudhu sebelumnya, tidak perlu baginya mengulangi wudhu.

Adapun jika besernya bersifat terputus-putus, kemudian keluar tetesan kencing saat jeda antara dua shalat, maka hendaknya dia mengulangi wudhunya.

Wallahua'lam..

Refrensi

Syekh Khalid As-Sibt

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android